| Dakwaan |
KESATU:
-------,Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan yang bekerja sebagai sopir DT kontraktor di PT SLR ( Sawit Lamandau Raya) sesudah mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik, pergi menuju Mess tempat tinggal Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi sebagai Pemanen PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dengan menggunakan/mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KH 8968 RE milik dari Saudara Martinus Sulitno Anak Dari Luper.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.35 wib Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sampai/tiba di Mess Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung memanggil dan mengatakan “ADA BUAH GAK” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan berkata “GAK ADABUAH” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan kembali berkata kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi “KALAU GAK ADA BUAH KITA PANEN AJA” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan mengatakan “YA UDAH KITA PANEN SAJA” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pulang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak 100 (seratus) meter yang tidak jauh dari Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan membawa alat berupa angkong,dodos serta tojok dan setiba/sesampainya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara menggunakan dodos dan setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tumpukan di TPH (Tempat Pengumpul Hasil) dan setelah itu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pun pergi menemui Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan yang berada di Messnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi bersama dengan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dengan menggunakan /menggendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 8968 RE yang dikendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan setibanya/sesampainya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang berada di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa tojok kedalam 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi, warna kuning dengan nomor Polisi KH 8968 RE tersebut dan setelah buah kelapa sawit selesai dimuat lalu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agutus 2025 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pulang ke Mess lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pergi dengan dari tempat/Lokasi tersebut dengan membawa buah kelapa sawit tersebut dan setiba/ sampainya di Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sekitar jam 05.30 Wib kendaraan yang kendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan diberhentikan oleh Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda selaku pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang sedang berjaga dan bertugas di Pos 2 tersebut dan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda bertanya kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan terkait bukti replace pengangkutan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tersebut namun Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tidak dapat menunjukan bukti replace untuk pengangkutan buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung diamankan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling selaku Danru Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling datang ke Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling dan Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melakukan Intrograsi terhadap Terdakwa II II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan dari hasil Intrograsi Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari dalam Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan ditanyakan juga terkait siapa yang mengambil buah sawit dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan menjawab dan memberitahukan bahwa yang mengambil buah sawit yaitu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi, lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dibawa ke kantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 06.00 wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi diamankan oleh pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) ke Kantor Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan selanjutnya dilakukan introgasi Terhadap para Terdakwa dan dari hasil intrograsi para Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa memanen atau memungut buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual di peron terdekat yang berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dan uang hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai hak melakukan pemanenan dan pengangkutan atas 193 (seratus sembilan puluh tiga) janjang buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dari pemiliknya yakni PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang diwakili oleh Faisal Samosir Anak dari Marlan Samosir sebagai Estate Manager PT SLR (Sawit Lamandau Raya) .
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.962.000,00- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan berat 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh ) kilogram dihitung dari tonase bersih dikali dengan harga perkilonya sebesar Rp.3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan harga Pabrik PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “ Telah Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sesudah mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik, pergi menuju Mess tempat tinggal Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan menggunakan/mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KH 8968 RE milik dari Saudara Martinus Sulitno Anak Dari Luper.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.35 wib Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sampai/tiba di Mess Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung memanggil Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan mengatakan “ADA BUAH GAK” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan berkata “GAK ADABUAH” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan kembali berkata kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi “KALAU GAK ADA BUAH KITA PANEN AJA” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan mengatakan “YA UDAH KITA PANEN SAJA” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pulang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak 100 (seratus meter) yang tidak jauh dari Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan membawa alat berupa angkong,dodos serta tojok dan setiba/sesampainya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara menggunakan dodos dan setelah selesai mengambil buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tumpukan di TPH (Tempat Pengumpul Hasil) dan setelah itu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pun pergi menemui Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan yang berada di Messnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi bersama dengan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dengan menggunakan/menggendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 8968 RE yang dikendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan setibanya/sesampainya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang berada di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa tojok kedalam 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi, warna kuning dengan nomor Polisi KH 8968 RE tersebut dan setelah buah kelapa sawit selesai dimuat lalu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun beristirahat.
- Bahwa hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pulang ke Mess lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pergi dengan dari tempat/Lokasi tersebut dengan membawa buah kelapa sawit tersebut dan setiba/ sampainya diPos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sekitar jam 05.30 Wib kendaraan yang kendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan diberhentikan oleh Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda selaku pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang sedang berjaga dan bertugas di Pos 2 tersebut dan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda bertanya kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan terkait bukti replace pengangkutan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tersebut namun Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tidak dapat menunjukan bukti replace untuk pengangkutan buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung diamankan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling selaku Danru Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling datang ke Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling dan Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melakukan Intrograsi terhadap Terdakwa II II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan dari hasil Intrograsi Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari dalam Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan ditanyakan juga terkait siapa yang melakukan pemanenan dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan menjawab dan memberitahukan bahwa yang melakukan pemanenan yaitu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dibawa ke kantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa sekira jam 05.00 wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi diamankan oleh pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) kekantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan selanjutnya dilakukan introgasi Terhadap para Terdakwa dan dari hasil intrograsi para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamandau dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual di peron terdekat yang berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dan uang hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dan tidak ada hak mengambil atas 193 (seratus Sembilan puluh tiga) janjang buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dari pemiliknya yakni PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang diwakili oleh Faisal Samosir Anak dari Marlan Samosir sebagai Estate Manager PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.962.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribuh rupiah) dengan berat 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) kilogram dihitung dari tonase bersih dikali dengan harga perkilonya sebesar Rp.3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan harga Pabrik PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------- Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencairan Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi selaku karyawan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sejak tahun 2023 sebagai Pemanen PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dengan mendapat upah/gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tergantung dari hasil buah kelapa sawit yang dipanen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pemanen di PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yaitu melakukan pemanen buah kelapa sawit sesuai dengan jadwal dan arahan asisten dan mandor dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya kepada mandor dan asisten berdasarkan surat perjanjian kerja No.251/HRD/SLR/SPK-KHT/VIII/2024 tanggal 23 juli 2024 dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan selaku sopir DT kontraktor di PT SLR ( Sawit Lamandau Raya) sejak tahun 2024 dengan mendapat upah/gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tergantung dari hasil ret buah kelapa sawit, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai sopir DT kontraktor yang bekerja sama dengan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yaitu melakukan pengangkutan buah kelapa sawit sesuai dengan intruksi dari asisten Afdeling PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada saudara MARTINUS SULITNO selaku kontraktor, awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sesudah mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik, pergi menuju Mess tempat tinggal Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan menggunakan/mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KH 8968 RE milik dari Saudara Martinus Sulitno Anak Dari Luper.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.35 wib Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sampai/tiba di Mess Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung memanggil Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi yang juga baru selesai kerja dan sampai/tiba di Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan kemudian Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan bertanya kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan mengatakan “ADA BUAH GAK” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan berkata “GAK ADABUAH” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan kembali berkata kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi “KALAU GAK ADA BUAH KITA PANEN AJA” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan mengatakan “YA UDAH KITA PANEN SAJA” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pulang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak 100 (seratus) meter yang tidak jauh dari Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan membawa alat berupa angkong,dodos serta tojok dan setiba/sesampainya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara menggunakan dodos dan setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tumpukan di TPH (Tempat Pengumpul Hasil) dan setelah itu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pun pergi menemui Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan yang berada di Messnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi bersama dengan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dengan menggunakan /menggendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 8968 RE yang dikendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan setibanya/sesampainya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang berada di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa tojok kedalam 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi, warna kuning dengan nomor Polisi KH 8968 RE tersebut dan setelah buah kelapa sawit selesai dimuat lalu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pulang ke Mess lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pergi dari tempat/Lokasi tersebut dengan membawa buah kelapa sawit tersebut dan setiba/ sampainya di Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sekitar jam 05.30 Wib kendaraan yang kendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan diberhentikan oleh Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda selaku pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang sedang berjaga dan bertugas di Pos 2 tersebut dan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda bertanya kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan terkait bukti replace pengangkutan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tersebut namun Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tidak dapat menunjukan bukti replace untuk pengangkutan buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung diamankan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling selaku Danru Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling datang ke Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling dan Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melakukan Intrograsi terhadap Terdakwa II II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan dari hasil Intrograsi Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari dalam Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan ditanyakan juga terkait siapa yang melakukan pemanenan dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan menjawab dan memberitahukan bahwa yang melakukan pemanenan yaitu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dibawa ke kantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 06.00 wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi diamankan oleh pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) kekantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan selanjutnya dilakukan introgasi Terhadap para Terdakwa dan dari hasil intrograsi para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamandau dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual di peron terdekat yang berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dan uang hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dan secara melawan hak melakukan pemanenan dan pengangkutan atas 193 (seratus sembilan puluh tiga) janjang buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dari pemiliknya yakni PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang diwakili oleh Faisal Samosir Anak dari Marlan Samosir sebagai Estate Manager PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.962.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan berat 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) kilogram dihitung dari tonase bersih dikali dengan harga perkilonya sebesar Rp.3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan harga Pabrik PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, atau dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi selaku karyawan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sejak tahun 2023 sebagai Pemanen PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dengan mendapat upah/gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) tergantung dari hasil buah kelapa sawit yang dipanen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pemanen di PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yaitu melakukan pemanen buah kelapa sawit sesuai dengan jadwal dan arahan asisten dan mandor dan mempertanggung jawabkan pekerjaannya kepada mandor dan asisten berdasarkan surat perjanjian kerja No.251/HRD/SLR/SPK-KHT/VIII/2024 tanggal 23 juli 2024 dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan selaku sopir DT kontraktor di PT SLR ( Sawit Lamandau Raya) sejak tahun 2024 dengan mendapat upah/gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tergantung dari hasil ret buah kelapa sawit, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai sopir DT kontraktor yang bekerja sama dengan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yaitu melakukan pengangkutan buah kelapa sawit sesuai dengan intruksi dari asisten Afdeling PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada saudara MARTINUS SULITNO selaku kontraktor, awalnya pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sesudah mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik, pergi menuju Mess tempat tinggal Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan menggunakan/mengendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KH 8968 RE milik dari Saudara Martinus Sulitno Anak Dari Luper.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.35 wib Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan sampai/tiba di Mess Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung memanggil Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi yang juga baru selesai kerja dan sampai/tiba di Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan kemudian Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan bertanya kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan mengatakan “ADA BUAH GAK” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan berkata “GAK ADABUAH” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan kembali berkata kepada Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi “KALAU GAK ADA BUAH KITA PANEN AJA” dan Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi menjawab dengan mengatakan “YA UDAH KITA PANEN SAJA” setelah itu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pulang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah yang berjarak 100 (seratus) meter yang tidak jauh dari Messnya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dengan membawa alat berupa angkong,dodos serta tojok dan setiba/sesampainya Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara menggunakan dodos dan setelah selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan angkong dan kemudian buah kelapa sawit tersebut Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi tumpukan di TPH (Tempat Pengumpul Hasil) dan setelah itu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pun pergi menemui Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan yang berada di Messnya.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi bersama dengan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pergi berangkat menuju Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dengan menggunakan /menggendarai kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 8968 RE yang dikendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan setibanya/sesampainya di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) yang berada di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi langsung memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa tojok kedalam 1 (satu) unit kendaraan jenis Dump Truck, Merk Mitsubishi, warna kuning dengan nomor Polisi KH 8968 RE tersebut dan setelah buah kelapa sawit selesai dimuat lalu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun beristirahat.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi pulang ke Mess lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan pun pergi dari tempat/Lokasi tersebut dengan membawa buah kelapa sawit tersebut dan setiba/ sampainya di Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) sekitar jam 05.30 Wib kendaraan yang kendarai oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan diberhentikan oleh Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda selaku pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang sedang berjaga dan bertugas di Pos 2 tersebut dan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda bertanya kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan terkait bukti replace pengangkutan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tersebut namun Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan tidak dapat menunjukan bukti replace untuk pengangkutan buah kelapa sawit tersebut lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan langsung diamankan kemudian Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling selaku Danru Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling datang ke Pos 2 Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan kemudian Saudara Bontan Mose Haling Bin Sepayan Haling dan Saudara Devinda Anak Dari Marsianus Sabda melakukan Intrograsi terhadap Terdakwa II II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dan dari hasil Intrograsi Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari dalam Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kepada Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan ditanyakan juga terkait siapa yang melakukan pemanenan dan Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan menjawab dan memberitahukan bahwa yang melakukan pemanenan yaitu Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi lalu Terdakwa II Yakobus Luan Anak Dari Alpon Suan dibawa ke kantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 06.00 wib, Terdakwa I Yosep Nahak Anak Dari Petrus Kahi diamankan oleh pihak Security PT SLR (Sawit Lamandau Raya) kekantor PT SLR (Sawit Lamandau Raya) dan selanjutnya dilakukan introgasi Terhadap para Terdakwa dan dari hasil intrograsi para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamandau dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah untuk dijual di peron terdekat yang berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengan dan uang hasil dari penjualan buah kelapa sawit tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak ada meminta ijin dan secara melawan hak melakukan pemanenan dan pengangkutan atas 193 (seratus sembilan puluh tiga) janjang buah kelapa sawit di Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya) Desa Beringin Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dari pemiliknya yakni PT SLR (Sawit Lamandau Raya) yang diwakili oleh Faisal Samosir Anak dari Marlan Samosir sebagai Estate Manager PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT SLR (Sawit Lamandau Raya) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.962.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan berat 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh ) kilogram dihitung dari tonase bersih dikali dengan harga perkilonya sebesar Rp.3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan harga Pabrik PT SLR (Sawit Lamandau Raya).
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |