Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Ngb ASEP KURNIAWAN Bin AGUS SUTISNA KAPOLRI c.q KAPOLDA KALTENG c.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb
Pemohon
NoNama
1ASEP KURNIAWAN Bin AGUS SUTISNA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI c.q KAPOLDA KALTENG c.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMANDAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bersama ini kami mohon Pengadilan Negeri Nanga Bulik dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah; 
  2. Memerintahkan TERMOHON memulihkan kembali hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Nanga Bulik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bon?)

Pihak Dipublikasikan Ya