INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2025/PN Ngb | RINAWATI | 1.PT. GEMAREKSA MEKARSARI 2.Helmud Dehen Mambat 3.Asep Jajuli 4.Widodo Bin Parno 5.Bambang Suherman |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Ngb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
3. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) untuk membayar ganti kerugian secara lump sum kepada pihak PENGGUGAT, karena kerugian langsung dan nyata yang dialami penggugat sebesar Rp.3.773.997.100,- (Tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah).
4. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V) untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
5. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi atau upaya hukum lainya dari pihak PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V);
6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT (TERGUGAT I/TERGUGAT II/TERGUGAT III/TERGUGAT IV/ TERGUGAT V) ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera melaksanakan perintah pengadilan tanpa terkecuali; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
