| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. N. Luyo Nahan, Kel/Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL sedang berada di Amazon Club Kota Sampit, pada saat tersebut Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dihubungi oleh Sdr. RAMES (DPO) dengan maksud memberikan penawaran pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih setengah ons di Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun tawaran pekerjaan tersebut tidak langsung disetujui oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dengan alasan pikir-pikir terlebih dahulu karena tidak berani jika pergi sendirian dan berencana mengajak teman dalam melakukan pekerjaan tersebut dan akan memberi kabar dikemudian hari kepada Sdr. RAMES (DPO);
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH berbicara langsung dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL mengenai tawaran pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu di Kota Pontianak dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. RAMES (DPO), dan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL setelah mendengar tawaran tersebut dari Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH langsung menyetujuinya dan menyanggupi untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu di Kota Pontianak Kalimantan Barat;
- Bahwa pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekiranya pukul 06.30 WIB Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL menghubungi Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) dengan tawaran pekerjaan menemani mengambil narkotika jenis sabu di Kota Pontianak Kalimantan Barat dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana yang dibicarakan oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH, kemudian Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) langsung menyetujui tawaran tersebut, setelah itu sekiranya pukul 07.00 WIB setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL langsung menghubungi Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH untuk memberikan informasi terkait ikut berpartisipasinya Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) dalam pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu di Kota Pontianak milik Sdr. RAMES (DPO), dan Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH menyetujui keikutsertaan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) dalam pekerjaan tersebut, kemudian sekiranya pukul 08.00 WIB Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH menghubungi Sdr. RAMES (DPO) untuk memberi kabar bahwa telah siap untuk berangkat dan meminta Sdr. RAMES (DPO) untuk memberikan uang untuk di perjalanan, dan Sdr. RAMES (DPO) menyanggupi hal tersebut dan mentransfer uang ke GOPAY milik Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dengan nomor 085827669384 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai bon dan sisa dari upah yang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. RAMES (DPO), kemudian sekiranya pukul 15.00 WIB para Terdakwa bersama-sama berkumpul di kediaman Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan setelah itu berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Pontianak Kalimantan Barat yang mana Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH mengendarai kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna putih dengan NOSIN: JMHTE1207667 NOKA: MH1JMH11SK209337, sedangkan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL berboncengan dengan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) menggunakan kendaraan R2 merk Honda Vario 125 warna hitam dengan NOSIN: JMC1E1353476 dan NOKA: MH1JMH114SK209337;
- Bahwa esok harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekiranya Pukul 21.00 WIB Para Terdakwa sampai di Kota Pontianak Kalimantan Barat, kemudian Terdakwa I SUDAHA Bin KURDI ANSAH langsung menghubungi Sdr. RAMES (DPO) untuk menanyakan kapan dan di mana narkotika jenis sabu tersebut tepatnya bisa diambil oleh Para Terdakwa, namun Sdr. RAMES (DPO) memberikan arahan kepada Para Terdakwa untuk beristirahat terlebih dahulu di hotel sampai Sdr. RAMES (DPO) menghubungi Para Terdakwa kembali, dan setelahnya Para Terdakwa pada saat itu juga langsung menginap di Hotel Surya Alam Pontianak, kemudian setiap harinya Terdakwa I SUHADA Bin KURID ANSAH selalu menanyakan kepada Sdr. RAMES (DPO) terkait informasi kapan dan di mana narkotika jenis sabu tersebut dapat diambil;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekiranya pukul 18.00 WIB Sdr. RAMES (DPO) menghubungi Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH untuk bersiap-siap dan akan segera dihubungi oleh seseorang, kemudian sekiranya pukul 20.00 WIB Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai teman dari Sdr. RAMES (DPO) dan langsung mengirimkan titik lokasi yang bersangkutan lewat aplikasi Whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. RAMES (DPO), setelah mendapatkan titik lokasi tersebut Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL langsung menuju titik lokasi yang telah disetujui sedangkan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) tetap berada di kamar hotel Surya Alam Pontianak, selanjutnya selama di perjalanan menuju titik lokasi orang yang menghubungi Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH kembali menghubungi dan menanyakan warna pakaian yang digunakan oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dan warna pakaian yang digunakan oleh Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL selain itu juga menanyakan motor yang kami kendarai, dan sesampainya dititik lokasi yang sudah dijanjikan yaitu di depan Masjid Jami Beting Pontianak ada orang yang berjalan mendekati Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dan menanyakan apakah dirinya SUHADA dan setelah diiyakan orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berwarna putih berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dan langsung diletakan di jok motor yang digunakan oleh terdakwa dan langsung menuju ke hotel setelah itu, selanjutnya sesampainya di hotel para terdakwa memastika kembali 1 (satu) kantong plastik berwarna putih tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan cara dibuka oleh Para Terdakwa dan dilihat isinya dan setelah dilihat tersebut Para Terdakwa ada menggunakan sedikit sabu tersebut dengan cara diletakan diatas kaca kemudian kaca tersebut dibakar dan sabu tersebut dihisap menggunakan sedotan, setelah itu Para Terdakwa beristirahat untuk kembali ke Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekiranya pukul 10.00 WIB Para Terdakwa berangkat dari Hotel Surya Alam Pontianak menuju ke Kabupaten Kotawaringin Timur dengan posisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu diletakan di dalam jok kendaraan R2 merk Honda Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH, kemudian sesampainya di Nanga Tayab Kalimantan Barat Sdr. RAMES (DPO) menghubungi Para Terdakwa dan memerintahkan agar 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan narkotika dipindahkan dari dalam jok kendaraan R2 merk Honda Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH ke dalam jok kendaraan R2 Merk Honda Vario yang dikendarai oleh Terdakwa II AKHMADA FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRO MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) dan memerintahkan pula Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH untuk mengawal di depan kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) dengan posisi jarak yang cukup jauh;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekiranya pukul 01.00 WIB di Jl. N. Luyo Nahan, Kel/Desa Kudangan, kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, kendaraan R2 merk Honda Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dihentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau yang saat itu sedang melakukan razia narkotika dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan milik Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dengan menunjukkan surat perintah tugas, setelah mendapatkan ijin pihak kepolisian Polres Lamandau langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dan pada saat penggeledahan tersebut tidak menemukan narkotika pada badan maupun kendaraan milik Terdakwa I SUHADAN Bin KURDI ANSAH, setelah itu pihak kepolisian Polres Lamandau mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH apakah yang bersangkutan sedang beriringan dengan teman, dan diiyakan oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH, selanjutnya sekiranya 20 menit setelah penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau terhadap Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH kendaraan R2 merk Honda Vario yang dikendarai oleh Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) melintas dan langsung diberhentikan oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau untuk dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna putih dengan isian narkotika jenis sabu yang diletakan di dalam jok kendaraan R2 merk Honda Vario, dan pada akhirnya dari penggeledahan tersebut disita dari Para Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik waran putih yang berisikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah Handphone milik para Terdakwa, dan 2 (dua) unit Kendaraan R2 milik Para Terdakwa, dan para terdakwa langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk dimintai keterangan;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Lamandau diperoleh informasi Para Terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah kepemilikan Para Terdakwa yang akan diserahkan kepada Sdr. RAMES (DPO), selanjutnya Para Terdakwa melakukan pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dijanjikan upah oleh Sdr. RAMES (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah dibayar terlebih dahulu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk sisanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) akan diberikan setelah Narkotika jenis sabu tersebut ada serahkan kepada Sdr. RAMES (DPO), dan dari uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut Para Terdakwa hendak membagi rata jadi masing-masing mendapatkan 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian dari pada itu dari total uang yang sudah diterima para terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah digunakan Para Terdakwa untuk biaya menginap di Hotel Surya Alam Pontianak sebesar Rp. 1.5000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan hanya menyisakan Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 006/11145.02/2026 tanggal 10 Februari 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Ari Kurniawan menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus berisikan kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 49,06 (empat puluh sembilan koma nol enam) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 5,85 (Lima koma delapan puluh lima) gram dan dimusnahkan sebanyak 43,21 (empat puluh tiga koma dua puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan di Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. LAB.: 0142/NNF/2026 Tanggal 13 Februari 2026 1 (satu) bungkus plastik kertas pegadaian berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat kotor / Netto : 0,0239 (nol koma nol dua tiga sembilan) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP 93051124 dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., IPDA NRP 85031676 (Selaku Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan interpretasi hasil Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL serta Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL, dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. N. Luyo Nahan, Kel/Desa Kudangan, Kecamatan delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana "dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekiranya pukul 22.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dari arah Provinsi Kalimantan Barat menuju Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan kegiatan mobile disekitar Jl. N. Luyo Nahan, Kel/Desa Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. kalimantan Tengah;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekiranya pukul 01.00 WIB di Jl. N. Luyo Nahan, Kel/Desa Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. kalimantan Tengah personil Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan R2 merk Honda Scoopy yang dikendarai oleh Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH dan kendaraan R2 merk Honda Vario yang dikendarai oleh Terdakwa II AKHAMDA FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm), yang selanjutnya personil Satresnorakoba Polres Lamandau melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 1 (satu) plastik klip dengan isi narkotika jenis sabu di dalam jok Kendaraan R2 merk Honda Vario yang dikendari oleh Terdakwa II AKHAMDA FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm), yang kepemilikan narkotika tersebut diakui milik Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH, Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm), serta uang tunai sejumlah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu ruiah), serta 3 buah handhpone, setelah penggeledahan tersebut Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH, Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) langsung diamankan ke Kantor Polres Lamandau;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 006/11145.02/2026 tanggal 10 Februari 2026 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Ari Kurniawan menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus berisikan kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 49,06 (empat puluh sembilan koma nol enam) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 5,85 (Lima koma delapan puluh lima) gram dan dimusnahkan sebanyak 43,21 (empat puluh tiga koma dua puluh satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan di Banjar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No. LAB.: 0142/NNF/2026 Tanggal 13 Februari 2026 1 (satu) bungkus plastik kertas pegadaian berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat kotor / Netto : 0,0239 (nol koma nol dua tiga sembilan) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si., AKP NRP 93051124 dan Charles M. Panjaitan, S.H., M.M., IPDA NRP 85031676 (Selaku Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan interpretasi hasil Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL serta Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa I SUHADA Bin KURDI ANSAH bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD FAUZANUR Bin SYAHRIL, dan Terdakwa III FIQRI MUZAKI Bin SURATMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |