INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Ngb | LEONARDO BERKAH SAPUTRO | JUMI RAHAYU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Ngb | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 102.077.150,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan “Cidera Janji/Wanprestasi”;-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang / sisa pembayaran yaitu sebesar Rp. 102.077.150,00 (Seratus Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);--------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Subsidair:---------------------------------------------------------------------------------
Jika Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Lamandau Cq. Hakim Pengadilan Negeri Lamandau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
