Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Ngb MAHFUZIN WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHFUZIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR TUMBOIMBELA. SHMAHFUZIN
Tergugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya 
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Yang tidak Memberikan Hak PENGGUGAT adalah merupakan Wanpretasi / ingkar janji dan  Perbuatan Melawan Hukum 
3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar seluruh yang timbul akibat dari kerugian  PENGGUGAT Sebesar dengan  total kerugian Materil Rp.155.000.000; ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ). Bahwa Berdasarkan Peristiwa tersebut, Perbuatan TERGUGAT Melanggar Ketentuan dan PENGGUGAT Berhak Mendapatkan Ganti kerugian  ( Reivindcatoir ) 
4. Menghukum Tergugat Untuk mengembalikan Kekurangan Luas Tanah Yang menjadi Objek Jual Beli yaitu kekurangan luas tanah sekitar 11.200 m2 .
5. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.500,000 ( Limah Ratus Ribu Rupiah ) Setiap harinya apa bila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT Berupa satu unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan Ukuran 6 m x15 m yang berada pada E 2 Desa Sumber Mulya Rt/Rw 001/000 Kec. Bulik Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah 
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1246 KUHP perdata . Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dapat dilihat uraian secara berikut dalam pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 1246 KUHP perdata
- "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." ( pasal 1365 KUHP perdata )
- ‘’Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.” ( pasal 1246 KUHP perdata )
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak