INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Ngb | MAHFUZIN | WIDODO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Yang tidak Memberikan Hak PENGGUGAT adalah merupakan Wanpretasi / ingkar janji dan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar seluruh yang timbul akibat dari kerugian PENGGUGAT Sebesar dengan total kerugian Materil Rp.155.000.000; ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah ). Bahwa Berdasarkan Peristiwa tersebut, Perbuatan TERGUGAT Melanggar Ketentuan dan PENGGUGAT Berhak Mendapatkan Ganti kerugian ( Reivindcatoir )
4. Menghukum Tergugat Untuk mengembalikan Kekurangan Luas Tanah Yang menjadi Objek Jual Beli yaitu kekurangan luas tanah sekitar 11.200 m2 .
5. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp.500,000 ( Limah Ratus Ribu Rupiah ) Setiap harinya apa bila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
6. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT Berupa satu unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan Ukuran 6 m x15 m yang berada pada E 2 Desa Sumber Mulya Rt/Rw 001/000 Kec. Bulik Kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan Tengah
7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1246 KUHP perdata . Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, dapat dilihat uraian secara berikut dalam pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 1246 KUHP perdata
- "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." ( pasal 1365 KUHP perdata )
- ‘’Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya.” ( pasal 1246 KUHP perdata )
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
