| Dakwaan |
Dakwaan:
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 saat Sdr. Malut (DPO) datang ke rumah Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda yang bertempat di Jl. Seruyan, RT. 005, RW. 001, Kel/Desa Pembuang Hulu, Kec. Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan meminta untuk diantarkan oleh terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda untuk kembali ke pontianak. Mendengar ajakan tersebut Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda kemudian menghubungi Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dengan maksud untuk meminta di temani saat di jalan pulang kembali lagi ke Seruyan. Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) yang tertarik dengan ajakan tersebut kemudian menyetujui untuk ikut pergi ke Pontianak. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda bersama dengan Sdr. Malut (DPO) menjemput Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) lalu langsung berangkat bersama menuju Pontianak dengan menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan R4 Honda Brio warna hitam, Nopol H 1436 HY.
- Bahwa keesokan harinya pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda bersama-sama dengan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dan Sdr. Malut (DPO) sampai di Bengkel Sdr. Malut (DPO) yang bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat. sesampainya di bengkel tersebut kemudian Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) diajak oleh Sdr. Malut (DPO) untuk memakai sabu milik Sdr. Malut (DPO) yang sebelumnya sudah Sdr. Malut (DPO) ambil dari belakang bengkelnya. Saat Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda, Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dan Sdr. Malut (DPO) sedang mengonsumsi Narkotika tersebut, datang Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai dan langsung ikut bergabung dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda, Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dan Sdr. Malut (DPO) untuk mengonsumsi sabu bersama. Kemudian Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda menanyakan terkait pekerjaan terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai dan dijelaskan oleh terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bahwa ia bekerja di bengkel Sdr. Malut (DPO) pada siang hari dan bekerja di Beting sebagai tukang membersihkan pipet kaca yang digunakan untuk mengonsumsi sabu pada Malam hari. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda menanyakan apakah ia bisa disambungkan dengan bos Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai agar ia dapat membeli narkotika jenis sabu sebanyak 100 (Seratus) gram dengan cara berhutang untuk dibawa saat terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda kembali pulang ke seruyan bersama dengan terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm). Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai kemudian mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan kepada Bos terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai, setelah selesai mengonsumsi sabu terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai kemudian pamit untuk pergi meninggalkan bengkel dan berangkat menuju Beting. Sesampainya di beting kemudian Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai langsung menemui bosnya yang bernama Sdr. Agus (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan cara berhutang, mendengar hal tersebut Sdr. Agus (DPO) menyetujui dengan syarat agar Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai ikut ke seruyan bersama dengan terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdr. Agus (DPO) mengatakan kepada terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai untuk terlebih dahulu mengajak Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda bertemu besok pagi dengan tujuan Sdr. Agus (DPO) ingin terlebih dahulu melihat Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda secara langsung.
- Bahwa keesokan harinya tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai menghubungi terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda untuk bertemu di Tempat warung bubur di daerah Beting. Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda menyetujui dan berangkat menuju tempat tersebut bersama dengan terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm). Sesampainya disana Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) bertemu dengan Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai dan Sdr. Agus (DPO) sembari Sarapan. Setelah selesai, terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda bersama terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) kemudian kembali ke Bengkel milik Sdr. Malut (DPO) sedangkan terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai pergi bersama Sdr. Agus (DPO) ke lapak (Tempat menjual sabu) milik Sdr. Agus (DPO) di daerah beting, Pontianak. Sesampainya di lapak tersebut kemudian Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai menerima 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 149,19 (seratus empat puluh sembilan koma sembilan belas) gram dari Sdr. Agus (DPO). Sekitar pukul 15.00 WIB kemudian Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai kembali menghubungi terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda untuk dijemput di rumahnya dan menginformasikan bahwa sabu pesanan tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai dengan harga Rp. 480.000 (Empat Ratus Delapan Ribu Rupiah) per gram nya, selain itu terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai juga menerangkan bahwa ia akan ikut ke seruyan untuk menerima pembayaran pembelian sabu tersebut. Mendengar hal tersebut terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda setuju dan langsung menjemput Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama sama dengan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm). Sesampainya di rumah terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai di jalan Nirbaya, Rt/Rw. 004/012, Kel/Desa. Kota Baru, Kec. Pontianak Selatan, Kab. Pontianak, Prov. Kalimantan Barat, Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) kemudian menyimpan narkotika tersebut ke belakang dashboard mobil (Lurus di belakang tape mobil). Setelah dirasa aman Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) kemudian berangkat menuju seruyan.
- Bahwa keesokan harinya pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 13.50 wib di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda melihat ada beberapa orang menghentikan kendaraan Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai, Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm), setelah kendaraan bermotor para terdakwa dihentikan, kemudian Saksi Merdy K Sipayung anak dari Raulan Sipayung (Alm) dan Saksi Vixky Guntara anak dari Dewi Dowes Ahad menjelaskan bahwa mereka dari pihak kepolisian yang sedang melaksanakan giat pemeriksaan dan razia narkoba, selanjutnya para saksi tersebut melakukan penggeledahan pakaian Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai, Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda beserta Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dan melakukan penggeledahan pada Kendaraan bermotor yang di tumpangi oleh Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm), kemudian saat dilakukan penggeladahan para saksi menemukan barang yang di sembunyikan di belakang dashboard bagian depan dalam mobil lurus di belakang Tape mobil berupa 1 (satu) buah kotak Wireless Car Kit warna putih dan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam/kresek dan kembali di buka, di dalam kresek tersebut terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 99,36 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh enam) gram dan kembali menemukan 1 (satu) buah Kotak Kaca Mata warna hitam dan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam/kresek dan kembali di buka, di dalam kresek tersebut terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 49,83 (empat puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas pot/vape mini yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca warna putih. Selanjutnya Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) beserta barang bukti narkotika di amankan dan di bawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 038/11145/2025 tanggal 30 Juli 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 149,19 (Seratus Empat Puluh Sembilan koma satu sembilan) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,03 (nol koma nol Tiga) gram, untuk Sidang 6,72 (Enam koma Tujuh dua) gram dan dimusnahkan sebanyak 142.44 (Seratus Empat Puluh Dua Koma Empat Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0442 Tanggal 04 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2247 (nol koma dua dua empat tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Edy Setiawan Anak Dari Bun Chai Bersama Dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa I Edy Setiawan Anak Dari Bun Chai Bersama Dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 13.50 wib di Jalan Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda melihat ada beberapa orang menghentikan kendaraan para terdakwa, setelah kendaraan bermotor Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai, Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dihentikan, kemudian Saksi Merdy K Sipayung anak dari Raulan Sipayung (Alm) dan Saksi Vixky Guntara anak dari Dewi Dowes Ahad menjelaskan bahwa mereka dari pihak kepolisian yang sedang melaksanakan giat pemeriksaan dan razia narkoba, selanjutnya para saksi tersebut melakukan penggeledahan pakaian Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai, Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda serta Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) dan melakukan penggeledahan pada Kendaraan bermotor yang di tumpangi oleh Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm), kemudian saat dilakukan penggeladahan para saksi menemukan barang yang di sembunyikan di belakang dashboard bagian depan dalam mobil lurus di belakang Tape mobil berupa 1 (satu) buah kotak Wireless Car Kit warna putih dan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam/kresek dan kembali di buka, di dalam kresek tersebut terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 99,36 (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh enam) gram dan kembali menemukan 1 (satu) buah Kotak Kaca Mata warna hitam dan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam/kresek dan kembali di buka, di dalam kresek tersebut terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 49,83 (empat puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas pot/vape mini yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol kaca warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca warna putih. Selanjutnya Terdakwa I Edy Setiawan Anak dari Bun Chai bersama dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) beserta barang bukti narkotika di amankan dan di bawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres lamandau.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 038/11145/2025 tanggal 30 Juli 2025 ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Anita Kumala dewi menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 149,19 (Seratus Empat Puluh Sembilan koma satu sembilan) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,03 (nol koma nol Tiga) gram, untuk Sidang 6,72 (Enam koma Tujuh dua) gram dan dimusnahkan sebanyak 142.44 (Seratus Empat Puluh Dua Koma Empat Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0442 Tanggal 04 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.2247 (nol koma dua dua empat tujuh) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Edy Setiawan Anak Dari Bun Chai Bersama Dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa I Edy Setiawan Anak Dari Bun Chai Bersama Dengan Terdakwa II Akhmad Sri Kusuma Bin H. Juanda dan Terdakwa III Muhamad Mahlianor Bin Lihan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a. KUHP Jo Pasal VII No. 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |