INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pdt.P/2026/PN Ngb | Jaimah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2026/PN Ngb | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983; sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Nikah adalah orang yang sama dengan pemohon yang dalam data Akta Kelahiran bernama Nor Jaimah, Lahir di Banua Anyar 07 Desember 1983;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian data dan perbaikan dalam Akta Kelahiran agar sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen Kependudukan Pemohon yang lain, yaitu :
a) Kartu Keluarga Nomor 6209032812160001, menerangkan bahwa bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
b) Kartu Tanda Penduduk Nomor 6306074712830001, menerangkan bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
c) Kutipan Akta Nikah Nomor 346/15/XII/2003, menerangkan bahwa Nama : Jaimah, Lahir di Negara 07 Desember 1983;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
