| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb | Holip Bin Sucipto Alm. | 1.Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Lamandau 3.Kejagung RI Cq. Kajati Kalteng Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau 4.Menteri Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian dan rehabilitasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb | ||||||||
| Pemohon |
|
||||||||
| Termohon |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proses penangkapan, Penahanan dan Penuntutan dari Pemohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3. Menghukum Para Termohon secara Tanggung renteng dan/atau masing-masing untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon yaitu : Kerugian Materil: a. Penghasilan kerja persekali berangkat taksi dari Banjarmasin tujuan Pontianak Pulang Pergi dengan rata-rata Rp. 4.000.000,00-/Trif selama satu Minggu sehingga apabila dikalikan dengan lama pemohon di tahan yaitu SELAMA 228 HARI= 32 Minggu. Rp.4.000.000,- x 32 Minggu = 128.000.000,00-,(Seratus dua puluh delapan juta Rupiah); b Mobil di Taruh di tempat Rental senilai Rp. 6.000.000,00,-/ unit x 15 Bulan = Rp.90.000.000,00-,(Sembilan puluh juta Rupiah); c. Usaha Keripik dengan penghasilan pendapatan bersih dalam perbulannya yang apabila di taksir penghasilan sebulan itu di rata-ratakan Rp.3.500.000,00- (Tiga Juta lima ratus ribu rupiah)/bulan X 8 Bulan = Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah); d Pemohon meminta bantuan kepada Penasihat Hukum dari Banjarmasin untuk hukum demi meminta pendampingan guna menghadapi proses mempertahankan hak pemohon untuk mendapatkan keadilan dengan dirata-ratakan mengeluarkan biaya Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah)/ persekali berangkat dari Banjarmasin ke kabupaten Lamandau X 14 kali berangkat = Rp.70.000.000,00 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) Sehinga total kerugian materil yang di derita pemohon yakni sebesar Rp.316.000.000,00 (Tiga Ratus Enam Belas juta rupiah); Kerugian Immateril : Sebesar Rp. 200.000.000,00-,(Dua ratus juta rupiah) karena anak Pemohon telah sakit 1 (satu) orang sampai masuk rumah sakit, semuanya akibat prosedur penangkapan, Penahanan dan Penuntutan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan; 4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat Serta martabatnya; 5. Memerintahkan Para Termohon uniuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 8 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan Ini kepada Para Termohon; Atau Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
