| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Ngb | 1.ANWAR SALIS MA'SUM, S.H 2.RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H |
PERDOBIMANDA Als. BIMA Anak dari SUYHADI UYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 861/O.2.21/Eoh.2/4/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dan barang siapa dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------- ATAU -------------------- KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP -
-------------------- ATAU -------------------- KETIGA ---- Bahwa ia Terdakwa PERDOBIMANDA Alias BIMA Anak dari SUYHADI UYAT, pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025, bertempat di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu” yaitu terhadap korban saksi MUCHLIS SHINA, saksi SODER, saksi YAKUP DAVITSON, saksi PENDA, sdr. HEPYE, saksi DINO SAPUTRA, saksi YURI, saksi RAMADHAN EKA SAPUTRA, saksi BINA PURNAMA, saksi ADINDA HIMELDA PUTRI, saksi SALAHIN, dan saksi DETHENI SULANDRA ALAU, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------
kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di aula Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) dan pada saat pembagian tersebut berlangsung, Saksi MUCHLIS SHINA Bin ROBERT EMIL GALISTAN, Saksi BINA PURNAMA Binti DON F. RINGKIN, dan Saksi YAKUP DAVITSON Anak dari SELUIT merasa keberatan karena menilai jumlah pembagian tidak adil dan tidak sesuai dengan data kependudukan desa sehingga memutuskan untuk meninggalkan aula Desa Sungai Tuat, kemudian Terdakwa PERDOBIMANDA alias BIMA yang berada di lokasi tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol pada dokumen “Daftar Tanda Terima SHP” menggunakan 1 (satu) buah ballpoint merk Kenko K-1 black dan 1 (satu) buah bantalan cap/tinta merk HERO Stamp Pad milik perusahaan untuk membubuhkan tanda tangan serta cap jempol milik 12 (dua belas) warga, yaitu Saksi MUCHLIS SHINA, Saksi YAKUP DAVITSON, Saksi PENDA Bin LOKMAN, Saksi BINA PURNAMA, Saksi SODER Anak Dari BANTA, Saksi DITHENI SULANDRA ALAU Anak dari A DAHLAN ALAU, Saksi SALAHIN Anak Dari TIMUR, Saksi RAMADHAN EKA PUTRA Bin MUCHLIS SHINA, Saksi ADINDA HIMELDA PUTRI Binti MUCHLIS SHINA, Saksi YURI Anak dari ALKENAN, DINO SAPUTRA Anak dari BAJAI, dan Sdr. HEPYE, yang mana perbuatan tersebut diakui Terdakwa dilakukan berdasarkan klaim mandatoris hasil rapat masyarakat tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Sdr. RAPAEL RASI, sehingga seolah-olah para pemilik nama tersebut telah menerima uangnya, lalu Terdakwa menerima dan membawa 12 (dua belas) amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari pihak PT. SLR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para pemiliknya, kemudian Terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan cara melakukan transfer kepada saksi M. SAKIRIN sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk mengganti biaya yang saksi M. SAKIRIN keluarkan dalam pelaksanaan unjuk rasa di PT. SLR, melakukan transfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. DEROVIN ALAU, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. REDI di lokasi pembagian, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, saksi YAKUP DAVITSON mendatangi kantor PT. SLR untuk mengambil haknya dan mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa, kemudian saksi YAKUP DAVITSON menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang tersebut, tetapi Terdakwa berdalih sedang berada di Nanga Bulik dan tidak kunjung melakukan transfer uang tersebut hingga sore hari, kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DETHENI SULANDRA ALAU, sementara sisa uang milik saksi YAKUP DAVITSON beserta uang milik 11 (sebelas) orang lainnya tetap dalam penguasaan Terdakwa, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, para saksi mengalami kerugian total sebesar Rp34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau;
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
