Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Ngb 1.IBNU FADIL
2.Mita Hidayati
Albertus Agung Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU FADIL
2Mita Hidayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.IBNU FADIL
2Fajrul Islamy Akbar, SH.Mita Hidayati
Tergugat
NoNama
1Albertus Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Deroy
2Pemerintah RI Cq MENDAGRI Cq Gub Kalteng Cq Bup Lamandau Cq Camat Belantikan Raya Cq Kades Sungai Buluh
3Pemerintah RI Cq MENDAGRI Cq Gubenur KALTENG Cq Bupati Lamandau Cq Camat Belantikan Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat “Tanah Objek Sengketa” milik Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan/alas hak berupa 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/12/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/22/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Mita Hidayati dan Tompel serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung. Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 17.000 m2 (tujuh belas ribu) Meter Persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara             : Sungai Pangatatahan;
  • Timur             : Sungai Pudu;
  • Selatan          : Mita Hidayati;
  • Barat              : Tompel
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I), berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/13/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/23/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Nur Ihsan dan Rudi Pinsil, Edi Isnanto dan Mita Hidayati, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara               : Mita Hidayati
  • Timur               : Edi Isnanto
  • Selatan            : Nur Ihsan
  • Barat               : Rudi Pinsil dan Anus Tontu
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Mita Hidayati (Penggugat II),  berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/14/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/27/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022. dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Ibnu Fadil dan Tompel, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung, Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara         : Ibnu Fadil;
  • Timur         : Sungai Pudu;
  • Selatan      : Ibnu Fadil;
  • Barat         : Tompel;
  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas “Tanah Objek Sengketa” berdasarkan bukti kepemilikan/alas hak berupa 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/12/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/22/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Mita Hidayati dan Tompel serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung. Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 17.000 m2 (tujuh belas ribu) Meter Persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara             : Sungai Pangatatahan;
  • Timur             : Sungai Pudu;
  • Selatan          : Mita Hidayati;
  • Barat              : Tompel
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I), berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/13/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/23/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Nur Ihsan dan Rudi Pinsil, Edi Isnanto dan Mita Hidayati, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara               : Mita Hidayati
  • Timur               : Edi Isnanto
  • Selatan            : Nur Ihsan
  • Barat               : Rudi Pinsil dan Anus Tontu
  1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Mita Hidayati (Penggugat II),  berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/14/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/27/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022. dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Ibnu Fadil dan Tompel, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung, Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara         : Ibnu Fadil;
  • Timur         : Sungai Pudu;
  • Selatan      : Ibnu Fadil;
  • Barat         : Tompel;
  1. Menyatakan Tergugat yang dalam hal ini telah menguasai, menyerobot, mengklaim serta menduduki dengan telah pula menanam pohon kelapa sawit di atas “Tanah Objek Sengketa” milik sah dari Penggugat adalah suatu tindakan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa yang memperoleh hak daripadanya segera meninggalkan, mengosongkan, membongkar dan menyerahkan atas “Tanah Objek Sengketa” tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa- Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) Republik Indonesia.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materieel maupun Kerugian Immaterieel kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materieel sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)
  • Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah).
  1. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas “Tanah Objek Sengketa”, milik Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan/alas hak berupa 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/12/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/22/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Mita Hidayati dan Tompel serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung. Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 17.000 m2 (tujuh belas ribu) Meter Persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara             : Sungai Pangatatahan;
  • Timur             : Sungai Pudu;
  • Selatan          : Mita Hidayati;
  • Barat              : Tompel
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Ibnu Fadil (Penggugat I), berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/13/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/23/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Nur Ihsan dan Rudi Pinsil, Edi Isnanto dan Mita Hidayati, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara               : Mita Hidayati
  • Timur               : Edi Isnanto
  • Selatan            : Nur Ihsan
  • Barat               : Rudi Pinsil dan Anus Tontu
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama : Mita Hidayati (Penggugat II),  berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah berikut lampiran gambar kasar dan titik kordinat lokasi dibuat tertanggal 24 Januari 2022, dan telah di tandatangani dan diregister Kepala Desa Sungai Buluh Assau dengan nomor 154/14/SB/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022 serta telah pula ditandatangani dan diregister Camat Belantikan Raya Hendroplin Minsen Djaliwan, S.Pd dengan Nomor 590/27/BR/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022. dan telah ditandatangani oleh saksi saksi perbatasan Ibnu Fadil dan Tompel, serta saksi ukur Desa Sungai Buluh Alfius Palias Putung, Adapun luas dan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Ukuran Tanah :
  • Luas 50.000 m2 (lima puluh ribu) meter persegi;
  • Batas-Batas Tanah :
  • Utara         : Ibnu Fadil;
  • Timur         : Sungai Pudu;
  • Selatan      : Ibnu Fadil;
  • Barat         : Tompel;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad)meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengetahuinya serta tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari putusan dalam perkara ini
  3. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Jika Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak