| Dakwaan |
- D A K W A A N :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa TOBI Anak dari MARDIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.33 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di TBS, Afd. OA, PT Sawit Multi Utama (SMU) Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa TOBI Anak dari MARDIN dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju kebun milik Terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE, yang kemudian melewati jalan Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate PT. Sawit Multi Utama (SMU), Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa saat Terdakwa melintasi Blok U31/32 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghentikan kendaraan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa mengeluarkan dodos setelah itu dengan menggunakan dodos tersebut Terdakwa tanpa izin memanen sekitar 20 (dua puluh) pohon kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (SMU) yang tersebar di 8 (delapan) titik lokasi dengan rincian 2 (dua) titik di Blok U31 dan 6 (enam) titik di Blok U32. Setelah melakukan pemanenan Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit tersebut di 8 (delapan) titik lokas di Blok U31/32 dan ditutupi dengan daun kelapa sawit kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah untuk kembali menuju ke Blok U31/32, Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate PT Sawit Multi Utama (SMU), Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE.
- Bahwa saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa memungut/memuat 82 (delapan puluh dua) janjang buah kelapa sawit dari (delapan) tumpukan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen sebelumnya menggunakan tojok ke dalam 1 (Satu) unit Kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE, setelah buah kelapa sawit Terdakwa muat, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju kebun milik Terdakwa, sesampainya di kebun milik Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan kendaraan yang telah memuat buah kelapa sawit tersebut di kebun Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang berjalan kaki menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke kebun milik Terdakwa kemudian beristirahat di sana. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa membawa kendaraan yang telah memuat buah kelapa sawit untuk dilakukan penjualan, sesampainya di POS 1 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa tidak diizinkan keluar dan diamankan oleh security PT Sawit Multi Utama (SMU).
- Bahwa berdasarkan bukti timbang (replas) PT. TSA (Tanjung Sawit Abadi), 82 (delapan puluh dua) janjang kelapa sawit yang telah Terdakwa panen/pungut tanpa izin adalah seberat 750 (tujuh ratus lima puluh) kg.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa PT. TSA (Tanjung Sawit Abadi) mengalami kerugian sebanyak 82 (Delapan puluh dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat 750 (tujuh ratus lima puluh) kg yang jika dirupiahkan didapati nilai sebesar Rp. 2.385.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
----------Perbuatan terdakwa TOBI Anak dari MARDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan --------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa TOBI Anak dari MARDIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.33 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di TBS, Afd. OA, PT Sawit Multi Utama (SMU) Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa TOBI Anak dari MARDIN dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas bermula sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju kebun milik Terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE, yang kemudian melewati jalan Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate PT. Sawit Multi Utama (SMU), Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa saat Terdakwa melintasi Blok U31/32 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghentikan kendaraan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa mengeluarkan dodos setelah itu dengan menggunakan dodos tersebut Terdakwa tanpa izin mengambil dengan cara memanen sekitar 20 (dua puluh) pohon kelapa sawit milik PT. Sawit Multi Utama (SMU) yang tersebar di 8 (delapan) titik lokasi dengan rincian 2 (dua) titik di Blok U31 dan 6 (enam) titik di Blok U32. Setelah melakukan pemanenan Terdakwa menumpuk buah kelapa sawit tersebut di 8 (delapan) titik lokas di Blok U31/32 dan ditutupi dengan daun kelapa sawit kemudian Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa pada keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah untuk kembali menuju ke Blok U31/32, Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate PT Sawit Multi Utama (SMU), Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE.
- Bahwa saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil dan memuat 82 (delapan puluh dua) janjang buah kelapa sawit dari (delapan) tumpukan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen sebelumnya menggunakan tojok ke dalam 1 (Satu) unit kendaraan jenis Pick Up, Merk Suzuki New Carry, Warna Putih, dengan Nomor Polisi G 8273 CE, setelah buah kelapa sawit Terdakwa muat, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju kebun milik Terdakwa, sesampainya di kebun milik Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan kendaraan yang telah memuat buah kelapa sawit tersebut di kebun Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang berjalan kaki menuju rumah Terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa kembali ke kebun milik Terdakwa kemudian beristirahat di sana. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa membawa kendaraan yang telah memuat buah kelapa sawit dengan maksud untuk dilakukan penjualan, namun sesampainya di POS 1 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa tidak diizinkan keluar dan diamankan oleh security PT Sawit Multi Utama (SMU).
- Bahwa 82 (delapan puluh dua) janjang kelapa sawit yang telah Terdakwa ambil dengan cara memanen/memungut tanpa izin milik PT Sawit Multi Utama (SMU).
- Bahwa berdasarkan bukti timbang (replas) PT. TSA (Tanjung Sawit Abadi), 82 (delapan puluh dua) janjang kelapa sawit yang telah Terdakwa panen/pungut tanpa izin adalah seberat 750 (tujuh ratus lima puluh) kg.
----------Perbuatan terdakwa TOBI Anak dari MARDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------ |