Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Ngb 1.SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
GOJALI RAHMAN Bin ARIFIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2097/O.2.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
2NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOJALI RAHMAN Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Kesatu

-------,Bahwa ia Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin pada hari Kamis tanggal 30 Oktober  2025 Sekira Jam 06.00 Wib atau dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya dikebun milik Korban Kamberto  Als Berto Anak dari Delmo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Didahului,Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal tertangkap Tangan Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya Atau Tetap Menguasai Barang Yang Dicuriyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 06.00 wib, Saksi Fraera Anak dari Raheno sedang menonton Youtobe dipondok kebun milik Korban Kamberto  Als Berto Anak dari Delmo yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Terdakwa datang dengan berkata “ Sini Kamu” lalu terdakwa mengeluarkan parang dari sarung lalu mengacungkan atau mengayunkan parang tersebut sehinggah Saksi Fraera Anak dari Raheno merasa ketakutan dan berlari menuju kearah hutan diatas bukit yang berada di belakang pondok.
  • Selanjutnya Terdakwa mendekati pondok tersebut dan melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan Merk: HONDA,NOPOL: KH 3564 GN,TAHUN PEMBUATAN/ISI SILINDER: 2011/109 CC, NOKA : MH1JBH11XBK088528, NOSIN: JBH1E-1087529, WARNA: HITAM MERAH dan STNK atas nama pemilik KAMBERTO yang masih dalam keadaan mati dan kunci masih tergantung/terpasang di sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa hidupkan/Nyalakan lalu dibawa pergi oleh Terdakwa.
  • Bahwa melihat sepeda motor tersebut dibawa keluar dari pondok oleh Terdakwa lalu Saksi Fraera Anak dari Raheno menghubungi Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo memberitahukan bahwa Saksi Fraera Anak dari Raheno didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dengan membawa parang mengambil sepeda motor miliknya Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo.
  • Bahwa kemudian Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo langsung pergi berangkat menuju kebun miiliknya yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya dilokasi kebun miliknya lalu Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo langsung menemui Saksi Fraera Anak dari Delmo yang sedang duduk berada di pondok tersebut lalu Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo berkata kepada Saksi Fraera Anak dari Delmo “ ayo kita mencarinya, tadi kearah mana dibawanya” dan kemudian para saksi pergi mencari dengan menggunakan mobil Pick Up kearah Nanga Bulik” dan sebelum sampai kearah Nanga Bulik para saksi berbelok kearah Sukamara dan sesampainya para saksi di Pabrik aspal di Jalan Poros Desa Kenawan melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo lalu para saksi melakukan pengejaran dengan memepet Terdakwa sambil berteriak “ Maling” sehingga Terdakwa berbalik Arah menujuh Stadion Hinang Golloa dan Para Saksi terus memepet Terdakwa sampai Terdakwa terjatuh kebahu jalan dan setelah terjatuh Terdakwa langsung berdiri mengambil parang dan mengayunkan kearah para saksi sambil berlari kearah Nanga Bulik dan sesampainya di sekitaran gereja Katholik Paroki Raja Semesta Alam, Saksi Kamberto menelpon/menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center Polres Lamandau dan kemudian pihak kepolisian Polres Lamandau datang dan mengamankan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Lamandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin atau hak untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan Merk: HONDA,NOPOL: KH 3564 GN,TAHUN PEMBUATAN/ISI SILINDER: 2011/109 CC, NOKA : MH1JBH11XBK088528, NOSIN: JBH1E-1087529, WARNA: HITAM MERAH dan STNK atas nama pemilik KAMBERTO dari Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo  selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------,Bahwa ia Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin pada hari Kamis tanggal 30 Oktober  2025 Sekira Jam 06.00 Wib atau dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya dikebun milik Korban Kamberto  Als Berto Anak dari Delmo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 06.00 wib, Saksi Fraera Anak dari Raheno sedang menonton Youtobe dipondok kebun yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian Terdakwa datang dengan membawa parang dengan berkata “ Sini Kamu” sehinggah Saksi Fraera Anak dari Raheno merasa ketakutan dan berlari menuju kearah hutan diatas bukit yang berada di belakang pondok.
  • Selanjutnya Terdakwa mendekati pondok tersebut dan melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan Merk: HONDA,NOPOL: KH 3564 GN,TAHUN PEMBUATAN/ISI SILINDER: 2011/109 CC, NOKA : MH1JBH11XBK088528, NOSIN: JBH1E-1087529, WARNA: HITAM MERAH dan STNK atas nama pemilik KAMBERTO yang masih dalam keadaan mati dan kunci masih tergantung/terpasang di sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa hidupkan/Nyalakan lalu dibawa pergi oleh Terdakwa.
  • Bahwa melihat sepeda motor tersebut dibawa keluar dari pondok oleh Terdakwa lalu Saksi Fraera Anak dari Raheno menghubungi Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo memberitahukan bahwa Saksi Fraera Anak dari Raheno didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dengan membawa parang mengambil sepeda motor miliknya Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo.
  • Bahwa kemudian Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo langsung pergi berangkat menuju kebun miiliknya yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM 16 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan sesampainya dilokasi kebun miliknya lalu Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo langsung menemui Saksi Fraera Anak dari Delmo yang sedang duduk berada di pondok tersebut lalu Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo berkata kepada Saksi Fraera Anak dari Delmo “ ayo kita mencarinya, tadi kearah mana dibawanya” dan kemudian para saksi pergi mencari dengan menggunakan mobil Pick Up kearah Nanga Bulik” dan sebelum sampai kearah Nanga Bulik para saksi berbelok kearah Sukamara dan sesampainya para saksi di Pabrik aspal di Jalan Poros Desa Kenawan melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo lalu para saksi melakukan pengejaran dengan memepet Terdakwa sambil berteriak “ Maling” sehingga Terdakwa berbalik Arah menujuh Stadion Hinang Golloa dan Para Saksi terus memepet Terdakwa sampai Terdakwa terjatuh kebahu jalan dan setelah terjatuh Terdakwa langsung lari kearah Nanga Bulik dan sesampainya di sekitaran gereja Katholik Paroki Raja Semesta Alam, Saksi Kamberto menelpon/menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center Polres Lamandau dan kemudian pihak kepolisian Polres Lamandau datang dan mengamankan Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Lamandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin atau hak untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor dengan Merk: HONDA,NOPOL: KH 3564 GN,TAHUN PEMBUATAN/ISI SILINDER: 2011/109 CC, NOKA : MH1JBH11XBK088528, NOSIN: JBH1E-1087529, WARNA: HITAM MERAH dan STNK atas nama pemilik KAMBERTO dari Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo  selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Kamberto Als Berto Anak dari Delmo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa Gojali Rahman Bin Arifin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya