| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2019/PN Ngb | 1.M. HERU YUSTIANTO, S.H., M.H. 2.SAEPUL UYUN SUJATI, S.H. |
ADE Anak dari JAHA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2019/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APS-10/Q.2.20/Euh.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----------Bahwa Ia Terdakwa ADE Anak dari JAHA pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2018, bertempat di lahan milik terdakwa perbatasan antara pabri PT. Menthobi Makmur Lestari Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan Tanpa ijin pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perda Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003 tentang kebakaran hutan dan Lahan. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
