Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Ngb PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur PT SUJA MANDIRI PROPERTY berkedudukan di Jalan Melati, RT.11, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh PRIMAN DONI selaku Direktur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROTAMA, S.H.PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
2Jeffriko Seran, S.HPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
3KAUTSAR MAYDA JOVIALYPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
4JORDY RIZALDO,S.HPT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga ...Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. ...Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga .Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten ...Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur
Tergugat
NoNama
1PT SUJA MANDIRI PROPERTY berkedudukan di Jalan Melati, RT.11, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh PRIMAN DONI selaku Direktur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 24-SPK-KMK-BPR-SC-XII-2023 tertanggal 29 Desember 2023 yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa angsuran pokok dan angsuran bunga dengan total sejumlah Rp. 3.409.199.999 (Tiga miliar empat ratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:-------------------------
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 2.639.199.999 (Dua miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan;-----------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 770.000.000 (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------
c. Angsuran pokok + angsuran bunga yang belum dibayarkan dengan total sebesar Rp. 3.409.199.999 (Tiga miliar empat ratus sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);---------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perjanjian a quo yang menjadi objek sita jaminan sebagai berikut;----------------------------------------
a. Tanah Hak Milik No : 136, terletak di Kab. Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas : 2139, diuraikan dalam surat ukur 24, tertulis atas nama : MARDIN;-
b. Tanah Hak Milik No : 13879, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas : 352, diuraikan dalam surat ukur 4343, tertulis atas nama : RENI OKTAVIANI;------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 4344, terletak di Kab. Kotawaringin Barat, Kecamatan Arut Selatan, Kelurahan/Desa Baru, seluas 352, diuraikan dalam surat ukur 4344, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 88, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Kujan, seluas : 1290, diuraikan dalam surat ukur 593-2-88-III-PEM-2021, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;----------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 3648, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas :1970, diuraikan dalam surat ukur 1081, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;-------------------------------------------------
f. Tanah Hak Milik No : 450, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas : 12790, diuraikan dalam surat ukur 593-2-450-V-PEM-2020, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;-----------------------
g. Tanah Hak Milik No : 89, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49500, diuraikan dalam surat ukur 592-2-89-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN;------------------------------------------------
h. Tanah Hak Milik No : 90, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 32208, diuraikan dalam surat ukur 592-2-90-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN;------------------------------------------------
i. Tanah Hak Milik No : 93, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 29040, diuraikan dalam surat ukur 592-2-93-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN;------------------------------------------------
j. Tanah Hak Milik No : 91, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49920, diuraikan dalam surat ukur 592-2-91-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN;------------------------------------------------
k. Tanah Hak Milik No : 92, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Suja, seluas 49280, diuraikan dalam surat ukur 592-2-92-X-SJ-2023, tertulis atas nama : SAMIN;------------------------------------------------
l. Tanah Hak Milik No : 884, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-884-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
m. Tanah Hak Milik No : 885, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-885- XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;--------------------
n. Tanah Hak Milik No : 887, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-887-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
o. Tanah Hak Milik No : 886, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 10014, diuraikan dalam surat ukur 593-2-886-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
p. Tanah Hak Milik No : 883, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-883-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
q. Tanah Hak Milik No : 882, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-882-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
r. Tanah Hak Milik No : 372, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-888-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
s. Tanah Hak Milik No : 889, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-889-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
t. Tanah Hak Milik No : 890, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Bulik, Kelurahan/Desa Nanga Bulik, seluas 20000, diuraikan dalam surat ukur 593-2-890-XII-PEM-2023, tertulis atas nama : PRIMAN DONI;---------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak