Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Ngb RINAWATI 1.PT. GEMAREKSA MEKARSARI
2.Helmud Dehen Mambat
3.Asep Jajuli
4.Widodo Bin Parno
5.Bambang Suherman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Ngb
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Norharliansyah.,S.HRINAWATI
2EKO GATOT SANTOSO, S.H.RINAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. GEMAREKSA MEKARSARI
2Helmud Dehen Mambat
3Asep Jajuli
4Widodo Bin Parno
5Bambang Suherman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.PT. GEMAREKSA MEKARSARI
2YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.Helmud Dehen Mambat
3YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.Asep Jajuli
4YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.Bambang Suherman
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Karya Teknik Agri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YEVGENI LIE YESYURUN, S.H., M.H.Direktur PT.Karya Teknik Agri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
3. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) untuk membayar ganti kerugian secara lump sum kepada pihak PENGGUGAT, karena kerugian langsung dan nyata yang dialami penggugat sebesar Rp.3.773.997.100,- (Tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah).
4. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
5. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi atau upaya hukum lainya dari pihak PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V);
6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/ TERGUGAT V)  ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya  untuk  segera melaksanakan perintah pengadilan tanpa terkecuali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak