Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Ngb LEONARDO BERKAH SAPUTRO JUMI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEONARDO BERKAH SAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR ,S.H., M.H.LEONARDO BERKAH SAPUTRO
2Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.LEONARDO BERKAH SAPUTRO
Tergugat
NoNama
1JUMI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.077.150,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan “Cidera Janji/Wanprestasi”;-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang / sisa pembayaran yaitu sebesar Rp. 102.077.150,00 (Seratus Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah),  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);--------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Subsidair:---------------------------------------------------------------------------------
Jika Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Lamandau Cq. Hakim Pengadilan Negeri Lamandau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak