INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Ngb | PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda). Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur | 1.PT SUJA MANDIRI PROPERTY. Dalam hal ini diwakili oleh PRIMAN DONI selaku Direktur 2.RENI OKTAVIANI 3.MARDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 24-SPK-KMK-BPR-SC-XII-2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;--------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;-
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa angsuran pokok dan angsuran bunga dengan total sejumlah Rp. 3.409.199.999 (Tiga miliar empat ratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:-------------------------
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 2.639.199.999 (Dua miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan;-----------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 770.000.000 (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------
c. Angsuran pokok + angsuran bunga yang belum dibayarkan dengan total sebesar Rp. 3.409.199.999 (Tiga miliar empat ratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);
5. Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga menurut hukum jaminan yang diberikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I sebagai objek jaminan untuk menjamin pelunasan utang Tergugat I kepada Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I telah setuju dan mengikatkan diri untuk menjadikan harta miliknya berupa sebagai jaminan guna pelunasan Hutang Kepada Penggugat berupa:---------------------
a. Tanah Hak Milik No : 136, terletak di Kab. Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas : 2139, diuraikan dalam surat ukur 24, tertulis atas nama : MARDIN (Tergugat III selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 13879, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas : 352, diuraikan dalam surat ukur 4343, tertulis atas nama : RENI OKTAVIANI (Tergugat II selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 4344, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas 352, diuraikan dalam surat ukur 4344, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 88, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Kujan, seluas : 1290, diuraikan dalam surat ukur 593-2-88-III-PEM-2021, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);----------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 3648, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas :1970, diuraikan dalam surat ukur 1081, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--
f. Tanah Hak Milik No : 450, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 12790, diuraikan dalam surat ukur 593-2-450-V-PEM-2020, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
g. Tanah Hak Milik No : 89, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49500, diuraikan dalam surat ukur 592-2-89-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
h. Tanah Hak Milik No : 90, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 32208, diuraikan dalam surat ukur 592-2-90-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
i. Tanah Hak Milik No : 93, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 29040, diuraikan dalam surat ukur 592-2-93-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
j. Tanah Hak Milik No : 91, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49920, diuraikan dalam surat ukur 592-2-91-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
k. Tanah Hak Milik No : 92, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49280, diuraikan dalam surat ukur 592-2-92-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
l. Tanah Hak Milik No : 884, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-884-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
m. Tanah Hak Milik No : 885, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-885- XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------------------------
n. Tanah Hak Milik No : 887, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-887-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
o. Tanah Hak Milik No : 886, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kecamatan/Desa Nanga Bulik, seluas 10014, diuraikan dalam surat ukur 593-2-886-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
p. Tanah Hak Milik No : 883, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-883-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
q. Tanah Hak Milik No : 882, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-882-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
r. Tanah Hak Milik No : 372, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-888-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
s. Tanah Hak Milik No : 889, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-889-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
t. Tanah Hak Milik No : 890, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-890-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, khususnya mengenai eksekusi terhadap objek jaminan tersebut;------------
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I untuk turut menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik atau pihak yang ditunjuk untuk dilakukan eksekusi;-----------------------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perjanjian a quo yang menjadi objek sita jaminan sebagai berikut;----------------------------------------
a. Tanah Hak Milik No : 136, terletak di Kab. Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas : 2139, diuraikan dalam surat ukur 24, tertulis atas nama : MARDIN (Tergugat III selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 13879, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas : 352, diuraikan dalam surat ukur 4343, tertulis atas nama : RENI OKTAVIANI (Tergugat II selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 4344, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas 352, diuraikan dalam surat ukur 4344, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 88, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Kujan, seluas : 1290, diuraikan dalam surat ukur 593-2-88-III-PEM-2021, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);----------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 3648, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas :1970, diuraikan dalam surat ukur 1081, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--
f. Tanah Hak Milik No : 450, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 12790, diuraikan dalam surat ukur 593-2-450-V-PEM-2020, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
g. Tanah Hak Milik No : 89, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49500, diuraikan dalam surat ukur 592-2-89-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
h. Tanah Hak Milik No : 90, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 32208, diuraikan dalam surat ukur 592-2-90-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
i. Tanah Hak Milik No : 93, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 29040, diuraikan dalam surat ukur 592-2-93-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
j. Tanah Hak Milik No : 91, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49920, diuraikan dalam surat ukur 592-2-91-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
k. Tanah Hak Milik No : 92, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49280, diuraikan dalam surat ukur 592-2-92-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
l. Tanah Hak Milik No : 884, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-884-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
m. Tanah Hak Milik No : 885, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-885- XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------------------------
n. Tanah Hak Milik No : 887, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-887-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
o. Tanah Hak Milik No : 886, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kecamatan/Desa Nanga Bulik, seluas 10014, diuraikan dalam surat ukur 593-2-886-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
p. Tanah Hak Milik No : 883, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-883-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
q. Tanah Hak Milik No : 882, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-882-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
r. Tanah Hak Milik No : 372, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-888-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
s. Tanah Hak Milik No : 889, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-889-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
t. Tanah Hak Milik No : 890, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-890-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
10. Menetapkan agar dilakukannya sita eksekusi terhadap Objek jaminan:--------
a. Tanah Hak Milik No : 136, terletak di Kab. Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas : 2139, diuraikan dalam surat ukur 24, tertulis atas nama : MARDIN (Tergugat III selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 13879, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas : 352, diuraikan dalam surat ukur 4343, tertulis atas nama : RENI OKTAVIANI (Tergugat II selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 4344, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas 352, diuraikan dalam surat ukur 4344, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 88, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Kujan, seluas : 1290, diuraikan dalam surat ukur 593-2-88-III-PEM-2021, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);----------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 3648, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas :1970, diuraikan dalam surat ukur 1081, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--
f. Tanah Hak Milik No : 450, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 12790, diuraikan dalam surat ukur 593-2-450-V-PEM-2020, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
g. Tanah Hak Milik No : 89, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49500, diuraikan dalam surat ukur 592-2-89-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);---------------------------------------------------------------------
h. Tanah Hak Milik No : 90, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 32208, diuraikan dalam surat ukur 592-2-90-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
i. Tanah Hak Milik No : 93, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 29040, diuraikan dalam surat ukur 592-2-93-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
j. Tanah Hak Milik No : 91, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49920, diuraikan dalam surat ukur 592-2-91-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
k. Tanah Hak Milik No : 92, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49280, diuraikan dalam surat ukur 592-2-92-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN (Turut Tergugat I selaku pemberi jaminan);-------------------------------------------------------------------------------
l. Tanah Hak Milik No : 884, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-884-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
m. Tanah Hak Milik No : 885, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-885- XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);--------------------------------------------------------------
n. Tanah Hak Milik No : 887, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-887-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
o. Tanah Hak Milik No : 886, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kecamatan/Desa Nanga Bulik, seluas 10014, diuraikan dalam surat ukur 593-2-886-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
p. Tanah Hak Milik No : 883, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-883-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
q. Tanah Hak Milik No : 882, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-882-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
r. Tanah Hak Milik No : 372, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-888-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
s. Tanah Hak Milik No : 889, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-889-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
t. Tanah Hak Milik No : 890, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-890-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI (Tergugat I selaku pemberi jaminan);------------------------------------------------------------
11. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual seluruh objek yang menjadi jaminan a quo atas nama dari Tergugat I itu sendiri, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I guna pelunasan utang TERGUGAT I akibat wanprestasi, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang dimuka umum;----------------------------------------------------------------------------
12. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh objek yang menjadi jaminan a quo dan selanjutnya melaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dan/atau dengan cara lain yang SAH menurut hukum terhadap objek jaminan dimaksud tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I guna pelunasan kewajiban utang dari Tergugat I;---------
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)--------------------------------- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
