Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Ngb RACHMAD HARTANTO 1.MUHAMMAD BIRUL BIDZAM Bin ABDUL ROHMAN
2.ALEXANDER LOPO Anak dari HENDRIK LOPO
3.YOSUA Anak dari ANDREAS UMUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1702/XII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RACHMAD HARTANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BIRUL BIDZAM Bin ABDUL ROHMAN[Penahanan]
2ALEXANDER LOPO Anak dari HENDRIK LOPO[Penahanan]
3YOSUA Anak dari ANDREAS UMUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awal mula kejadian tersebut Pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024, Sekitar Jam 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN” TBS Kelapa Sawit di Ds. Afdeling 7 Blok J29B BP 2 Estate, PT. PWP (PILAR WANA PERSADA), Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng. Kejadian bermula pada saat team Buser PT. PWP (PILAR WANA PERSADA) yaitu saksi Sdr. SERGIUS PLANNING ORGANDA dan Sdr. HERI IRAWAN sedang melaksanakan patroli dan kebetulan datang ke TKP di Blok J29B Afdeling 7, Kemudian menemukan sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan No.Pol KH 8622 AT Merek Suzuki Carry sedang memuat TBS diseberang perbatasan dengan kebun inti PT. PWP (PILAR WANA PERSADA) dengan kebun masyarakat, Kemudian selanjutnya saksi memeriksa kebun inti disebelah kebun masyarakat dan menemukan bahwasanya buah telah dipanen poko sawit sebanyak 39 janjang dan 25 janjang telah dimuat dan di kumpulkan didekat perbatasan  kemudaian sisa buah yang masih ada dikebun sebanyak 14 janjang kami kumpulkan  seluruh TBS menjadi satu dengan total 39 janjang dan kami bawa ke PKS 5 untuk di timbang dan didapatkan TBS tersebut seberat 590 Kg. Selanjutnya team buser PT. PWP (PILAR WANA PERSADA) melakukan pengejaran terhadap satu tsk yang melarikan diri Sdr. ALEXANDER LOPO dan berhasil kami tangkap.

 

Atas kejadian tersebut PT. PWP (PILAR WANA PERSADA) Mengalami kerugian Sebesar 590 janjang x Rp.3300,- = Rp 1.947.000,- (Satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau.

Pihak Dipublikasikan Ya