Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
1.AHMAD RIADI Bin HAMRANI (Alm)
2.MUHAMMAD JARNI Bin MASKUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.2.21/Enz.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIADI Bin HAMRANI (Alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD JARNI Bin MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I AHMAD RIADI BIN HAMRANI Terdakwa II  MUHAMMAD JARNI BIN MASKUR bersama dengan Sdr. ROBI (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa I AHMAD didatangi oleh sdra. JEK yang merupakan teman  nongkrong terdakwa I AHMAD di barakan tempat tinggal terdakwa I AHMAD di Banjarmasin untuk menawarkan mengantarkan penumpang carter dari pal 06 Banjarmasin dengan Tujuan Pontianak Kalimantan Barat dengan upah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk carter kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Orange,  No. Pol : DA 1167 KG, Noka: MHKA6GJ6JRJ184508 ,Nosin: 3NRH887689 selama 4 (empat) hari ditempat saksi MUHAMAD SALMANI yang dicarikan oleh terdakwa II JARNI, kemudian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak bbm, sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan minuman, kemudian terdakwa I AHMAD menerima sisa upah carter Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I AHMAD menerima tawaran tersebut dikarenakan sedang libur bekerja sebagai supir tronton di sebuah perusahaan serta mengajak terdakwa II JARNI untuk ikut serta.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa  kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB setelah selesai melakukan pengantaran para penumpang sebanyak 4 (empat) orang terdakwa I AHMAD mengajak terdakwa II JARNI untuk pergi kerumah sdra. ROBI (DPO) di daerah Beting Kalimantan Barat untuk membeli sabu senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan memakai sabu tersebut bersama dengan sdra. ROBI (DPO), namun dikarenakan terdakwa II JARNI tidak ikut menyabu kemudian terdakwa II JARNI tidur disebelah terdakwa I AHMAD yang sedang menyabu dengan sdra. ROBI (DPO). Selanjutnya pada pukul 03.00 WIB terdakwa I AHMAD membangunkan terdakwa II JARNI untuk mengajak pulang ke Banjarmasin. Kemudian pada saat masuk kedalam mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa yaitu mobil yang dicarter berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Orange,  No. Pol : DA 1167 KG, Noka: MHKA6GJ6JRJ184508 ,Nosin: 3NRH887689 dengan posisi terdakwa I AHMAD menyetir dan terdakwa II JARNI duduk di sebelah kursi supir kemudian sdra. ROBI (DPO) mendatangi para terdakwa dan mengatakan “ Mau gak kutitip sabu upahnya 5 Juta, uangnya dikasih sama penerima setelah barang sampai antar ke Tumbang Samba Katingan Nomor HP nya penerima nanti saya kirim kalau kamu sudah dekat dengan tujuan” kemudian terdakwa I AHMAD menjawab “ iya bang”. Setelah itu sdra. ROBI (DPO) memberikan sebuah plastik kresek hitam yang kemudian dibuka oleh para terdakwa berisi narkotika yang berisi sabu dan ekstasi kemudian terdakwa I AHMAD memerintahkan terdakwa II JARNI untuk menyembunyikan kresek berisi narkotika tersebut dibawah kursi tempat duduk terdakwa II JARNI, kemudian terdakwa I AHMAD mengobrol dengan terdakwa II JARNI bahwa nantinya upah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut akan dibagi dua dengan pembagian Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa I AHMAD dan Rp.1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa II JARNI yang kemudian para terdakwa sepakat dan langsung berangkat dari Beting Pontianak ke arah Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB.------------------

 

--------Bahwa kemudian sekitar pukul 12.45 WIB para terdakwa melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sudah ada beberapa orang yang menghadang dan mengaku dari Kepolisian Polres Lamandau yang sedang melaksanakan giat razia narkotika kemudian para terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut  berupa kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Orange,  No. Pol: DA 1167 KG, Noka: MHKA6GJ6JRJ184508, Nosin: 3NRH887689 yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat)  bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga Narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 14 (empat belas) tablet warna biru kuning yang diduga jenis ekstasi ditemukan dibawah jok kursi mobil sebelah kanan, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor:058/11145/2025 tanggal tanggal 10 Desember 2025  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat)  bungkus plastik ukuran sedang paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 201.50 (dua ratus satu koma lima puluh) gram dan 14 (empat belas) tablet warna biru kuning, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 194.78 (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram untuk pil sejumlah 11 (sebelas) butir pil warna biru kuning, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 6.67 (Enam koma enam puluh tujuh) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna biru kuning kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,05 (Nol Koma Nol lima) gram dan untuk pil sejumlah 1 (satu) butir pil warna biru kuning, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan nomor lab: 0010/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk sejumlah pil warna kuning biru tersebut mengandung MDMA atau ekstasi termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------

 

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                

                            

SUBSIDAIR :

 

-------Bahwa Terdakwa I AHMAD RIADI BIN HAMRANI Terdakwa II  MUHAMMAD JARNI BIN MASKUR bersama dengan Sdr. ROBI (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.45 WIB Terdakwa I AHMAD RIADI BIN HAMRANI Terdakwa II  MUHAMMAD JARNI BIN MASKUR melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sudah ada beberapa orang yang menghadang dan mengaku dari Kepolisian Polres Lamandau yang sedang melaksanakan giat razia narkotika kemudian para terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dari pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba dan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut  berupa kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Orange,  No. Pol: DA 1167 KG, Noka: MHKA6GJ6JRJ184508, Nosin: 3NRH887689 yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat)  bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga Narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 14 (empat belas) tablet warna biru kuning yang diduga jenis ekstasi ditemukan dibawah jok kursi mobil sebelah kanan, setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor:058/11145/2025 tanggal tanggal 10 Desember 2025  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat)  bungkus plastik ukuran sedang paket disegel dan dibungkus berisi butiran kristal dengan berat bersih 201.50 (dua ratus satu koma lima puluh) gram dan 14 (empat belas) tablet warna biru kuning, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 194.78 (seratus sembilan puluh empat koma tujuh puluh delapan) gram untuk pil sejumlah 11 (sebelas) butir pil warna biru kuning, untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 6.67 (Enam koma enam puluh tujuh) gram dan untuk pil sejumlah 2 (dua) butir pil warna biru kuning kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,05 (Nol Koma Nol lima) gram dan untuk pil sejumlah 1 (satu) butir pil warna biru kuning, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan nomor lab: 0010/NNF/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh para terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk sejumlah pil warna kuning biru tersebut mengandung MDMA atau ekstasi termasuk Narkotika Golongan I (satu) No. urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis shabu tersebut.--------------------------------------------

 

---------Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya