INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2025/PN Ngb | PT SANY PERKASA | PT BORNEO SARANA SEJAHTERA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Ngb | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP231254 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP231254 berupa kerugian materiil sebesar Rp1.650.000.000,- (Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP231254 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 675 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 22 September 2023 sampai dengan akhir bulan Juli 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 675 hari X Rp 1,650,000,000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) = Rp556.875.000,- (lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2023 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp 1,650,000,000.- = Rp198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta Rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021WCB58558, nomor mesin 4M50-E54635 dan nomor Rangka 0E1110212M3L50119CL.
b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021WCB58568, nomor mesin 4M50-E54612 dan nomor Rangka 0E1110212M3L50119CL 0E1110212M3L50105CL.
c. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY135F dengan nomor Seri SY013PCB70938, nomor mesin 134962 dan nomor Rangka SY013CLF21040038.
d. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY 135F dengan nomor Seri SY013PCB71278, nomor mesin 136691 dan nomor Rangka SY013CLF21040007.
e. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY SY215C dengan nomor Seri SY021WCB53618, nomor mesin 4M50-E53699 dan nomor Rangka 0E1110219M3L40543CL.
f. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY75C dengan nomor Seri SY0076CBB8138, nomor mesin 631041 dan nomor Rangka 0F5110078M4L70023CN.
g. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY75C dengan nomor Seri SY0076CBB8098, nomor mesin 631040 dan nomor Rangka 0F5110079M4L70032CN.
h. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021WCBB6258, nomor mesin 4M50-E60217 dan nomor Rangka 0E1110215M3LB0127CL.
i. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY75C dengan nomor Seri SY0076CC05578, nomor mesin 4JG1-636402 dan nomor Rangka 0F511007XN4L20032CN.
j. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY75C dengan nomor Seri SY0076CC05258, nomor mesin 4JG1-636405 dan nomor Rangka 0F5110076N4L20061CN.
k. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C dengan nomor Seri SY021CCBC1088, nomor mesin 4M50-E63531 dan nomor Rangka 0E1110211M3LC0038CL.
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
