| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DWI TUNGGAL JALADRI, S.I.K., S.H., M.Hum. | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Lamandau Cq Kepala Kepolisian Sektor Bulik | | 2 | MURTIYANTO, S.I.K., M.Si. | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Lamandau Cq Kepala Kepolisian Sektor Bulik | | 3 | AJI SUSENO, S.H. | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Lamandau Cq Kepala Kepolisian Sektor Bulik | | 4 | SONY ARUAN | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resort Lamandau Cq Kepala Kepolisian Sektor Bulik |
|
| Petitum Permohonan |
Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut
- Menerima dan mengabul Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN (Sprindik) Nomor : Sp-Dik/03/II/2019/ Reskrim tanggal 22 PEBRUARI 2019 yang menetapkan PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING menjadi TERSANGKA oleh TERMOHON terkait Peristiwa TINDAK PIDANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH-Pidana (Pencurian dengan Pemberatan) adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR atas HUKUM dan karenanya Penetapan a qou TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan PENYIDIKAN yang dilaksanakan TERMOHON terkait Peristiwa TINDAK PIDANA sebagaimana dimaksud dalam Penetapan TERSANGKA terhadap diri PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH-Pidana (Pencurian dengan Pemberatan) adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR atas HUKUM dan karenanya Penyidikan a qou TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan diri PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING selaku TERSANGKA TANPA PROSEDUR adalah TIDAK SAH atau BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan PENANGKAPANA dan PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING adalah TIDAK SAH atau MELANGGAR KUHAP;
- Memerintah kepada TERMOHON untuk MENGHENTIKAN PROSES PENYIDIKAN terhadap PARA PEMOHON, karena BUKAN MERUPAKAN SUATU PERISTIWA PIDANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH-Pidana (pencurian dengan pembertan);
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING dari RUTAN POLRES Lamandau;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan moriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON yaitu SAWAN anak dari KOMAS (Alm), JAJA Bin DUDUN, JEKI HERIANTO Als JEKI anak dari BONO, ABDULOH Bin DUDUN, BONO anak dari NYARING;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PARA PEMOHON lewat Media Massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).” |