| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan dan Kekeliruan dan terdapat Perbaikan Penulisan Identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor : V065680 Milik PEMOHON,yaitu tertera Pada nama PEMOHON BUDIMAN HEUW dan tanggal lahir 05 September 1971 adalah Salah dan Keliru;------------------------------------------------
- Menetapkan Identitas PEMOHON yang Benar adalah BUDI MANDALA lahir pada Tanggal 17 Juli 1970 Sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6209-LT-17072025-0008,Kartu Penduduk Nomor : 6209041707700002,Kartu Keluarga Nomor : 6209042709080002;-----
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk Pengurusan Perbaikan data Identitas Paspor PEMOHON pada Kantor unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat;-------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;---------------------------------------------
|