| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Trans Kalimantan, Kel/Desa. Hulu Jojabo, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal saat terdakwa berniat melanjutkan perkerjaan saudara Ryan berjualan narkotika jenis sabu, terdakwa kemudian mulai berkomunikasi dengan saudara Koboy (DPO) melalui telfon menanyakan apakah terdakwa dapat meneruskan pekerjaan Saudara Ryan, kemudian Sdr. Koboy (DPO) mengatakan bahwa terdakwa dapat meneruskan pekerjaan tersebut dan dapat datang terlebih dahulu ke beting pontianak untuk diberikan bahan untuk berjualan. Mengetahui hal tersebut kemudian pada hari minggu tanggal 01 maret 2026 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa berangkat dari sampit Kalimantan Tengah menuju Pontianak Kalimantan barat seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Street, Warna Ungu, Nopol KH 5029 LT, Nosin JFZ2E1065450, Noka MHIJFZ211HK060361.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 02 maret 2026 sekitar pukul 04.00 wib terdakwa sampai di Pontianak, sembari menghubungi dan menunggu waktu bertemu dengan Sdr. Koboy terdakwa terlebih dahulu singgah di rumah teman terdakwa yang tinggal di Kota Pontianak. Sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa kemudian kembali di hubungi oleh Sdr. Koboy (DPO) untuk datang ke rumah Sdr. Koboy (DPO) di Desa Jeruju, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya di rumah Sdr. Koboy (DPO), Terdakwa bersama dengan Sdr. Koboy (DPO) mengobrol mengenai jumlah sabu yang akan terdakwa terima sebanyak 2 (Dua) kantong berisi masing masing sekitar 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu, dengan harga narkotika jenis sabu tersebut per-kantongnya sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) serta dengan mekanisme pembayaran pembelian narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menjualnya dengan kantong-kantong lebih kecil lalu melakukan setoran kepada Sdr. Koboy (DPO). Sembari mengobrol lalu Terdakwa bermalam di rumah Sdr. Koboy (DPO).
- Bahwa keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 03 maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa berangkat bersama Sdr. Koboy (DPO), ke kampung beting Pontianak, Sesampainya di Beting Pontianak, Terdakwa di ajak ke sebuah lapak penjualan narkotika, kemudian Sdr. Koboy (DPO) menimbang 2 (dua) bungkus sabu yang diambilnya dari orang yang tinggal di lapak tersebut. Setelah dilakukan penimbangan sebesar 200 (Dua Ratus) gram, selanjutnya sabu tersebut di serahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa di ajak kembali pulang ke rumah Sdr. Koboy (DPO). Sesampainya dirumah Sdr. Koboy (DPO), terdakwa diberitahu agar membawa terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut dan setelah terjual terdakwa baru membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Koboy (DPO). Setelah menyepakati mekanisme pembayaran tersebut, terdakwa kemudian menyimpan 2 (Dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk Hyena Essential milik Terdakwa. Sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa membawa tas yang berisi sabu tersebut dan berangkat kembali menuju sampit.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 Wib, saat terdakwa melintas di Jl. Trans Kalimantan, Kel/Desa. Hulu Jojabo, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian Polres Lamandau. Selanjutnya Saksi Triade Putra Bin Salundik Lewie dan Saksi Vebriant Aprilius S.H anak dari Apolius mengatakan sedang melakukan giat razia pemeriksaan narkotika dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut. kemudian saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk Hyena Essential yang dibawa oleh terdakwa, ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dengan 1 (Satu) kantong plastik warna putih serta di balut lakban warna coklat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa ambil di pontianak kalimantan barat dan akan terdakwa bawa ke sampit kalimantan tengah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor Kepolisian Resor Lamandau.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan, rencananya 2 (Dua) kantong narkotika jenis sabu tersebut akan di pecah ke dalam kantong-kantong kecil, masing-masing berisi 5 (lima) Gram yang akan dijual oleh terdakwa senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Jika berhasil terjual, terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian Modal sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang rencananya akan disetorkan ke Sdr. Koboy (DPO), dengan laba atau keuntungan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 011/11145/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 198,44 (Seratus sembilan puluh depalan koma empat empat) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk pembuktian di persidang 7,00 (Tujuh Koma Nol Nol) gram dan Pemusnahan 191,42 (Seratus Sembilan Puluh Satu Koma Empat Dua) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 0246/NNF/2026 Tanggal 05 Maret 2026 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.0236 (nol koma nol dua tiga enam) gram ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP 93051124 dan Rahmani, S.Hi. M.M. IPDA NRP 86040821 (Selaku Pemeriksa), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0396/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, dengan interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Trans Kalimantan, Kel/Desa. Hulu Jojabo, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib, saat terdakwa melintas di Jl. Trans Kalimantan, Kel/Desa. Hulu Jojabo, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian Polres Lamandau. Selanjutnya Saksi Triade Putra Bin Salundik Lewie dan Saksi Vebriant Aprilius S.H anak dari Apolius mengatakan sedang melakukan giat razia pemeriksaan narkotika dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan pakaian maupun alat angkut. kemudian saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam merk Hyena Essential yang dibawa oleh terdakwa, ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dengan 1 (Satu) kantong plastik warna putih serta di balut lakban warna coklat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa ambil di pontianak kalimantan barat dan akan terdakwa bawa ke sampit kalimantan tengah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan di bawa ke kantor Kepolisian Resor Lamandau
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 011/11145/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Zakiyatur Rohmatullah Al Mukhtar NIK. P91569 menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total berat bersih 198,44 (Seratus sembilan puluh depalan koma empat empat) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk pembuktian di persidang 7,00 (Tujuh Koma Nol Nol) gram dan Pemusnahan 191,42 (Seratus Sembilan Puluh Satu Koma Empat Dua) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 0246/NNF/2026 Tanggal 05 Maret 2026 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.0236 (nol koma nol dua tiga enam) gram ditanda tangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. AKP NRP 93051124 dan Rahmani, S.Hi. M.M. IPDA NRP 86040821 (Selaku Pemeriksa), dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0396/2026/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas Adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, dengan interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa KHAIRANI RAMADHAN Bin RAJIKUL BAIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------- |