INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Ngb | PT Bank Perekonomian Rakyat Sampuraga Cemerlang (Perseroda) berkedudukan di JL. Cempaka No 26 RT 003, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini diwakili oleh Milson Selaku Direktur | 1.ANDY ANEKA 2.EKA MARDIATY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------
2. Menyatakan sah, berharga, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 09-SPK-KMK-BPR-SC-III-2022 tertanggal 16 Maret 2022 yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II;----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;---------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa angsuran pokok, angsuran bunga, dan denda dengan total sejumlah Rp. 705.833.333,34 (Tujuh ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen). Dengan rincian sebagai berikut:-----
a. Angsuran Pokok yang belum dibayarkan sebesar Rp. 458.333.333,34 (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen) dan;--------------------------------
b. Angsuran bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp. 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah);--------------------------------------------------------
c. Denda sebesar Rp. 82.500.000 (Delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.);---------------------------------------------------------------------------------
d. Angsuran pokok + angsuran bunga + Denda yang belum dibayarkan dengan total sebesar sehingga jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan total sebesar Rp. 705.833.333,34 (Tujuh ratus lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen), secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);---------------------------------------------------------------------------------
5. Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga menurut hukum jaminan yang diberikan oleh Para Turut Tergugat kepada Tergugat I, sebagai objek jaminan untuk menjamin pelunasan utang Para Tergugat kepada Penggugat;-
6. Menyatakan Para Turut Tergugat telah setuju dan mengikatkan diri untuk menjadikan harta miliknya sebagai jaminan guna pelunasan Hutang Kepada Penggugat berupa:----------------------------------------------------------------------
a. Tanah Hak Milik No : 00075, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 5621, diuraikan dalam surat ukur 00015-KARANGTAB-2020, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);------------------------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 00194, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 879, diuraikan dalam surat ukur 00199-KARANGTABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);-------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 00213, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 15470, diuraikan dalam surat ukur 00152-KARANGTAB-2021, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Turut Tergugat II);-----------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 00212, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 17970, diuraikan dalam surat ukur 00151-KARANG TABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 00061, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Kawa, seluas : 1266, diuraikan dalam surat ukur 60-KAWA-2012, tertulis atas nama : MULIADI OTIK (Turut Tergugat III);------------------------------------------------------------------------
f. Tanah Hak Milik No : 00145, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 5530, diuraikan dalam surat ukur 00008-TANJUNGBERINGIN-2021, tertulis atas nama : AITA TUSE (Turut Tergugat IV);------------------------------------------------
sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 09-SPK-KMK-BPR-SC-III-2022 tertanggal 16 Maret 2022 sebagai jaminan hutang;-------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, khususnya mengenai eksekusi terhadap objek jaminan tersebut;-----------------------------------------------------
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk turut menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik atau pihak yang ditunjuk untuk dilakukan eksekusi;-------------------------------------------------------------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagai berikut----------------------
a. Tanah Hak Milik No : 00075, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 5621, diuraikan dalam surat ukur 00015-KARANGTAB-2020, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);----------------------------------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 00194, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 879, diuraikan dalam surat ukur 00199-KARANGTABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);---------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 00213, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 15470, diuraikan dalam surat ukur 00152-KARANGTAB-2021, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Turut Tergugat II);-------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 00212, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 17970, diuraikan dalam surat ukur 00151-KARANG TABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);--------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 00061, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Kawa, seluas : 1266, diuraikan dalam surat ukur 60-KAWA-2012, tertulis atas nama : MULIADI OTIK (Turut Tergugat III);--------------------------------------------------------------------------
f. Tanah Hak Milik No : 00145, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 5530, diuraikan dalam surat ukur 00008-TANJUNGBERINGIN-2021, tertulis atas nama : AITA TUSE (Turut Tergugat IV);-------------------------------------------------
10. Menetapkan agar dilakukannya sita eksekusi terhadap Objek jaminan:--------
a. Tanah Hak Milik No : 00075, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 5621, diuraikan dalam surat ukur 00015-KARANGTAB-2020, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);-----------------------------------------------------------------------------
b. Tanah Hak Milik No : 00194, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 879, diuraikan dalam surat ukur 00199-KARANGTABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);--------------------------------------------------------------------
c. Tanah Hak Milik No : 00213, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 15470, diuraikan dalam surat ukur 00152-KARANGTAB-2021, tertulis atas nama : KRISMEIKESARI (Turut Tergugat II);-------------------------------------------
d. Tanah Hak Milik No : 00212, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Karang Taba, seluas : 17970, diuraikan dalam surat ukur 00151-KARANG TABA-2021, tertulis atas nama : RATNO (Turut Tergugat I);--------------------------------------------------------------------
e. Tanah Hak Milik No : 00061, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Kawa, seluas : 1266, diuraikan dalam surat ukur 60-KAWA-2012, tertulis atas nama : MULIADI OTIK (Turut Tergugat III);--------------------------------------------------------------------------------------
f. Tanah Hak Milik No : 00145, terletak di Kab. Lamandau, Kecamatan Lamandau, Kelurahan/Desa Tanjung Beringin, seluas : 5530, diuraikan dalam surat ukur 00008-TANJUNGBERINGIN-2021, tertulis atas nama : AITA TUSE (Turut Tergugat IV);--------------------------------------------------
11. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual seluruh objek yang menjadi jaminan a quo guna pelunasan utang PARA TERGUGAT akibat wanprestasi, baik melalui penjualan di bawah tangan maupun melalui lelang dimuka umum;----------------------------------------------------------------------------
12. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh objek yang menjadi jaminan a quo dan selanjutnya melaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun dan/atau dengan cara lain yang SAH menurut hukum terhadap objek jaminan dimaksud tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat guna pelunasan kewajiban utang;-----------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
