Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Ngb 1.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2.RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
PERDOBIMANDA Als. BIMA Anak dari SUYHADI UYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 861/O.2.21/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
2RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERDOBIMANDA Als. BIMA Anak dari SUYHADI UYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dan barang siapa dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 di Aula Sekda Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu dilakukan rapat terkait uang Sisa Hasil Produksi (SHP) antara PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) dengan warga Desa Tanjung Beringin yang melakukan aksi damai yang dipimpin oleh Terdakwa dan hasil kesepakatan rapat tersebut adalah pembagian uang kompensasi atau Sisa Hasil Produksi (SHP) dengan total dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang akan dibagikan kepada 340 (tiga ratus empat puluh) orang dengan rincian:
    • Penerima Aktif sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) orang dengan nominal pembagian Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah)
    • Penerima Pasif sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan
    • Penerima Golongan Lansia sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)

kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT menyebabkan para korban mengalami kerugian Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 01/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa tidak ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada kartu AK-23 yang merekam sidik jari jempol tangan kanan milik Sdr. SODER, YAKUP DAVITSON, PENDA, DINO SAPUTRA, YURI, DITHENI SULANDRA ALAU, RAMDHAN EKA PUTRA, BINA PURNAMA, MUCHLIS SHINA, ADINDA HIMELDA PUTRI (bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan TIDAK IDENTIK yang diambil pada tanggal 14 Desember 2025 oleh BRIGPOL HARY. P disaksikan oleh BRIPKA RACHMAD. H masing-masing anggota Identifikasi Pores Lamandau;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 02/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada blangko Daftar tanda terima SHP Desa Tanjung Beringin Koperasi Beringin Rindang an. FERDOBIMANDA dengan nomor berkas 101.( bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan IDENTIK (bertanda huruf B - MERAH pada potret terlampir) yang diambil pada tanggal 24 Desember 2025 oleh AIPTU JANUARMAN disaksikan oleh AIPDA M. AMINUDIN masing-masing anggota Seksi Identifikasi Ditreslkrimum Polda Kalteng;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor: 0050/DTF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL NURHIDAYAT, S.Sos., M.M. dan AKP BUDI AJI, S.H., M.H. serta diketahui oleh AKBR FAIZAL RACHMAD, S.T. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL menyimpulkan bahwa:
    • 1 (satu) buah tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN bukti (QTA) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN pembanding (KTA).
    • 1 (satu) buah tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU bukti (QTB) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN pembanding (K???).
    • 1 (satu) buah tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN bukti (QTC) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN pembanding (KTC).
    • 1 (satu) buah tanda tangan MUCHLIS SHINA bukti (QTD) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula), adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GASTIAN pembanding (KTD).

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------- ATAU --------------------

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 di Aula Sekda Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu dilakukan rapat terkait uang Sisa Hasil Produksi (SHP) antara PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) dengan warga Desa Tanjung Beringin yang melakukan aksi damai yang dipimpin oleh Terdakwa dan hasil kesepakatan rapat tersebut adalah pembagian uang kompensasi atau Sisa Hasil Produksi (SHP) dengan total dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang akan dibagikan kepada 340 (tiga ratus empat puluh) orang dengan rincian:
    • Penerima Aktif sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) orang dengan nominal pembagian Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah)
    • Penerima Pasif sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan
    • Penerima Golongan Lansia sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)

kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT menyebabkan para korban mengalami kerugian Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 01/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa tidak ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada kartu AK-23 yang merekam sidik jari jempol tangan kanan milik Sdr. SODER, YAKUP DAVITSON, PENDA, DINO SAPUTRA, YURI, DITHENI SULANDRA ALAU, RAMDHAN EKA PUTRA, BINA PURNAMA, MUCHLIS SHINA, ADINDA HIMELDA PUTRI (bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan TIDAK IDENTIK yang diambil pada tanggal 14 Desember 2025 oleh BRIGPOL HARY. P disaksikan oleh BRIPKA RACHMAD. H masing-masing anggota Identifikasi Pores Lamandau;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 02/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada blangko Daftar tanda terima SHP Desa Tanjung Beringin Koperasi Beringin Rindang an. FERDOBIMANDA dengan nomor berkas 101.( bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan IDENTIK (bertanda huruf B - MERAH pada potret terlampir) yang diambil pada tanggal 24 Desember 2025 oleh AIPTU JANUARMAN disaksikan oleh AIPDA M. AMINUDIN masing-masing anggota Seksi Identifikasi Ditreslkrimum Polda Kalteng;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor: 0050/DTF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL NURHIDAYAT, S.Sos., M.M. dan AKP BUDI AJI, S.H., M.H. serta diketahui oleh AKBR FAIZAL RACHMAD, S.T. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL menyimpulkan bahwa:
    • 1 (satu) buah tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN bukti (QTA) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN pembanding (KTA).
    • 1 (satu) buah tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU bukti (QTB) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN pembanding (K???).
    • 1 (satu) buah tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN bukti (QTC) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN pembanding (KTC).
    • 1 (satu) buah tanda tangan MUCHLIS SHINA bukti (QTD) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula), adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GASTIAN pembanding (KTD).

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP -

 

-------------------- ATAU --------------------

KETIGA

---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 di Aula Sekda Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu dilakukan rapat terkait uang Sisa Hasil Produksi (SHP) antara PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) dengan warga Desa Tanjung Beringin yang melakukan aksi damai yang dipimpin oleh Terdakwa dan hasil kesepakatan rapat tersebut adalah pembagian uang kompensasi atau Sisa Hasil Produksi (SHP) dengan total dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang akan dibagikan kepada 340 (tiga ratus empat puluh) orang dengan rincian:
    • Penerima Aktif sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) orang dengan nominal pembagian Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah)
    • Penerima Pasif sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan
    • Penerima Golongan Lansia sebanyak 48 (empat puluh delapan) orang dengan nominal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)

kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;

  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT menyebabkan para korban mengalami kerugian Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 01/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa tidak ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada kartu AK-23 yang merekam sidik jari jempol tangan kanan milik Sdr. SODER, YAKUP DAVITSON, PENDA, DINO SAPUTRA, YURI, DITHENI SULANDRA ALAU, RAMDHAN EKA PUTRA, BINA PURNAMA, MUCHLIS SHINA, ADINDA HIMELDA PUTRI (bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan TIDAK IDENTIK yang diambil pada tanggal 14 Desember 2025 oleh BRIGPOL HARY. P disaksikan oleh BRIPKA RACHMAD. H masing-masing anggota Identifikasi Pores Lamandau;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan uji sidik jari pada Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERBANDINGAN SIDIK JARI Nomor: PSJ. 02/XII/2025/Identifikasi Ditreskrimum tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh IPTU FENDI ASHARI, AIPTU JANUARMAN, AIPDA MUHAMAD AMINUDIN, BRIPDA FERY DWI CANDRA dan diketahui oleh KOMPOL AMRI, S.E. KASI IDENT DIRRESKRIM POLDA KALTENG menyimpulkan bahwa ada kemiripan dengan sidik jari jempol tangan kanan pada blangko Daftar tanda terima SHP Desa Tanjung Beringin Koperasi Beringin Rindang an. FERDOBIMANDA dengan nomor berkas 101.( bertanda huruf b - MERAH pada potret terlampir) dinyatakan IDENTIK (bertanda huruf B - MERAH pada potret terlampir) yang diambil pada tanggal 24 Desember 2025 oleh AIPTU JANUARMAN disaksikan oleh AIPDA M. AMINUDIN masing-masing anggota Seksi Identifikasi Ditreslkrimum Polda Kalteng;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, dengan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK Nomor: 0050/DTF/2025 tanggal 09 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh KOMPOL NURHIDAYAT, S.Sos., M.M. dan AKP BUDI AJI, S.H., M.H. serta diketahui oleh AKBR FAIZAL RACHMAD, S.T. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL menyimpulkan bahwa:
    • 1 (satu) buah tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN bukti (QTA) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan YURI Anak dari ALKENAN pembanding (KTA).
    • 1 (satu) buah tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU bukti (QTB) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan DITHENI SULANDRI ALAU Anak dari A DAHLAN pembanding (K???).
    • 1 (satu) buah tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN bukti (QTC) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan BINA PURNAMA Binti DON F RINGKIN pembanding (KTC).
    • 1 (satu) buah tanda tangan MUCHLIS SHINA bukti (QTD) yang terdapat pada 1 (satu) bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang Penerima (Aktif, Umum dan Manula), adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature, karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu / meniru pada tanda tangan MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GASTIAN pembanding (KTD).

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya