| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA | 1.ANGGA LESTARI 2.NITA SARI 3.RUSLI B |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Ngb | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 154.103.241,00 | ||||||||
| Petitum |
perjanjian Kredit (SPK) sebagaimana Perjanjian nomor 33-SPK-INV-BPR-SC-X-2020 tertanggal 21 Oktober 2020, yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atas nama masing-masing dari Penggugat yaitu atas nama Muhammad Ridwan,SE (Direktur Utama) sedangkan selaku debitur yaitu Angga Lestari (Tergugat I) yang turut pula ditandatangani Nita Sari (Tergugat II) sebagai Istri dari Tergugat I untuk pemberian persetujuan pengambilan kredit, di Lamandau pada tanggal 21 Oktober 2020; -------------------------- Berita Acara Serah Terima Jaminan tertanggal 21 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atas nama masing-masing dari Penggugat yaitu atas nama Muhammad Ridwan,SE (Direktur Utama) sedangkan selaku debitur yaitu Angga Lestari (Tergugat I) Serta Nita Sari (Tergugat II) ; ---------------------------- 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan “INGKAR JANJI/WANPRESTASI”; ------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa angsuran atau sisa pembayaran (outstanding) dan denda akibat keterlambatan pembayaran dengan total sebesar Rp. 154.103.241,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje); -------------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh atau menguasai hak daripadanya untuk meninggalkan dan menyerahkan Objek jaminan Kredit kepada Penggugat sesuai dengan objek yang tertera pada Surat Perjanjian Kredit sebagaimana Perjanjian nomor 33-SPK-INV-BPR-SC-X-2020 tertanggal 21 Oktober 2020 dan Berita acara Serat Terima Jaminan Kredit tanggal 21 Oktober 2020 yaitu berupa :
b. 1 (Unit) Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Penumpang, Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T, Warna Putih, Nomor Rangka MHKM1BA3JEJ065101, Nomor Mesin MD72961, Nomor Polisi KH 1754 RC, diuraikan dalam BPKB Nomor Q-04054554 Tahun Pembuatan 2014, Tertulis Atas Nama Rusli B (Tergugat III). -------- Dalam keadaan baik, kosong dan sempurna dan seketika serta bebas dari beban apapun kepada Penggugat apabila dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak dapat melunasi Hutangnya sebagaimana petitum angka 4 (Empat) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia); 6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Jaminan kredit berupa :
b. 1 (Unit) Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Penumpang, Merk Toyota, Type New Avanza 1.36 M/T, Warna Putih, Nomor Rangka MHKM1BA3JEJ065101, Nomor Mesin MD72961, Nomor Polisi KH 1754 RC, diuraikan dalam BPKB Nomor Q-04054554 Tahun Pembuatan 2014, Tertulis Atas Nama Rusli B (Tergugat III). -------- 7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan Penguasaan termasuk melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa dan pengalihan hak dalam bentuk lainnya setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap atas objek jaminan kredit tersebut; --------- 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
