Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Ngb MILSON 1.ANJAS PRAMANA
2.IRMANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MILSON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK PURNAMA, S.H.MILSON
Tergugat
NoNama
1ANJAS PRAMANA
2IRMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi; 
3. Mengizinkan Penggugat untuk melakukan lelang melalui KPKNL Pangkalan Bun atau melakukan lelang di bawah tangan kepada pihak ketiga, terhadap obyek jaminan yang uang hasil lelang akan digunakan untuk “membayar” seluruh kewajiban hutang Para Tergugat di PT. Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda), ketiga objek jaminan tersebut adalah:
1) Kendaraan alat berat Excavator merk XCMG, model: XCMG HYD EXCAVATOR XE 75 DA, Nomor Invoice: FUH023110018, tanggal 7 November 2023;
Nomor Mesin : CNQ2644
Nomor Rangka/Seri : XUGb0759VNKA33804
? Telah diikat dengan: Akta Jaminan Fidusia, Nomor: 15, tanggal 12 Pebruari 2024, di hadapan Notaris AHMAD PEBRIANDI, S.H., M.Kn.
? Telah diterbitkan Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: W17.00016608.AH.05.01 Tahun 2024, tertanggal 22-02-2024; 
2) Kendaraan alat berat Excavator merk XCMG, model: XCMG HYD EXCAVATOR XE 75 DA, Nomor Surat: QUSP24020001 tanggal 7 Pebruari 2024;
Nomor Mesin : CPA1064
Nomor Rangka/Seri : XUGA0759PPKA34007
? Telah diikat dengan: Akta Jaminan Fidusia, Nomor: 25, tanggal 27 Maret 2024, di hadapan Notaris AHMAD PEBRIANDI, S.H., M.Kn.
? Telah diterbitkan Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: W17.00033909.AH.05.01 Tahun 2024, tertanggal 17-04-2024; 
3) Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah No. 03/SKB/V/SKT/2012, seluas 90.000 M2 terletak di Desa Sekoban, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Kalimantan Tengah, atas nama ANJAS PRAMANA;
Selanjutnya uang hasil lelang terhadap jaminan dimaksud, digunakan untuk “membayar” seluruh kewajiban hutang Para Tergugat di PT. Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda);
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Atau  
Apabila  Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak