Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Ngb 1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
1.SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN
2.FRENDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1715 / O.2.21 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN[Penahanan]
2FRENDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan Terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT. Sumber Multi Utama (SMU), Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG dengan cara sebagai berikut :---------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 11.30 Wib di Afdeling Alfa PT. SMU (sawit mandiri utama), terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang akan mengembalikan motor teman terdakwa yang berada di Mess Afdeling Delta PT. SMU (sawit mandiri utama), saat terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang singgah di pos jaga Afdeling Estate, terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin mendengar melalui alat komunikasi berupa Halong Tango (HT) yang ada di pos bahwa Saksi Rony Sufryadi Sirait menuju ke Pedongatan Estate mendengar hal tersebut terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang bergegas menuju Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate. Sesampainya di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate, terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang bertemu dengan Saksi Rony Sufryadi Sirait yang sedang mengendarai motor sendiri, kemudian terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin menghadang dan memberhentikan Saksi Rony Sufryadi Sirait. Selanjutnya terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin turun dari motor dan langsung memukul ke arah wajah Saksi Rony Sufryadi Sirait dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan secara berulang, melihat hal tersebut terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang ikut memukul Saksi Rony Sufryadi Sirait menggunakan tangan sebelah kanan yang mengepal dan memukul kearah wajah Saksi Rony Sufryadi Sirait mengenai pipi sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang memukul lagi kearah wajah Saksi Rony Sufryadi Sirait menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai tangan Saksi Rony Sufryadi Sirait yang menangkis menggunakan kedua tangan menutupi wajahnya. Kemudian datang Saksi Lalu Joni Subhan Bin Zainudin dan Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak melerai para terdakwa dengan Saksi Rony Sufryadi Sirait Anak Dari Karto Sirait, kemudian Saksi Rony Sufryadi Sirait bersama Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak mengendarai motor menuju Jalan Poros Blok B/C 08 Afdeling Bravo Pedongatan Estate, sesampainya di Jalan Poros Blok B/C 08 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT. Sumber Multi Utama (SMU). Selanjutnya terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin kembali menghadang dan memberhentikan motor yang dikendarai oleh saksi Rony Sufryadi Sirait bersama Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak kemudian terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin kembali memukul dengan cara mengepal menggunakan tangan bagian kanan ke arah pipi bagian kiri sebanyak tiga kali dan dari tiga kali pukulan tersebut hanya sekali saja yang kena karena di tangkis menggunakan kedua tangan oleh Saksi Rony Sufryadi Sirait, kemudian terdakwa dilerai oleh Karyawan lain;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 812/42/VII/RSUD/2025 tanggal 26 Juli 2025 an. Rony Sufryadi Sirait dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Izzatun Nisa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada Pemeriksaan hari Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Juli Tahun dua ribu dua puluh lima, pukul tujuh lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian barat, telah diperiksa seorang laki-laki berumur tigapuluh satu tahun. Dari pemeriksaan ditemukan bengkak di kepala bagian belakang, di kepala sebelah kiri, di belakang telinga sebelah kiri, bengkak di pipi sebelah kanan, luka lecet di alis mata sebelah kiri, luka lecet di ujung mata sebelah kanan dan tampak berwarna merah kebirun di hidung bagian atas yang diakibatkan trauma tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan Terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan Terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT. Sumber Multi Utama (SMU), Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 11.30 Wib di Afdeling Alfa PT. SMU (sawit mandiri utama), terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang akan mengembalikan motor teman terdakwa yang berada di Mess Afdeling Delta PT. SMU (sawit mandiri utama), saat terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang singgah di pos jaga Afdeling Estate, terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin mendengar melalui alat komunikasi berupa Halong Tango (HT) yang ada di pos bahwa Saksi Rony Sufryadi Sirait menuju ke Pedongatan Estate mendengar hal tersebut terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang bergegas menuju Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate. Sesampainya di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate, terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin bersama dengan terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang bertemu dengan Saksi Rony Sufryadi Sirait yang sedang mengendarai motor sendiri, kemudian terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin menghadang dan memberhentikan Saksi Rony Sufryadi Sirait. Selanjutnya terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin turun dari motor dan langsung memukul Saksi Rony Sufryadi Sirait dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan dan dipukulkan ke arah pipi sebelah kanan serta pelipis sebelah kiri Saksi Rony Sufryadi Sirait sebanyak 5 (lima) Kali secara berulang dan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan atau digenggam dan dipukulkan ke arah pelipis sebelah kanan Saksi Rony Sufryadi Sirait secara berulang, melihat hal tersebut terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang ikut memukul Saksi Rony Sufryadi Sirait menggunakan tangan sebelah kanan yang mengepal dan memukul kearah wajah Saksi Rony Sufryadi Sirait mengenai pipi sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa II Fredi Antang Anak Dari Sukria Antang memukul lagi kearah wajah Saksi Rony Sufryadi Sirait menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai tangan Saksi Rony Sufryadi Sirait yang menangkis menggunakan kedua tangan menutupi wajahnya. Kemudian datang Saksi Lalu Joni Subhan Bin Zainudin dan Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak melerai para terdakwa dengan Saksi Rony Sufryadi Sirait Anak Dari Karto Sirait, kemudian Saksi Rony Sufryadi Sirait bersama Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak mengendarai motor menuju Jalan Poros Blok B/C 08 Afdeling Bravo Pedongatan Estate, sesampainya di Jalan Poros Blok B/C 08 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT. Sumber Multi Utama (SMU). Selanjutnya terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin kembali menghadang dan memberhentikan motor yang dikendarai oleh saksi Rony Sufryadi Sirait bersama Saksi Rano Simanjuntak Anak Dari Manuara Simanjuntak kemudian terdakwa I Sabda Anak Dari Imanuel Jamaludin kembali memukul dengan cara mengepal menggunakan tangan bagian kanan ke arah pipi bagian kiri sebanyak tiga kali dan dari tiga kali pukulan tersebut hanya sekali saja yang kena karena di tangkis menggunakan kedua tangan oleh Saksi Rony Sufryadi Sirait, kemudian terdakwa dilerai oleh Karyawan lain;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 812/42/VII/RSUD/2025 tanggal 26 Juli 2025 an. Rony Sufryadi Sirait dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Izzatun Nisa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada Pemeriksaan hari Sabtu tanggal dua puluh enam bulan Juli Tahun dua ribu dua puluh lima, pukul tujuh lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian barat, telah diperiksa seorang laki-laki berumur tigapuluh satu tahun. Dari pemeriksaan ditemukan bengkak di kepala bagian belakang, di kepala sebelah kiri, di belakang telinga sebelah kiri, bengkak di pipi sebelah kanan, luka lecet di alis mata sebelah kiri, luka lecet di ujung mata sebelah kanan dan tampak berwarna merah kebirun di hidung bagian atas yang diakibatkan trauma tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa I SABDA Anak dari IMANUEL JAMALUDIN bersama sama dengan Terdakwa II FREDI ANTANG Anak dari SUKRIA ANTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya