Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Ngb NISMAWATI Devi Tamila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NISMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajrul Islamy Akbar, SH.NISMAWATI
Tergugat
NoNama
1Devi Tamila
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TONNY PANDIANGAN, S.H.Devi Tamila
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Penggugat (Nismawati) dan Tergugat (Devi Tamila) adalah Batal Demi Hukum Atau Setidaknya Batal Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
4. Menyatakan Tergugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Salam.
5. Menyatakan secara sah dan mengikat bahwa seluruh aset-aset berikut adalah Harta Bersama/Peninggalan yang sah berada dalam penguasaan dan hak Penggugat, dan Tergugat tidak memiliki hak apapun atas aset-aset tersebut:
5.1. Harta Tidak Bergerak:
5.1.1. Sebidang Tanah dan bangunan rumah, Luas 249 m2, SHM Nomor 01249 atas nama Nismawati (Penggugat), terletak di Desa Bukit Jaya.
5.1.2. Lahan Perkebunan/Pertanian, Luas 7.500 m2, SHM Nomor 368 atas nama Abdul Salam (Almarhum), yang penguasaannya adalah milik Penggugat berdasarkan surat Kepala Desa Bukit Jaya tanggal 22 September 2023.
5.1.3. Lahan Pekarangan, Lahan Usaha I & II, Luas 2.485 m2, SHM Nomor 367 atas nama Abdul Salam (Almarhum).
5.2. Harta Bergerak:
5.2.1. Kendaraan Merk Honda Beat , Nomor Polisi KH 2314 RA, BPKB atas nama Nismawati (Penggugat).
5.2.2. Kendaraan Merk Honda Supra, Nomor Polisi KH 2313 RE, BPKB atas nama Abdul Salam (Almarhum).
6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pengklaiman, penyerobotan, pengusiran, dan bentuk intimidasi lainnya terhadap Penggugat dan/atau aset-aset Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat seluruh aset dan dokumen yang dikuasai secara melawan hukum, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367 dan dua unit kendaraan bermotor (KH 2314 RA dan KH 2313 RE).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, yang terdiri dari: 
8.1. Ganti Rugi Materiel: Sebesar Rp 28.800.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
8.2. Ganti Rugi Immateriel: Sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak