Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -452/O.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 Terdakwa mengajak Saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno dan Saksi Rizal Adi Saputra untuk pergi ke Pontianak dengan tujuan untuk mengambil kendaraan Pick up milik terdakwa guna mengangkut Wortel dari pontianak menuju pangkalan bun. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno dan Saksi Rizal Adi Saputra berangkat menuju pontianak dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Putih,  No. Pol : B 1127 VOZ, Noka: MHKA6CGJ3JNJ6066863, Nosin: 3NRH754458 yang sebelumnya telah terdakwa sewa terlebih dahulu. Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno dan Saksi Rizal Adi Saputra sampai di pontianak, tepatnya di sebuah toko buah milik kenalan terdakwa, selanjutnya terdakwa menurunkan Saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno dan Saksi Rizal Adi Saputra untuk menunggu di toko buah tersebut sedangkan terdakwa kemudian pergi seorang diri ke rumah Sdr. Mat Kocu (DPO). Setelah sampai di rumah Sdr. Mat Kocu (DPO), terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 4 (Empat) kali hisapan, sembari mengonsumsi sabu tersebut kemudian Sdr. Mat Kocu (DPO) menawarkan terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu. Mendengar hal tersebut terdakwa kemudian menanyakan tujuan, upah dan jumlah narkotika yang akan terdakwa bawa, lalu Sdr. Mat Kocu (DPO) mengatakan bahwa narkotika yang akan dibawa oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (Dua Ratus) Gram dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang akan di bayarkan ketika terdakwa selesai mengantarkan narkotika tersebut menuju Pundu-Sampit, Kalimantan Tengah. Terdakwa kemudian setuju dan langsung menerima 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 198,51 (Seratus Sembilan puluh Delapan koma Lima puluh Satu) gram, yang terdiri dari : 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 98,33 (Sembilan puluh Delapan koma Tiga puluh Tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 100,18 (Seratus koma Delapan belas) gram serta uang bensin atau ongkos jalan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari Sdr. Mat Kocu (DPO). Setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa kemudian menyimpan narkotika tersebut kedalam 1 (satu) buah tas tangan warna hitam milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa simpan di laci dashboard 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Putih,  No. Pol : B 1127 VOZ, Noka: MHKA6CGJ3JNJ6066863, Nosin: 3NRH754458 yang dikendarai terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali ke toko buah dan menemui Saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno dan Saksi Rizal Adi Saputra. Sesampainya di toko buah tersebut terdakwa kemudian mengintruksikan kepada saksi Teguh Setyo Budi Bin Eko Prayitno untuk menunggu mobil pick up yang akan digunakan untuk mengangkut wortel dan mengajak Saksi Rizal Adi Saputra untuk kembali ke pangkalan bun.
  • Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi Rizal Adi Saputra berangkat menuju pangkalan bun. sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Rizal Adi Saputra sampai di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Saat melewati tikungan, terdakwa kemudian melihat ada beberapa orang yang berdiri di pinggir jalan sembari memberhentikan kendaraan terdakwa. Setelah terdakwa memberhentikan kendaraannya, Kemudian Saksi Saksi Merdi K. Sipayung Anak Dari Raulan Sipayung (Alm) dan saksi Khuzain Bin H. Salmani menerangkan bahwa Saksi Saksi Merdi K. Sipayung Anak Dari Raulan Sipayung (Alm) dan saksi Khuzain Bin H. Salmani merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan razia narkotika dan meminta terdakwa untuk turun dari mobil agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi Rizal Adi Saputra dan alat angkut terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Alat Angkut berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Putih,  No. Pol : B 1127 VOZ, Noka: MHKA6CGJ3JNJ6066863, Nosin: 3NRH754458 dengan disaksikan oleh saksi Fungki David Bin Pusna Tampubolon kemudian di temukan pada Laci Dashboard mobil tersebut 1 (Satu) Buah Tas tangan Hitam yang ketika dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 198,51 (Seratus Sembilan puluh Delapan koma Lima puluh Satu) gram yang diakui oleh terdakwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu serta alat angkut di bawa oleh pihak kepolisian polres lamandau.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0503 Tanggal 17 September 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0,2387 (nol koma dua tiga delapan tujuh) gram (Plastik klip kecil + kristal bening) yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 44/11145/2025 tanggal 11 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu an. M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial yang dibuat dan ditanda tangani oleh Anita Kumala Dewi NIK. P90703 (Selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Lamandau) dengan Kesimpulan jumlah Berat Bersih 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebesar 198,51 Gr dengan keterangan Disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,04 Gr dan Keperluan Pembuktian persidangan sebesar 5,24 Gr kemudian sebesar 193,23 Gr dilakukan pemusnahan.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Terdakwa M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi Rizal Adi Saputra berangkat dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Rizal Adi Saputra sampai di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Rt/Rw. 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah. Saat melewati tikungan, terdakwa kemudian melihat ada beberapa orang yang berdiri di pinggir jalan sembari memberhentikan kendaraan terdakwa. Setelah terdakwa memberhentikan kendaraannya, Kemudian Saksi Saksi Merdi K. Sipayung Anak Dari Raulan Sipayung (Alm) dan saksi Khuzain Bin H. Salmani menerangkan bahwa Saksi Saksi Merdi K. Sipayung Anak Dari Raulan Sipayung (Alm) dan saksi Khuzain Bin H. Salmani merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan razia narkotika dan meminta terdakwa untuk turun dari mobil agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, Saksi Rizal Adi Saputra dan alat angkut terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Alat Angkut berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya,  warna Putih,  No. Pol : B 1127 VOZ, Noka: MHKA6CGJ3JNJ6066863, Nosin: 3NRH754458 dengan disaksikan oleh saksi Fungki David Bin Pusna Tampubolon kemudian di temukan pada Laci Dashboard mobil tersebut 1 (Satu) Buah Tas tangan Hitam yang ketika dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 198,51 (Seratus Sembilan puluh Delapan koma Lima puluh Satu) gram yang diakui oleh terdakwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu serta alat angkut di bawa oleh pihak kepolisian polres lamandau.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0503 Tanggal 17 September 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0,2387 (nol koma dua tiga delapan tujuh) gram (Plastik klip kecil + kristal bening) yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 44/11145/2025 tanggal 11 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu an. M. Rizaldy Rahman Bin Syarif Syahrial yang dibuat dan ditanda tangani oleh Anita Kumala Dewi NIK. P90703 (Selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Lamandau) dengan Kesimpulan jumlah Berat Bersih 2 (Dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebesar 198,51 Gr dengan keterangan Disisihkan untuk Uji Lab sebesar 0,04 Gr dan Keperluan Pembuktian persidangan sebesar 5,24 Gr kemudian sebesar 193,23 Gr dilakukan pemusnahan.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

-----Perbuatan Terdakwa M. RIZALDY RAHMAN Bin SYARIF SYAHRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a. KUHP Jo Pasal VII No. 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya