Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ngb Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku PT. GEMAREKSA MEKARSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jelani Christo, S.H., M.H.Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku
2Roslina Simangunsong, S.H., M.H.Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku
3Feny Damaris, S.H., M.H.Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku
4YOGI PAJAR SUPRAYOGI, AMD., S.E., S.H.Perkumpulan Tani Hutan Bantaran Sungai Liku
Tergugat
NoNama
1PT. GEMAREKSA MEKARSARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.PT. GEMAREKSA MEKARSARI
Nilai Sengketa(Rp) 323.061.144,00
Petitum

1.

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.

Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

3.

Menyatakan Hasil Panen Penggugat terbukti legal dan bukan hasil curian.

4.

Menyatakan  harga sawit per kilogram (Kg) ditetapkan sebesar Rp. 2.550,00/Kg                  (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah per kilogram) adalah SAH dan tidak bertentangan dengan hukum.

5.

Menyatakan  Rincian Penghitungan Penggugat adalah SAH dan tidak bertentangan dengan hukum.

6.

Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.

7.

Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil  sebesar     Rp. 323.061.144,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Puluh Ribu Seribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) secara tunai, penuh dan seketika kepada Penggugat di hadapan Hakim Tunggal, dengan rincian sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak