| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
---- Bahwa terdakwa DENI PEBRIANTO Als DENI Bin SLAMET NARYUDI bersama dengan Anak AHMAD MEI SAPUTRA Bin ASEP WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS mendapatkan perintah dari saksi HOTDI SITORUS untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik saksi HOTDI SITORUS. Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut, Terdakwa langsung berangkat ke kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Setibanya Terdakwa di sana, Terdakwa langsung melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai melakukan pemanenan, Terdakwa kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut untuk kemudian dibawa ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil). Namun sembari mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut, Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi HOTDI SITORUS, menyisihkan sebagian buah kelapa sawit hasil panen tersebut dan kemudian menyimpannya di bawah pohon kelapa sawit dengan niat untuk disembunyikan dan dijual keesokan harinya yang mana keuntungan dari penjualan tersebut tidak akan dilaporkan dan diberikan kepada saksi HOTDI SITORUS selaku yang berhak melainkan akan diambil dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisa buah kelapa sawit hasil panen yang lain dibawa oleh Terdakwa ke TPH untuk selanjutnya dilakukan pemuatan dan penjualan.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa melakukan aktivitas pemanenan seperti biasa di kebun milik saksi HOTDI SITORUS yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 15.30 WIB Terdakwa selesai melakukan aktivitasnya, Terdakwa kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di bawah pohon kelapa sawit tersebut dengan niat untuk dilakukan penjualan ke peron. Selanjutnya Terdakwa mencari kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Anak AHMAD MEI yang pada saat itu sedang berkendara di sekitar perkebunan kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ. Kemudian Terdakwa meminta kepada Anak AHMAD MEI untuk memuat buah kelapa sawit tersebut dan Anak AHMAD MEI menyetujui permintaan tersebut dikarenakan Anak AHMAD MEI ingin mendapatkan upah dari Terdakwa padahal diketahuinya dengan pasti bahwa Terdakwa tidak memiliki kebun kelapa sawit di daerah tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI tersebut dan kemudian keduanya menuju ke kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS di mana tumpukan buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan oleh Terdawa tersebut berada. Kemudian Saksi DOWIN yang berada di sekitar area kebun milik saksi HOTDI SITORUS tersebut melihat 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI dan Terdakwa masuk ke area kebun milik saksi HOTDI SITORUS dan karena merasa curiga, saksi DOWIN kemudian mengikuti keduanya masuk ke area kebun milik saksi HOTDI SITORUS. Selanjutnya setelah sampai di kebun milik saksi HOTDI SITORUS sekitar pukul 16.15 WIB, Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ. Saksi DOWIN yang sudah mengikuti keduanya kemudian mengambil gambar 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang selanjutnya gambar tersebut langsung dikirimkan kepada saksi HOTDI SITORUS. Selanjutnya saksi HOTDI SITORUS yang menerima pesan dari saksi DOWIN tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke pos polisi Bulik Timur. Kemudian setelah selesai melakukan pemuatan sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dan Anak AHMAD MEI langsung meninggalkan area kebun dengan tujuan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saksi HOTDI SITORUS dan saksi DOWIN mengejar 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI dan Terdakwa tersebut dan langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polsek Bulik.
- Bahwa Terdakwa merupakan orang yang sudah 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan bekerja di kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa mendapat upah dari saksi HOTDI SITORUS sebesar Rp. 235.000,00- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per ton yang dibayarkan secara tunai.
- Bahwa Terdakwa dan Anak AHMAD MEI tidak memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang telah ditimbang seberat 676 Kg tersebut dan tidak ada meminta izin kepada saksi HOTI SITORUS selaku yang berhak.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Anak AHMAD MEI, saksi HOTI SITORUS menderita kerugian berupa 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang telah ditimbang seberat 676 Kg dan telah diuangkan sebesar Rp.2.316.965,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu embilan ratus enam puluh lima rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa DENI PEBRIANTO Als DENI Bin SLAMET NARYUDI bersama dengan Anak AHMAD MEI SAPUTRA Bin ASEP WAHYUDIN (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari saksi HOTDI SITORUS untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik saksi HOTDI SITORUS. Kemudian setelah mendapatkan perintah tersebut, Terdakwa langsung berangkat ke kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Setibanya Terdakwa di sana, Terdakwa langsung melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai melakukan pemanenan, Terdakwa kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut untuk kemudian dibawa ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil). Namun sembari mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut, Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi HOTDI SITORUS, menyisihkan sebagian buah kelapa sawit hasil panen tersebut dan kemudian menyimpannya di bawah pohon kelapa sawit dengan niat untuk disembunyikan dan dijual keesokan harinya yang mana keuntungan dari penjualan tersebut tidak akan dilaporkan dan diberikan kepada saksi HOTDI SITORUS selaku yang berhak melainkan akan diambil dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sisa buah kelapa sawit hasil panen yang lain dibawa oleh Terdakwa ke TPH untuk selanjutnya dilakukan pemuatan dan penjualan.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa melakukan aktivitas pemanenan seperti biasa di kebun milik saksi HOTDI SITORUS yang beralamat di Desa Pedongatan, Kec. Bulik Timur, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 15.30 WIB Terdakwa selesai melakukan aktivitasnya, Terdakwa kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit hasil panen yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di bawah pohon kelapa sawit tersebut dengan niat untuk dilakukan penjualan ke peron. Selanjutnya Terdakwa mencari kendaraan untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Anak AHMAD MEI yang pada saat itu sedang berkendara di sekitar perkebunan kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ. Kemudian Terdakwa meminta kepada Anak AHMAD MEI untuk memuat buah kelapa sawit tersebut dan Anak AHMAD MEI menyetujui permintaan tersebut dikarenakan Anak AHMAD MEI ingin mendapatkan upah dari Terdakwa padahal diketahuinya dengan pasti bahwa Terdakwa tidak memiliki kebun kelapa sawit di daerah tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI tersebut dan kemudian keduanya menuju ke kebun kelapa sawit milik saksi HOTDI SITORUS di mana tumpukan buah kelapa sawit yang sebelumnya disembunyikan oleh Terdawa tersebut berada. Kemudian Saksi DOWIN yang berada di sekitar area kebun milik saksi HOTDI SITORUS tersebut melihat 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI dan Terdakwa masuk ke area kebun milik saksi HOTDI SITORUS dan karena merasa curiga, saksi DOWIN kemudian mengikuti keduanya masuk ke area kebun milik saksi HOTDI SITORUS. Selanjutnya setelah sampai di kebun milik saksi HOTDI SITORUS sekitar pukul 16.15 WIB, Terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah tojok ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ. Saksi DOWIN yang sudah mengikuti keduanya kemudian mengambil gambar 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang selanjutnya gambar tersebut langsung dikirimkan kepada saksi HOTDI SITORUS. Selanjutnya saksi HOTDI SITORUS yang menerima pesan dari saksi DOWIN tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke pos polisi Bulik Timur. Kemudian setelah selesai melakukan pemuatan sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dan Anak AHMAD MEI langsung meninggalkan area kebun dengan tujuan untuk menjual buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saksi HOTDI SITORUS dan saksi DOWIN mengejar 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Carry, Warna Hitam, Nomor Polisi E 8497 EQ yang dikendarai oleh Anak AHMAD MEI dan Terdakwa tersebut dan langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Polsek Bulik.
- Bahwa Terdakwa dan Anak AHMAD MEI tidak memiliki hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang telah ditimbang seberat 676 Kg tersebut dan tidak ada meminta izin kepada saksi HOTI SITORUS selaku yang berhak.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Anak AHMAD MEI, saksi HOTI SITORUS menderita kerugian berupa 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang telah ditimbang seberat 676 Kg dan telah diuangkan sebesar Rp.2.316.965,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu embilan ratus enam puluh lima rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c KUHP |