Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Ngb 2.SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
3.RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
1.HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)
2.MARDIAN Bin SUBRIAN
3.MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 262/O.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SANGGAM COLOMBUS ARITONANG, S.H
2RAKYU SWANABUMI RAHMANTARA R.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)[Penahanan]
2MARDIAN Bin SUBRIAN[Penahanan]
3MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)
2EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.MARDIAN Bin SUBRIAN
3EDY AHMAD NURKOJIN, S.H.MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI
4Fajrul Islamy Akbar, SH.HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)
5Fajrul Islamy Akbar, SH.MARDIAN Bin SUBRIAN
6Fajrul Islamy Akbar, SH.MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI
7MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)
8MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.MARDIAN Bin SUBRIAN
9MUHAMAD FAHMIRIAN NOOR, S.H., M.H.MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI
10Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.HERMAN Bin SYAHRAN (Alm)
11Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.MARDIAN Bin SUBRIAN
12Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, S.H.MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I HERMAN BIN SYAHRAN (ALM) bersama dengan Terdakwa II MARDIAN BIN SUBRIAN dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH BIN SYAHRANI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 22.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) mendapatkan tawaran pekerjaan melalui telefon dari Sdr. INGI (DPO) yaitu mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. INGI (DPO) di Tayan Kalimantan Barat, kemudian sdr. INGI (DPO) memberikan penawaran upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) setelah sabu tersebut sampai dalam penguasaan sdr. INGI (DPO), selain itu juga sdr. INGI (DPO) akan memberikan uang transport senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), difasilitasi dengan dipinjamkan mobil serta dibekali sabu untuk digunakan saat perjalanan, akan tetapi pada saat percakapan telefon tersebut Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) belum menyetujui tawaran tersebut dan akan mengabari lagi nanti.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2025 sekiranya pukul 09.00 WIB Sdr. INGI (DPO) kembali menelefon Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) untuk menanyakan kesanggupan dalam mengambil sabu di wilayah Tayan Kalimantan Barat, dan Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) menyanggupi tawaran tersebut, kemudian sekiranya pukul 19.00 WIB sdr. INGI (DPO) kembali menelefon Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) untuk bertemu di bawah Jembatan Batu Bara di wilayah parkiran untuk mengambil mobil yang sudah dijanjikan dan saat bertemu sdr. INGI (DPO) langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara cash dan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 Tipe Toyota Jenis Agya 1.0 G M/T Warna Putih, Nopol. DA 1892 KI selain itu di dalam mobil tersebut sudah di sediakan sabu oleh sdr. INGI (DPO) untuk digunakan oleh Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) saat mengambil sabu di wilayah Tayan Kalimantan Barat, setelah itu sekiranya pukul 20.00 WIB Terdakwa I menelefon melalui aplikasi whatsapp Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN untuk menemani Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) mengambil sabu milik sdr. INGI (DPO) di wilayah Tayan Kalimantan Barat dan Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN menyetujui ajakan tersebut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekiranya pukul 06.30 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) menjemput Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN untuk mengambil sabu di wilayah Tayan Kalimantan Barat dan saat diperjalanan Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) memberikan penawaran kepada Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN yaitu akan diberikan upah sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) yang uangnya akan diberikan pada saat sabu yang akan diambil sudah diserahkan kepada sdr. INGI (DPO) yang langsung disetujui oleh Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN, kemudian saat diperjalanan sekiranya pukul 08.20 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) Menghubungi Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI melalui telefon aplikasi whatsapp untuk menemani Terdakwa I  HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) bergantian mengemudikan mobil ke Buntok Barito Selatan yang akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) tidak sama sekali membahas mengenai akan mengambil sabu di Tayan Kalimantan Barat dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI menyetujui tawaran tersebut, kemudian setelah itu sekiranya pukul 09.30 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) dan Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN datang menjemput Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI di Desa Patung, kemudian langsung melanjutkan perjalanan ke Tayan Kalimantan Barat
  • Bahwa Kesesokan harinya pada hari Senin tenggal 17 November 2025 sekiranya pukul 05.00 WIB saat para Terdakwa tiba di Tayab Kalimantan Barat Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) langsung menelefon sdr. INGI (DPO) dan selanjutnya para Terdakwa diarahkan oleh sdr. INGI (DPO) untuk ke Tayan Kalimantan Barat dan memberikan nomor milik sdr. RENGGO (DPO) untuk dihubungi guna mengambil sabu di wilayah Tayan Kalimantan Barat, setelahnya Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) langsung menghubungi sdr. RENGGO (DPO) kemudian langsung diberikan arahan untuk menuju Jembatan Tayan setelahnya yang akan mengantarkan sabu tersebut adalah adik sdr. RENGGO (DPO), selanjutnya sekiranya pukul 11.00 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) dihubungi oleh adik sdr. RENGGO (DPO) memberikan arahan jika sudah dekat dengan jembatan Tayan Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) diminta untuk menghubungi adik sdr. RENGGO (DPO), dan sekiranya pukul 14.00 WIB Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN menghubungi adik sdr. RENGGO (DPO) setibanya di Jembatan Tayan sesaat setelah telefon tersebut mobil yang dikendarai para Terdakwa dihampiri mobil sekaligus terjadi penyerahan 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat narkotia jenis sabu kepada Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) setelah itu 1 (satu) buah kotak yang dibungkus plastik hitam tersebut kepada Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI untuk diletakan di kursi penumpang belakang, setelahnya para Terdakwa langsung menuju kembali ke Banjarmasin Kalimanta selatan dan diperjalanan kembali tersebut Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI yaitu yang diambil oleh para Terdakwa adalah sabu dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH in SYAHRANI akan diberikan upah sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setelah sabu tersebut diberikan kepada sdr. INGI (DPO) dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRINASYAH Bin SYAHRANI menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya sekiranya pukul 22.40 WIB saat para Terdakwa melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah mobil yang dikendarai para Terdakwa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian karena sedang ada razia narkotika yayng seanjutnya para Terdakwa diminta untuk keluar dari mobil karena Pihak Kepolisian hendak melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh para Terdakwa sembari disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi masyarakat umum ditemukan 1 (satu) buah kotak yang di curigai lalu dilakukan pembukaan kotak tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar merk Jin Xuan Tea warna oranye yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan juga ditemukan 1 (satu) set bong terdiri dari 1 (satu) buah botol plastik merk Naida, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna oranye dan 1 (satu) lembar tisu didalam kantong pintu mobil penumpang bagian belakang sebelah kiri, serta uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didalam kotak penyimpanan yang berada ditengah mobil bagian depan serta 3 buah handhpone.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) dalam menjadi perantara-jual beli atau mengantar narkotika jenis sabu milik sdr. INGI (DPO) dengan dijanjikan upah senilai Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada sdr. INGI (DPO) dan Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) belum menerima upah tersebut kemudian dalam pelaksanaannya Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) mengajak Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN dan berjanji akan memberikan upah senilai Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan juga mengajak Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI dan djianjikan akan diberikan upah sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian yang sudah diterima oleh Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang transport diluar upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dijanjikan oleh sdr. INGI (DPO) kepada Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm).
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) bersama dengan Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI di perjalanan ada menggunakan narkotika jenis sabu yang diberika oleh sdr. INGI (DPO) yang para Terdakwa gunakan saat melintas di Jalan Buntok Barito Selatan, Jalan Palangka Raya menuju Sampit, Jalan Simpang Runtu menuju Lamandau, Jalan Perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Jalan Kalimantan Barat menuju Tayan, dan terakhir digunakan ketika perjalanan kembali sebelum melewati Perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 2150/11145/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan kristal  narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 984,53 (sembilan ratus delapan puluh empat koma lima puluh tiga) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 5,76 (Lima koma tujuh enam) gram dan dimusnahkan sebanyak 978,75 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0603 Tanggal 21 November 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat kotor / Netto : 0,2147  (nol koma dua satu empat tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) bersama dengan Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN serta Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa I HERMAN BIN SYAHRAN (ALM), Terdakwa II MARDIAN BIN SUBRIAN dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH BIN SYAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa I HERMAN BIN SYAHRAN (ALM) bersama dengan Terdakwa II MARDIAN BIN SUBRIAN dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH BIN SYAHRANI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 22.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekiranya pukul 12.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dari arah Provinsi Kalimantan Barat menuju Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan kegiatan mobile menindaklanjuti dari informasi yang didapatkan adanya sebuah mobil Agya warna putih yang dicurigai dari arah Kalimantan Barat masuk ke wilayah Kalimantan Tangah menjadi alat transportasi peredaran narkotika. kemudian sekiranya pukul 22.50 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah personil Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan R4 Tipe Toyota Jenis Agya 1.0 G M/T Warna Putih, Nopol. DA 1892 KI yang ditumpangi oleh Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm), Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI, yang selanjutnya personil Satresnorakoba Polres Lamandau melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak yang dicurigai lalu dilakukan pembukaan kotak tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus lastik ukuran besar merk Jin Xuan Tea warna oranye yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang diakui milik para Terdakwa, selain itu dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 (satu) set bong terdiri dari 1 (satu) buah botol plastik merk Naida, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna oranye dan 1 (satu) lembar tisu didalam kantong pintu mobil penumpang bagian belakang sebelah kiri, serta uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) didalam kotak penyimpanan yang berada ditengah mobil bagian depan serta 3 buah handhpone, setelah penggeledahan tersebut Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm), Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI langsung diamankan ke Kantor Polres Lamandau.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 2150/11145/2025 tanggal 18 November 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan kristal  narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 984,53 (sembilan ratus delapan puluh empat koma lima puluh tiga) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 5,76 (Lima koma tujuh enam) gram dan dimusnahkan sebanyak 978,75 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0603 Tanggal 21 November 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat kotor / Netto : 0,2147  (nol koma dua satu empat tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I HERMAN Bin SYAHRAN (Alm) bersama dengan Terdakwa II MARDIAN Bin SUBRIAN serta Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin SYAHRANI bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa I HERMAN BIN SYAHRAN (ALM), Terdakwa II MARDIAN BIN SUBRIAN dan Terdakwa III MUHAMMAD ANDRIANSYAH BIN SYAHRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya