| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Halaman depan Polres Lamandau, Jalan Bukit Hibul Selatan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari kamis tanggal 16 April 2026 Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO meminjam sebuah mobil pickup milik Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA dengan tujuan akan dipergunakan untuk menjenguk anaknya yang berada di Kab. Kotawaringin dan pada saat itu Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO mengajak Terdakwa III SUPI bin DEDE dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN. Kemudian masih dihari yang sama Terdakwa II, III, IV langsung kembali lagi ke Kab. Lamandau dengan melewati jalan Desa Batu Kotam dan pada saat di perjalanan Terdakwa II, III, IV diinterogasi oleh beberapa orang warga desa batu kotam dengan menanyakan kepemilikan mobil pick up yang dipakai oleh para terdakwa, kemudian Terdakwa III menelpon Terdakwa I dengan mengatakan pick up yang dipinjam oleh Terdakwa II, III, IV ditahan oleh warga, lalu Terdakwa I menyusul ke lokasi Desa Batu Kotam. Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap para Terdakwa sehingga terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV di bawa ke kantor polres Lamandau oleh saksi Rizky Adi Pribadi Passau, S.H dan Saksi Putut Susanto, S. Sos yang merupakan anggota Polres Lamandau yang sedang melaksanakan piket.
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 02.00 wib para terdakwa dan saksi Rizky Adi Pribadi Passau, S.H beserta Saksi Putut Susanto, S. Sos tiba dikantor Polres Lamandau, Jalan Bukit Hibul Selatan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian saksi Rizky Adi Pribadi Passau, S.H dan Saksi Putut Susanto, S. Sos mulai melakukan interogasi terhadap para terdakwa, namun pada saat melakukan pemeriksaan mencurigai tingkah laku dari para terdakwa, sehingga dilakukan penggeledahan badan terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni Saksi Hardy Prianto Situmorang dan Saksi Ressa Dwi Nugraha, dilanjutkan dengan penggeledahan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek toyota type grand new avanza warna putih nopol KH 1534 JB NOSIN : 1NRF366222, NOKA: MHKM5EA4JJK023887 yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa I. Dan pada saat penggeledahan dibagian perseneling mobil ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kecil/handbag warna hitam merek XPRO yang isi didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Berdasarkan hasil interogasi bahwa Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN mengakui kepemilikan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Bahwa para terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan cara pada tanggal 16 April 2026 pertama-tama Para terdakwa mengumpulkan uang secara patungan dengan niat atau tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Joker (DPO/20/VI/Res.4.2/2026/Resnarkoba) dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) di Pangkalan bun.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Lamandau Nomor: 018/IV/11145/2026 tanggal 17 April 2026 atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Lamandau nomor: B/536/IV/Res.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 17 April 2026 dengan rincian :
|
No.
|
Identitas barang
|
Jenis logam/barang
|
Berat Kotor (gram)
|
Berat Plastik (gram)
|
Berat bersih (gram)
|
Keterangan
|
|
1
|
1 (Satu) bungkus Plastik
|
-
|
0,14
|
0,08
|
0,06
|
Disisihkan :
Lab :1 (Satu) bungkus plastic 0,03 gram
Persidangan: 1 (satu) bungkus plastic 0,03 gram
|
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0013 tanggal 22 April 2026 menerangkan sebagai berikut: 1 (satu) bungkus berat netto 0,2237 gram (plastik kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi metamfetamin
|
Positif
|
-
|
MA PPOMN 14/N/01
|
Reaksi warna,KLT, Spektrofotometri UV
|
- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian pada tahun 2021 dengan menjalani pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Perbuatan Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Halaman depan Polres Lamandau, Jalan Bukit Hibul Selatan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN berkumpul dibarak milik terdakwa II yang beralamat dijalan trans kalimantan kecamatan bulik kabupaten lamandau. Kemudian ketika berkumpul para terdakwa bersepakat melakukan patungan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan rincian patungan Terdakwa I sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa III dan terdakwa IV sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Setelah uang terkumpul lalu para terdakwa secara bersama-sama berangkat ke pangkalan Bun. Sesampainya di pangkalan bun lalu Terdakwa I bertemu dengan Sdr. Joker (DPO), selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam) ratus ribu rupiah dan Sdr. Joker (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu lalu para terdakwa kembali ke barakan milik Terdakwa II dijalan trans kalimantan kecamatan bulik kabupaten lamandau.
- Selanjutnya Para terdakwa mulai mempersiapkan peralatan dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama. Kemudian Terdakwa II memasang pipet kaca dan pipet plastik atau sedotan dan dipasang ke botol yang sudah di isi air dan tutupnya sudah dilobangi, kemudian narkotika jenis sabu dituangkan didalam kaca, lalu pipet kaca yang berisi sabu tersebut dipanaskan menggunakan korek, lalu dihisap melalui pipet sedotan secara bergantian, dan masih ada narkotika jenis sabu yang masih disisihkan oleh para terdakwa yang kemudian disimpan oleh Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan hasil test narkoba urin atas nama AHMAD SUPAHRI Bin WIHARYA tanggal 17 April 2026 dengan No. Lab. 450.8/81/IV/LABKESDA/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sukisto, Amd dan Fungsional Dokter dr. Norbeth serta diterbitkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methaphetamine (MET) positif (+).
- Bahwa berdasarkan hasil test narkoba urin atas nama SURYO Bin HERU SUBAGYO tanggal 17 April 2026 dengan No. Lab. 450.8/82/IV/LABKESDA/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sukisto, Amd dan Fungsional Dokter dr. Norbeth serta diterbitkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methaphetamine (MET) positif (+).
- Bahwa berdasarkan hasil test narkoba urin atas nama SUPI Bin DEDE tanggal 17 April 2026 dengan No. Lab. 450.8/83/IV/LABKESDA/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sukisto, Amd dan Fungsional Dokter dr. Norbeth serta diterbitkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methaphetamine (MET) positif (+).
- Bahwa berdasarkan hasil test narkoba urin atas nama MA’MUN Alias POPAY Bin NURDIN tanggal 17 April 2026 dengan No. Lab. 450.8/84/IV/LABKESDA/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sukisto, Amd dan Fungsional Dokter dr. Norbeth serta diterbitkan oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan hasil pemeriksaan laboratorium Methaphetamine (MET) positif (+).
- Bahwa Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal penggunaan atau konsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian pada tahun 2021 dengan menjalani pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Perbuatan Terdakwa I AHMAD SUPAHRI bin WIHARYA, Terdakwa II SURYO bin HERU SUBAGYO, Terdakwa III SUPI bin DEDE, dan Terdakwa IV MA’MUN alias POPAY bin NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
? |