Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Ngb Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi 1.Muhammad Dede Saputra
2.Isumidi
3.Desy Ratsuna, S.Sos
4.Rito Hadius
5.Welia Pebriyanti
6.Diski Agus Setiawan
7.Mandrisa Jeki
8.Yakobus Aloi
9.Srikandi
10.Oleng
11.Yoyo
12.Notaris Ahmad Pebriandi, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali murtadlo, SH., MH.Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi
Tergugat
NoNama
1Muhammad Dede Saputra
2Isumidi
3Desy Ratsuna, S.Sos
4Rito Hadius
5Welia Pebriyanti
6Diski Agus Setiawan
7Mandrisa Jeki
8Yakobus Aloi
9Srikandi
10Oleng
11Yoyo
12Notaris Ahmad Pebriandi, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Lamandau Cq. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan Akta Nomor 27 tanggal 19 Februari 2024 yang mencatatkan hasil Rapat Anggota Tahunan tertanggal 7 Juli 2023 dan menegaskan susunan pengurus dan pengawas berdasarkan Keputusan Bersama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Nomor : 001/RAT-TaB-2019/KUD-SJA/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan Rapat Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi tertanggal 14 Mei 2025 beserta turunan dan hasil kesepakatannya tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan Rapat Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi tanggal 13 Juni 2025 yang merupakan lanjutan dari Rapat tertanggal 14 Mei 2025 beserta hasilnya berupa Berita Acara Rapat Anggota (RA) Koperasi Seluai Jaya Abadi Tahun 2025 tertanggal 13 Juni 2025 dan Keputusan Rapat Anggota Koperasi “Jasa Seluai Jaya Abadi” Nomor : 02/Kop-J/SJA/SK/NH/VI/2025 tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi “Jasa Seluai Jaya Abadi” Periode 2025 s/d 2030 tertanggal 13 Juni 2025  serta turunannya lainnya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
6. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Nomor 08 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Ahmad Pebriandi, S.H., M.Kn. (Tergugat XII) adalah tidak sah dan cacat hukum, serta batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta turunannya;
7. Menyatakan Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi tanggal 20 September 2025 beserta turunannya yaitu Berita Acara Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi tertanggal 20 September 2025 dan Surat Keputusan Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Nomor : 310/KEP/RAK-KJSJA/IX/2025 tentang Pemilihan dan Pengesahan Pengurus dan Pengawas Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Periode 27 Oktober 2025 – 27 Oktober 2030 tertanggal 20 September 2025 sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membersihkan nama baik dari Penggugat dengan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak maupun elektronik sebanyak minimal 10 (sepuluh) media yang terdiri Media Cetak sebanyak 5 (lima) dan Media Elektronik sebanyak 5 (lima);
9. Menghukum Para Tergugat untuk tidak diperkenankan bertindak atas nama Penggugat dan mengganti seluruh kerugian apabila ada, atas tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang meatasnamakan Penggugat; 
10. Menghukum Tergugat XII untuk menghapuskan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Nomor 08 tanggal 18 Juni 2025 pada buku minuta dan melaporkan perubahan yang sah sebagaimana ketentuan hukum;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu:
Kerugian Materill :
- Biaya Operasional Penggugat selama berperkara yaitu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Biaya operasional tim hukum selama berperkara yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Kerugian Immateril : 
- Terhambatnya perkembangan koperasi akibat berfokus menyelesaikan perkara ini yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian yaitu Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
13. Menghukum Tergugat XII membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
14. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak