Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Ngb 2.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
3.ANWAR SALIS MASUM, S.H
ALDHO NOFRIAN FERNANDA Als. ALDHO Anak Dari LEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 179 /O.2.21/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2ANWAR SALIS MASUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDHO NOFRIAN FERNANDA Als. ALDHO Anak Dari LEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA Alias ALDHO Anak dari LEWI, pada hari Senin, tanggal 3 November 2025, sekira pukul 07.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Megamaret Lamandau 3 yang beralamatkan di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt.Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasanya karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yaitu terhadap korban PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA selaku pemilik Toko Megamaret Lamandau 3, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

dengan total keseluruhan pendapatan penjualan selama 3 (tiga) hari adalah Rp. 47.548.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang disimpan di dalam brankas toko, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berpamitan kepada saksi PASKALIA BENEDIKTA ASA Anak dari BENEDIKTUS ASA selaku Admin Kasir untuk menyetorkan uang tersebut ke bank dengan berkata “UDAH TELAT MAU PERGI” dan saksi PASKALIA menjawab “IYA”, lalu Terdakwa keluar toko untuk menyembunyikan uang pendapatan toko tersebut di jok motor milik Terdakwa dan pergi meninggalkan toko dengan berpura-pura melakukan penyetoran uang, lalu sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali ke toko, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi meninggalkan toko menggunakan sepeda motor merek Honda jenis Beat Sporty warna hitam, dengan Nomor Mesin: JMF1E1317838 dan Nomor Rangka: MHIJMF1145K317994, Tanpa Nomor Polisi, dengan alasan mengantarkan ibunya dan Terdakwa menuju ke Pangkalan Bun, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi NIKEN ASTINAWATI WAU Anak dari SUASLI WAU menghubungi saksi PASKALIA melalui panggilan WhatsApp dan saksi PASKALIA memberitahukan bahwa Terdakwa ALDHO izin mengantar ibunya, lalu sekira pukul 12.00 WIB saksi NIKEN melalui panggilan WhatsApp menghubungi saksi ALIA SUSPITA DEWI Binti MASHURIN selaku Kepala Toko dan meminta saksi PASKALIA untuk mengecek rekening perusahaan karena uang setoran belum masuk, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi NIKEN dan saksi ALIA melakukan pengecekan CCTV sehingga dapat melihat Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA telah mengambil uang dari dalam brankas, kemudian saksi NIKEN dan saksi ALIA mendatangi rumah Terdakwa dan Terdakwa tidak ada di rumahnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 saksi NIKEN dan saksi ALIA kembali mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu dengan ibu terdakwa lalu menanyakan kepada ibu terdakwa sehingga diketahui bahwa Terdakwa tidak pulang ke rumah sejak hari Senin tanggal 3 November 2025, kemudian pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 saksi NIKEN membuat Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penggelapan di Polres Lamandau, selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA diamankan oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi PERDINAND APRIAN TONGKAR bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan Tersangka kepada Penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA di Pangkalan Bun pada tanggal 5 November 2025 menerangkan Hartono Halim selaku CEO Borneo Halim Group (pemilik PT.MEGA RETAILINDO INVESTAMA) telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada Niken Astinawati Wau selaku Supervisor Area PT. Mega Retailindo Investama – Lamandau 3;
  • Bahwa Toko Megamaret Lamandau 3 adalah toko ritel format minimarket milik PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA yang beralamat di Jalan Bukit Hibul Utara, Rt/Rw. 012/000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, memiliki Izin Usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120202470996 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 9 April 2019;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No. 003/SK/PRS/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajiansyah selaku Area Manager PT. Mega Retailindo Investama menerangkan bahwa Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA berstatus Karyawan Megamaret Lamandau 3 dan ID: BHG3700 dengan jabatan Senior Staff.
  • Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) Penyetoran Sales PT.MEGA RETAILINDO INVESTAMA, uang pendapatan penjualan disetorkan ke rekening Bank BRI milik perusahaan setiap hari pada pukul 09.00 WIB, kecuali pendapatan hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang disetorkan pada hari Senin;
  • Bahwa Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA anak dari LEWI tidak memiliki hak seluruhnya atau sebagian atas uang pendapatan toko tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa ALDHO NOFRIAN FERNANDA anak dari LEWI, PT. MEGA RETAILINDO INVESTAMA selaku pemilik Toko Megamaret Lamandau 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 47.548.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya