Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Ngb Muhammad Subekhan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Subekhan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan mengganti/memperaiki penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1937 /IST / 2011 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, yang semula tertulis/terbaca 20 Juli 2011 menjadi 20 Juli 2009.

3.  Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan perihal perubahan Tahun Lahir pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk mencatat kedalam Register yang diperuntukkan untuk itu;

4.  Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak