INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Ngb | H. DARMANSYAH | 1.Perseroan Terbatas Satria Hupasarana 2.Ignasius Ahok |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Ngb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas nama H. Darmansyah tanggal 28 Oktober 2019 yang ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Desa Melata Drs.Jakar Dahlan dengan Nomor 593.21/159/MLT/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019 serta Camat Menthobi Raya Aprimeno Sabdey, ST., M.Si, MT. dengan Nomor 593.21/371/MR/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019;
3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah / lahan yang berbentuk trapesium yang terletak di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 5 Hektar (Ha), yang ukurannya:
sisi sebelah utara : 291 meter
sisi sebelah timur : 247 meter
sisi sebelah selatan : 498 meter
sisi sebelah barat : 128 meter
dengan batas-batas tanah:
• Sebelah Utara : dahulu dengan A.Dakhni, sekarang dikuasai Tergugat I
• Sebelah Timur : dengan Ponijah
• Sebelah Selatan : dahulu dengan A.Dakhni, sekarang dikuasai Tergugat I
• Sebelah Barat : dengan Jalan Blok Kebun Tergugat I
adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim dan menguasai tanah/lahan objek sengketa milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang merekayasa tanah/lahan objek sengketa sebagai Lahan Potensi Desa Sungkup merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap dokumen surat yang dijadikan dasar Para Tergugat melakukan klaim dan penguasaan tanah/lahan objek sengketa milik Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah/lahan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 605.500.000 (enam ratus lima juta lima ratus ribu rupiah);
b. Kerugian Immateril sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi;
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
