Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Ngb ANWAR SALIS MA'SUM, S.H FENDI BIN MUSTHOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2380/O.2.21/Enz.2/10/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR SALIS MA'SUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI BIN MUSTHOFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa FENDI Bin MUSTHOFA bersama dengan Sdr. DATO DIKI (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18 (delapan belas), Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Sinar Pita, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Tengah, ketika Terdakwa menelpon Sdr. DATO DIKI (DPO) yang dikenal saat Terdakwa berada di penjara Pontianak untuk mencari pekerjaan dan berkata, “Dato, ada kerjaan yang bagus kah, soalnya kerjaan mekanik gak cukup buat kebutuhan hidup”, lalu Sdr. DATO DIKI (DPO) menjawab “ada, yang pernah ku ceritakan saat di penjara, jadi anak buahku ngantar sabu”, lalu Terdakwa bertanya, “gimana caranya”, lalu Sdr. DATO DIKI (DPO) menjawab, “ya jadi kurir sabu, barang dari aku, ku kasihkan ke kamu, tugasmu ngantar aja ke penerima”, lalu Terdakwa bertanya “oke, upahnya berapa”, dan Sdr. DATO DIKI (DPO) menjawab, “upahnya dua belas juta rupiah perkilo ngantar ke sampit kalteng”, lalu Terdakwa menjawab, “iya mau aja aku, kapan berangkatnya”, dan dijawab, “nanti aku kabari”, kemudian Terdakwa menjawab, “oke ku tunggu infonya”;
  • Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali menelpon Sdr. DATO DIKI (DPO) menggunakan handphone Redmi Note 15 warna ungu dengan IMEI 868186088389901 dan Terdakwa mengatakan, “kayak apa yang kerjaan ngantar sabu jadi kah”, lalu dijawab, “iya jadi nanti malam jam 21.00 WIB, anak buahku antar ke rumahmu sabunya, besok kamu langsung berangkat, kamu pesan travelnya”, kemudian Terdakwa bertanya, “banyak kah”, dan dijawab, “dua kilo setengah, bentuknya udah dalam bentuk paketan, tugasmu bawa dan harus sampai tujuan, upahmu tiga puluh juta rupiah”, lalu Terdakwa menanyakan, “langsung kamu kasih kah duitnya”, dan Sdr. DATO DIKI (DPO) menjawab, “ya gak lah, ini barang mahal, nunggu sampe sabunya di Sampit baru ku transfer tiga puluh juta, kamu pastikan sampe aman”, lalu Terdakwa bertanya, “ada uang jalannya gak”, dan dijawab, “tiga puluh juta itu udah termasuk uang jalan, jadi kamu pake duit pribadimu buat biaya di jalan, Saya juga dari bos yang bayar kamu nanti”, kemudian Sdr. DATO DIKI (DPO) memberikan sebuah nomor telepon +62895601450011 yang merupakan kontak seseorang yang harus dihubungi oleh terdakwa bila nanti sudah sampai di Sampit;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 00.20 WIB, Sdr. DATO DIKI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan, “itu sabu sudah ada di bawa anak buahku pake tas indomaret nunggu di depan gang keluarga dekat rumahmu, kamu ambil sekarang”, kemudian Terdakwa berjalan ke depan gang dan mendatangi seseorang yang membawa 1 (satu) buah tas belanja Indomaret warna biru sambil mengatakan, “Saya Pendi”, lalu orang tersebut menyerahkan tas berisi sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa membawa tas tersebut ke rumahnya, lalu Terdakwa mengeluarkan tas yang berisi sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus dan memisahkannya menjadi 3 (tiga) bagian yaitu 2 (dua) buah kresek hitam yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dan sebuah tas Indomaret yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi sabu, lalu Terdakwa mengambil ban serep mobil bekas beserta velg yang ada di rumahnya dan Terdakwa langsung memasukkan 2 (dua) kresek hitam dan 1 (satu) tas Indomaret tersebut ke dalam ban serta menutupnya kembali menggunakan velg, lalu pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menelepon agen travel yaitu Saksi HARYS SAPUTRA Bin SYARIFUDDIN (Alm.) dan mengatakan, “bang ada tujuan berangkat ke Sampit kah”, lalu Saksi HARYS SAPUTRA menjawab, “belum tau karena belum ada penumpang”, dan Terdakwa bertanya, “kalau carter berapa bang untuk Saya sendiri”, Saksi HARYS SAPUTRA menjawab, “tiga juta bisa bang”, lalu Terdakwa menyetujui dan bersepakat untuk menjemput di rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, mobil travel Daihatsu Sigra, Warna Orange Metalik, Nomor Polisi: KB 1024 DK, Nomor Mesin: 3NRH769227, Nomor Rangka: MHKS6GJ6JPJ13620 yang dikemudikan Saksi HARYS SAPUTRA bersama Saksi INDRA SAPUTRA tiba di depan rumah Terdakwa, lalu Saksi HARYS SAPUTRA bertanya, “bawa apa aja bang biar Saya masukan ke dalam mobil?”, Terdakwa menjawab, “bawa ban aja bang, pesanan kawan, Saya kerja mekanik di Sampit”, kemudian Saksi Harys Saputra memasukkan ban berisi sabu tersebut dan meletakkannya di lantai kursi bagian belakang mobil, dan Terdakwa langsung naik ke dalam mobil serta berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Sampit, Kalimantan Tengah;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18 (delapan belas), Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi TRIADE PUTRA Bin SALUNDIK LEWIE dan Saksi VEBRIANT APRILLIUS, S.H., M.A.P., Anak Dari APOLIUS T.T.T, selaku petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan mobil travel Daihatsu Sigra warna orange metalik Nomor Polisi KB 1024 DK yang dikendarai oleh Saksi HARYS SAPUTRA bersama Saksi INDRA SAPUTRA dengan penumpang adalah Terdakwa dan melakukan pengecekan, penggeledahan pakaian serta kendaraan disaksikan oleh masyarakat yaitu Saksi IMAM MULIADIN dan Saksi FAJAR SIDIQ, kemudian Saksi TRIADE dan Saksi VEBRIANT menemukan sebuah ban dan langsung mengecek dengan cara memencet, lalu bertanya kepada Terdakwa, “benar Mas ban ini milik kamu, kenapa gak ada anginnya Mas?”, Terdakwa menjawab, “ban titipan kawan saya di Sampit pak”, lalu Petugas Kepolisian Polres Lamandau membuka ban tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat yaitu Saksi IMAM MULIADIN dan Saksi FAJAR SIDIQ serta pengemudi travel Saksi HARYS SAPUTRA bersama Saksi INDRA SAPUTRA, dan menemukan 2 (dua) buah kresek hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah tas Indomaret warna biru berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan total 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip, kemudian Terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa 31 (tiga puluh satu) bungkus sabu tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Selanjutnya, terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 035/VI/11145/2026, tanggal 17 Juni 2026  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal dengan berat bersih 2.597,47 (dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh tujuh) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 2.591,51 (dua ribu lima ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu), untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram, kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,1 (Nol Koma satu) gram dengan rincian 0,01 gram; 0,01 gram; 0,02 gram; 0,02 gram; 0,01 gram; 0,01 gram; 0,01 gram; 0,01 gram; 0,01 gram; 0,01 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab: 0996/NNF/2026, tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan seorang residivis perkara narkotika berdasarkan putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2021/PN Ptk;

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

---- Bahwa ia Terdakwa FENDI Bin MUSTHOFA bersama dengan Sdr. DATO DIKI (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18 (delapan belas), Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Selasa, 16 Juni 2026 sekira pukul 17.20 WIB, pada saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18 (delapan belas), Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dengan menggunakan mobil travel Daihatsu Sigra warna orange metalik dengan Nomor Polisi KB 1024 DK yang dikemudikan Saksi HARYS SAPUTRA bersama Saksi INDRA SAPUTRA, pada saat dijalan sudah ada beberapa orang yang menghadang dan mengaku dari Kepolisian Polres Lamandau yang sedang melaksanakan giat razia narkotika, kemudian pihak kepolisian Polres Lamandau bagian Satresnarkoba melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan pakaian serta alat angkut  berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna orange metalik dengan Nomor Polisi KB 1024 DK yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah kresek hitam masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah tas Indomaret warna biru berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan total 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip yang disembunyikan di dalam ban di lantai kursi bagian belakang mobil, kemudian Terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa 31 (tiga puluh satu) bungkus sabu tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak Polres Lamandau;
  • Bahwa selanjutnya, terhadap  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau Nomor: 035/VI/11145/2026, tanggal 17 Juni 2026  beserta Lampirannya, yang menerangkan pada pokoknya bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal dengan berat bersih 2.597,47 (dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh tujuh) gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 2.591,51 (dua ribu lima ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu), untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram, kemudian untuk pemeriksaan Laboratorium dengan berat bersih 0,1 (Nol Koma satu) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium kriminalistik di Labfor Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab: 0996/NNF/2026, tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel, Meilia Rahma Widhiana, S,Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa dengan hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa yang diduga berupa sabu tersebut mengandung Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan dan kepenguasaan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan seorang residivis perkara narkotika berdasarkan putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2021/PN Ptk;

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya