| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI LAMANDAU
Jalan Adhyaksa Nomor 115, Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,Provinsi Kalimantan Tengah, Telepon (0532) 2071132
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG PERKARA : PDM–18/LMD/Enz.2/08/2026
-
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm)
|
|
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
6201022105870006
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 21 Mei 1987
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Madurejo, Jl. Malijo, Rt/Rw. 016/000, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas 4)
|
|
-
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 13 Mei 2026 s/d 16 Mei 2026
Tanggal 17 Mei 2026 s/d 19 Mei 2026
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 19 Mei 2026 s.d 07 Juni 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 08 Juni 2026 s.d 17 Juli 2026
|
|
|
Perpanjangan oleh Hakim
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026
Rutan Polres Lamandau, sejak tanggal 06 Agustus 2026 s.d tanggal 25 Agustus 2026
|
|
-
|
DAKWAAN :
PRIMAIR
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
------ Bahwa Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Sdr. MUJELI Bin MARGINO (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di JL. Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Rt/Rw. 032/010, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa bermula pada bulan April 2026 yang Terdakwa tidak dapat mengingatnya kembali, Sdr. MAT SUDEH (DPO) menelepon Terdakwa dengan maksud menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu akan tetapi Terdakwa menjawab “NAH GAK BERANI OM” dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “AMAN AJA, YANG PENTING HATI HATI GAK ADA YANG TAU, JANGAN CERITA CERITA KERJAAN INI KE ORANG“, lalu Terdakwa jawab “NANTI LAH KU PIKIR – PIKIR DULU OM” di jawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “OKE, KABARI AJA KALO MAU” Terdakwa jawab “OKE OM”, kemudian sekitar awal bulan Mei yang Terdakwa tidak dapat mengingat tanggal pastinya, ibu Terdakwa yang ada di Madura mengalami sakit dan untuk pembayaran pengobatan menggunakan pinjaman dari tetangga yang ada di Madura sehingga Terdakwa membutuhkan uang untuk membayar hutang tersebut kepada tetangga Terdakwa di Madura, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. MAT SUDEH (DPO) melalui telepon dan mengatakan mau menerima tawaran untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan mengatakan “OM, AKU MAU AJA NGAMBILKAN SABU, AMAN AJA KAN, BANYAK KAH OM” dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) “OKE, AMAN AJA”, KALAU BARANG (SABU) MW DI KIRIM KE PANGKALAN BUN AKU KABARI, UDAH AMBIL AJA” tersangka jawab “SIAP OM”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Sdr. MAT SUDEH (DPO) menelepon Terdakwa bahwa posisi narkotika yang akan diterima oleh Terdakwa sedang menuju Pangkalan Bun dengan mengatakan “CONG, SABU SUDAH DI JALAN, PERKIRAAN MALAM SUDAH SAMPE PANGKALAN BUN, NANTI ORANGKU YANG NGANTAR NGABARI KAMU KALO BARANG SUDAH SAMPE“ lalu Terdakwa jawab “SABU NYA KALAU SUDAH DITERIMA ANTAR KEMANA OM” dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) ”KAMU TERIMA AJA DULU, NANTI KALO SUDAH TERIMA SABU KAMU TELPON AKU, NANTI AKU YANG NGARAHKAN ANTAR KEMANA SABU ITU” lalu Terdakwa menjawab “OKE OM, BANYAK KAH OM SABU NYA, BERAPA UPAHKU OM” dijawab oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) “DIKIT AJA, KAMU TERIMA AJA DULU, NANTI AKU KASIH RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA) BUAT KAMU” Terdakwa jawab “OKE OM”, kemudian pada malam harinya tepatnya pada hari rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, orang yang mengantar sabu ke pangkalan bun yang mengaku bernama Sdr. MIDIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan ”AGAK LARUT MALAM SAMPE PANGKALAN BUN OLEH DILAMANDAU HUJAN LEBAT“, lalu Terdakwa jawab ”IYA“, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Sdr. MIDIN menelepon Terdakwa dan mengatakan “SUDAH DI PANGKALAN BUN“ lalu Terdakwa jawab “IYA, TUNGGU DI PINGGIR JALAN DEPAN ALFAMART MOTOR VARIO HIDUP RETING KANAN“, lalu tidak berselang lama ada mobil AVANZA PUTIH di belakang Terdakwa yang kemudian Sdr. MIDIN kembali menelepon Terdakwa dan berkata “AKU PAKE MOBIL PUTIH“ Terdakwa jawab “KAMU NGIKUTI AKU“ di jawab Sdr. MIDIN ”IYA“, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 ke arah bundaran pangkalan lima, sebelum bundaran Terdakwa belok kanan ke Gang Tanji 3 dan masuk kurang lebih sekitar 15 meter, saat itu posisi gelap lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan mobil merek Toyota, Type. Grand New Avanza, Warna Putih Nopol KB 1953 WG, NOSIN : 1NRF157755, NOKA: MHKM5EA4JGK013946 yang akan Terdakwa ambil narkotika jenis sabu nya terparkir di samping sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka jok sepeda motor setelah itu Terdakwa mendekat ke mobil Avanza putih tersebut dan Sdr. MIDIN membuka kaca jendela sisi kiri mobil bagian tengah dan menyerahkan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian sesaat Terdakwa mengulurkan tangan nya untuk menerima kantong tersebut, salah satu tangan Terdakwa langsung dipegang oleh pihak kepolisian yang berada didalam mobil lalu Saksi TRIADE beserta rekan pihak kepolisian lainnya langsung keluar dari dalam mobil Avanza putih melalui pintu belakang mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sambil berteriak mengaku polisi, kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi oleh Saksi TRIADE beserta rekan kepolisian lainnya tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa orang yang memerintahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MIDIN dengan upah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ialah Sdr. MAT SUDEH (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi TRIADE mendatangi Saksi SUMARDI, S.ST. Bin WIRIO SUWITO (Alm) untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu disaksikan oleh Saksi SUMARDI, Sdr. MIDIN, Sdr. MUJELI dan rekan pihak kepolisian lainnya, selanjutnya Saksi MERDI dan Saksi TRIADE maupun bersama rekan kepolisian lainnya melakukan penggeledahan pakaian atau badan terhadap Terdakwa dan pada badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut serta ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Infinix Smart 10, Imei. 354053324212399, warna Silver dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. MIDIN dan Sdr. MUJELI di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/V/11145/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 4.025 (empat ribu dua puluh lima) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 4 (empat) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, untuk Sidang 7,33 (Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga) gram, Dimusnahkan 4.017 (Empat Ribu Tujuh Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/721/V/RES.4.2./2026, tanggal 13 Mei 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan hasil termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0642/NF/2026 tanggal 18 Mei 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratoris dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 0961/2026/NNF S.d 0964/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. MIDIN Bin H. MAKSUM (Alm) dan Sdr. MUJELI Bin MARGINO (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di JL. Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Rt/Rw. 032/010, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :---
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Sdr. MAT SUDEH (DPO) menelepon Terdakwa bahwa posisi narkotika yang akan diterima oleh Terdakwa sedang menuju Pangkalan Bun dengan mengatakan “CONG, SABU SUDAH DI JALAN, PERKIRAAN MALAM SUDAH SAMPE PANGKALAN BUN, NANTI ORANGKU YANG NGANTAR NGABARI KAMU KALO BARANG SUDAH SAMPE“ lalu Terdakwa jawab “SABU NYA KALAU SUDAH DITERIMA ANTAR KEMANA OM” dijawab Sdr. MAT SUDEH (DPO) ”KAMU TERIMA AJA DULU, NANTI KALO SUDAH TERIMA SABU KAMU TELPON AKU, NANTI AKU YANG NGARAHKAN ANTAR KEMANA SABU ITU” lalu Terdakwa menjawab “OKE OM, BANYAK KAH OM SABU NYA, BERAPA UPAHKU OM” dijawab oleh Sdr. MAT SUDEH (DPO) “DIKIT AJA, KAMU TERIMA AJA DULU, NANTI AKU KASIH RP. 10.000.000,- (SEPULUH JUTA) BUAT KAMU” Terdakwa jawab “OKE OM”, kemudian pada malam harinya tepatnya pada hari rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, orang yang mengantar sabu ke pangkalan bun yang mengaku bernama Sdr. MIDIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan ”AGAK LARUT MALAM SAMPE PANGKALAN BUN OLEH DILAMANDAU HUJAN LEBAT“, lalu Terdakwa jawab ”IYA“, kemudian sekitar pukul 22. 30 WIB, Sdr. MIDIN menelepon Terdakwa dan mengatakan “SUDAH DI PANGKALAN BUN“ lalu Terdakwa jawab “IYA, TUNGGU DI PINGGIR JALAN DEPAN ALFAMART MOTOR VARIO HIDUP RETING KANAN“, lalu tidak berselang lama ada mobil AVANZA PUTIH di belakang Terdakwa yang kemudian Sdr. MIDIN kembali menelepon Terdakwa dan berkata “AKU PAKE MOBIL PUTIH“ Terdakwa jawab “KAMU NGIKUTI AKU“ di jawab Sdr. MIDIN ”IYA“, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 ke arah bundaran pangkalan lima, sebelum bundaran Terdakwa belok kanan ke Gang Tanji 3 dan masuk kurang lebih sekitar 15 meter, saat itu posisi gelap lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan mobil AVANZA PUTIH yang akan Terdakwa ambil narkotika jenis sabu nya terparkir di samping sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka jok sepeda motor setelah itu Terdakwa mendekat ke mobil Avanza putih tersebut dan Sdr. MIDIN membuka kaca jendela sisi kiri mobil bagian tengah dan menyerahkan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian sesaat Terdakwa mengulurkan tangan nya untuk menerima kantong tersebut, salah satu tangan Terdakwa langsung dipegang oleh pihak kepolisian yang berada didalam mobil lalu Saksi TRIADE beserta rekan pihak kepolisian lainnya langsung keluar dari dalam mobil Avanza putih melalui pintu belakang mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sambil berteriak mengaku polisi, kemudian Terdakwa diamankan dan diintrogasi oleh Saksi TRIADE beserta rekan kepolisian lainnya tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa orang yang memerintahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MIDIN dengan upah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ialah Sdr. MAT SUDEH (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Saksi TRIADE mendatangi Saksi SUMARDI, S.ST. Bin WIRIO SUWITO (Alm) untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu disaksikan oleh Saksi SUMARDI, Sdr. MIDIN, Sdr. MUJELI dan rekan pihak kepolisian lainnya, selanjutnya Saksi MERDI dan Saksi TRIADE maupun bersama rekan kepolisian lainnya melakukan penggeledahan pakaian atau badan terhadap Terdakwa dan pada badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Indomaret warna biru dan di lapis kembali menggunakan 1 (satu) buah Tas Belanja merek Alfamart warna Hijau yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik ukuran Besar warna Abu - abu yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut serta ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Infinix Smart 10, Imei. 354053324212399, warna Silver dan pihak kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), merek HONDA, Type. VARIO 125, Warna Hitam Nopol : - , NOSIN : JMC1E1472565, NOKA: MH1JMC118K473271 yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. MIDIN dan Sdr. MUJELI di bawa ke kantor kepolisian polres lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 027/V/11145/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama ZAKIYATUR RAOHMATULLAH AL MUKHTAR NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 4.025 (empat ribu dua puluh lima) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab dikumpulkan dalam 1 (satu) bungkus plastik yang disisihkan dari masing-masing 4 (empat) bungkus plastik yaitu sebanyak: 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, 0,03 (nol koma nol tiga) gr, untuk Sidang 7,33 (Tujuh Koma Tiga Puluh Tiga) gram, Dimusnahkan 4.017 (Empat Ribu Tujuh Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratoris forensik Nomor : B/721/V/RES.4.2./2026, tanggal 13 Mei 2026 dan telah dilakukan pengujian dengan hasil termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0642/NF/2026 tanggal 18 Mei 2026¸ Hasil Pemeriksaan sampel / contoh barang bukti secara Laboratoris dari LABFOR POLDA KALSEL dengan nomor Barang Bukti : 0961/2026/NNF S.d 0964/2026/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dan sampel / contoh barang bukti barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa AHMAD HARI Bin BAHRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nanga Bulik, 19 Agustus 2026
Jaksa Penuntut Umum
AHMAD FAUZI H, SYARIF, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199710312024041001
|