INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Ngb | Tatang Nurpalah | PERSEROAN TERBATAS (PT) SATRIA HUPASARANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum alas hak atas tanah milik PENGGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 231 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 231 Tanggal 2 Januari 1998 dengan luas tanah 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) atas nama Pemegang Hak TATANG;
3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas lahan (bidang tanah) yang dahulu terletak di Desa Bukit Raya Kecamatan Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 231 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 231 Tanggal 2 Januari 1998 dengan luas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Bidang Tanah Nomor M. 240
Sebelah Barat : Bidang Tanah Nomor M. 648
Sebelah Timur : Bidang Tanah Nomor M. 201
Sebelah Selatan : Bidang Tanah Nomor M. 228
Sekarang terletak di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Mata Angin Titik Koordinat
Sebelah Utara : 49 M 568323 9771518 / dekat simpang 4 Jalan Eks HPH Korindo dan Kebun Sawit PT Satria Hupasarana
Sebelah Barat : 49 M 568319 9771415 / dekat dengan jurang dan bersebelahan dengan Kebun PT.Satria Hupasarana
Sebelah Timur : 49 M 568408 9771461 / areal kebun sawit PT. Satria Hupasarana
Sebelah Selatan : 49 M 568406 9771357 / Jalan kebun sawit PT. Satria Hupasarana
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menduduki, menguasai dan memiliki lahan milik PENGGUGAT untuk digunakan sebagai Lahan Perkebunan dan Perbuatan TERGUGAT yang melarang dan menghalang-halangi PENGGUGAT untuk memiliki lahan miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 01 Tanggal 25 Mei 2005 atas nama TERGUGAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap lahan/bidang tanah milik PENGGUGAT sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 231 Tahun 1998 dan Surat Ukur Nomor 231 Tanggal 2 Januari 1998 , dengan Luas tanah 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi);
6. Menghukum TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang diberi kuasa oleh TERGUGAT untuk segera menyerahkan lahan milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula/kosong dari segala bentuk benda diatasnya baik berupa tanaman maupun bangunan secara sukarela tanpa syarat apapun seketika setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami PENGGUGAT meliputi :
a. kerugian materil sebesar Rp. 1.290.000.000,- (satu milyard dua ratus Sembilan puluh juta rupiah);
b. kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai tidak melaksanakan putusan setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Vooraad);
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
