Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
KOSWARA Als ENGKOS Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1450/O.2.21/Eoh.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOSWARA Als ENGKOS Bin IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa KOSWARA Als ENGKOS Bin IWAN pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyaitu terhadap korban Koperasi Karya Jaya Dua, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di RT 006 Desa Mukti Manunggal Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan berjalan kaki sambil membawa perlengkapan berupa egrek dan senter kepala dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat yang sama sekira pukul 22.00 WIB Saksi FIFI NENGNING DIARTI Binti M. NOR yang dalam perjalanan pulang mancing, melewati perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua dan melihat ada janjang buah kelapa sawit yang tergeletak di lahan kebun tersebut, lalu Saksi FIFI melihat Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS yang bukan dari bagian anggota Koperasi Karya Jaya Dua sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan senter kepala dan egrek, kemudian Terdakwa melanjutkan pemanenan hingga sekira pukul 02.00 WIB, lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa Nopol, Nomor Mesin KC52E1012479, Nomor Rangka MH1KC5210DK012351 dan kembali ke lokasi pengambilan sawit dengan membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit yang telah diambil ke dalam obrok yang berada di motor milik Terdakwa secara dilangsir dan bolak-balik dikarenakan obrok/keranjang yang berada di motor milik Terdakwa tidak muat untuk mengangkut semua buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi FIFI melaporkan informasi tersebut kepada Saksi SURADI Bin PANUT dan pihak Kepolisian dari anggota Pos Pol Menthobi Raya yaitu Saksi IMRON RASYIDI Bin CHUSEN, lalu sekira pukul 02.15 WIB, Saksi FIFI bersama Saksi SURADI dan Saksi IMRON mendatangi tempat kejadian dan melihat Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit ke obrok, kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan menuju Koperasi Karya Jaya Dua, selanjutnya setelah dicek kembali buah kelapa sawit yang sudah dipanen Terdakwa sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dengan berat sekira 740 (tujuh ratus empat puluh) Kilogram dengan rincian 13 (tiga belas) janjang termuat di obrok sepeda motor dan 28 (dua puluh delapan) janjang masih berada di lahan kebun, kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Saksi FIFI mendatangi rumah Saksi NUR ANDOYO Bin SUGIMAN selaku Staf Administrasi di Koperasi Karya Jaya Dua dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Saksi NUR ANDOYO dan Saksi FIFI bergegas menuju kantor koperasi dan sesampainya di sana melihat Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS beserta kendaraan dan buah kelapa sawitnya telah diamankan, lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Pos Polisi Menthobi Raya bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa ijin dan tidak memiliki hak mengambil buah kelapa sawit sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dengan berat sekira 740 (tujuh ratus empat puluh) kilogram dengan rincian 13 (tiga belas) janjang termuat di obrok sepeda motor dan 28 (dua puluh delapan) janjang masih berada di lahan kebun, dan Terdakwa memanen buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan senter kepala dan egrek;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin dan tidak memiliki hak tersebut mengakibatkan pihak Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 2.516.000 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah);

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP ----

--------------------------- ATAU ---------------------------

KEDUA

----- Bahwa ia Bahwa ia Terdakwa KOSWARA Als ENGKOS Bin IWAN pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yaitu terhadap korban Koperasi Karya Jaya Dua, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS berangkat dari rumahnya yang beralamatkan di RT 006 Desa Mukti Manunggal Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan berjalan kaki sambil membawa perlengkapan berupa egrek dan senter kepala dengan tujuan untuk memanen buah kelapa sawit di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat yang sama sekira pukul 22.00 WIB Saksi FIFI NENGNING DIARTI Binti M. NOR yang dalam perjalanan pulang mancing, melewati perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua dan melihat ada janjang buah kelapa sawit yang tergeletak di lahan kebun tersebut, lalu Saksi FIFI melihat Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS yang bukan dari bagian anggota Koperasi Karya Jaya Dua sedang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan senter kepala dan egrek, kemudian Terdakwa melanjutkan pemanenan hingga sekira pukul 02.00 WIB, lalu Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa Nopol, Nomor Mesin KC52E1012479, Nomor Rangka MH1KC5210DK012351 dan kembali ke lokasi pememanenan dengan membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam obrok yang berada di motor milik Terdakwa secara dilangsir dan bolak-balik dikarenakan obrok/keranjang yang berada di motor milik Terdakwa tidak muat untuk mengangkut semua buah kelapa sawit yang telah Terdakwa panen, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Saksi FIFI melaporkan informasi tersebut kepada Saksi SURADI Bin PANUT dan pihak Kepolisian dari anggota Pos Pol Menthobi Raya yaitu Saksi IMRON RASYIDI Bin CHUSEN, lalu sekira pukul 02.15 WIB, Saksi FIFI bersama Saksi SURADI dan Saksi IMRON mendatangi tempat kejadian dan melihat Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit ke obrok, kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan menuju Koperasi Karya Jaya Dua, selanjutnya setelah dicek kembali buah kelapa sawit yang sudah dipanen Terdakwa sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dengan berat sekira 740 (tujuh ratus empat puluh) Kilogram dengan rincian 13 (tiga belas) janjang termuat di obrok sepeda motor dan 28 (dua puluh delapan) janjang masih berada di lahan kebun, kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Saksi FIFI mendatangi rumah Saksi NUR ANDOYO Bin SUGIMAN selaku Staf Administrasi di Koperasi Karya Jaya Dua dan menceritakan kejadian tersebut, lalu Saksi NUR ANDOYO dan Saksi FIFI bergegas menuju kantor koperasi dan sesampainya di sana melihat Terdakwa KOSWARA alias ENGKOS beserta kendaraan dan buah kelapa sawitnya telah diamankan, lalu terdakwa ditangkap dan dibawa ke Pos Polisi Menthobi Raya bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa ijin dan tidak memiliki hak mengambil buah kelapa sawit sebanyak 41 (empat puluh satu) janjang dengan berat sekira 740 (tujuh ratus empat puluh) kilogram dengan rincian 13 (tiga belas) janjang termuat di obrok sepeda motor dan 28 (dua puluh delapan) janjang masih berada di lahan kebun, dan Terdakwa memanen buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan senter kepala dan egrek;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin dan tidak memiliki hak tersebut mengakibatkan pihak Koperasi Karya Jaya Dua mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 2.516.000 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan pemanenan di area lahan kebun buah sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 015/SK-KOP.KJD.MM/VI/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Karya Jaya Dua Perubahan atau Pergantian Paruh Waktu (PAW), Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 003993/BH/M.KUKM.2/IV/2017 17 April 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Jasa Karya Jaya Dua, Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 3007250051891 tanggal 30 Juli 2025, dan Pengambilan titik koordinat Nomor: IP.02.02/524-62.09/IV/2025 tanggal 16 April 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamandau.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Lampiran  I angka 113 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya