| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 secara berlanjut sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 secara berlanjut sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana “ telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang merupakan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan perbuatan tersebut.”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Saksi Lukirin anak dari Umbung bersama dengan Saksi Novri Valantina anak dari Yansan pergi ke konter Rian Phone Cell yang berada di Desa Bukit Jaya KM. 18 Simpang Geligir, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud hendak memperbaiki 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink yang mengalami kerusakan, kemudian Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen mengatakan bahwa handphone tersebut harus di tinggal di Kontel Rian Phone Cell sembari menunggu sparepart untuk memperbaiki handphone tersebut, setelah itu Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen membuatkan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Rian Phone Cell lalu menyerahkannya kepada Saksi Lukirin anak dari Umbung. Selanjutnya Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa selaku Teknisi di Konter Rian Phone Cell
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 terdakwa kemudian melakukan pengecekan kerusakan pada 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink yang mana saat itu dalam kondisi mati. Saat terdakwa melakukan perbaikan, handphone tersebut kemudian dapat menyala lalu terdakwa membuka handphone tersebut dan melihat aplikasi BRI Mobile dalam handphone tersebut. Seketika muncul niat terdakwa untuk membuka aplikasi BRI Mobile tersebut dan mencoba login masuk kedalam akun Rekening BRI Mobile, kemudian terdakwa menyadari bahwa Username dan Password BRI Mobile tersebut tertaut secara otomatis dengan perangkat Google Email yang berada dalam Handphone tersebut dan terdakwa kemudian dapat masuk dan mengakses BRI Mobile tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat jumlah saldo yang berada dalam Akun Rekening BRI Mobile kurang lebih sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) sehingga muncul niat terdakwa untuk memindahkan saldo dalam rekening tersebut. Kemudian terdakwa melakukan top up ke Akun FLIP milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.327 (satu Juta tiga ratus dua tujuh Rupiah) melalui Transfer ke Rekening BCA Norek: 862657444111 atas nama PT FLIPTECH dari Nomor rekening BRI : 807901006743532 a.n LUKIRIN. Setelah berhasil melakukan transfer tersebut, karena handphone milik Saksi Lukirin anak dari Umbung sering mati dan panas, terdakwa kemudian memindahkan akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869470059023734 IMEI 2 : 869470059023726 milik terdakwa dengan cara kartu SIM yang berada di 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink terdakwa lepas dan dipindahkan ke dalam 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869470059023734 IMEI 2 : 869470059023726 milik terdakwa untuk memudahkan pemindahan Akun BRI Mobile. Kemudian terdakwa memasukan username dan password akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke aplikasi BRI Mobile di Handphone terdakwa, setelah berhasil masuk ke dalam Akun Rekening BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung, terdakwa kemudian melepas Kartu sim dan mengembalikan kartu SIM tersebut ke Handphone semula. Uang senilai Rp. 1.000.327 (satu Juta tiga ratus dua tujuh Rupiah) yang sebelumnya telah berhasil terdakwa pindahkan ke Akun Flip milik terdakwa kemudian terdakwa transfer ke Situs Judi Online untuk terdakwa gunakan bermain judi Online.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.31 Wib terdakwa kembali melakukan Top Up uang senilai Rp. 19.000.301 (Sembilan belas Juta tiga ratus satu Rupiah) dari Akun Rekening BRI Mobile, dengan Nomor rekening BRI : 807901006743532 An. Lukirin ke akun Flip milik terdakwa berupa Bank BCA norek: 862741383889 An. PT FLIPTECH dan setelah berhasil, kemudian terdakwa melakukan transfer ke Rekening BRI milik terdakwa dengan Norek : 021901082860503 An JONI Senilai Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan terdakwa gunakan kembali untuk bermain judi online. Selanjutnya sekitar pukul 19.42 Wib karena kehabisan uang terdakwa kembali melakukan Top Up senilai Rp. 16.000.301 (enam belas juta tiga ratus satu Rupiah) dari Akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke akun Flip milik terdakwa dan langsung terdakwa transfer ke rekening BRI milik terdakwa senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk digunakan bermain judi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2025 terdakwa kembali membuka akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dengan tujuan untuk melihat saldo di dalam rekening tersebut dan mendapati bahwa terdapat saldo sebanyak Rp. 2.973.774 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali melakukan Top Up ke akun Flip milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.301 (dua juta Sembilan Ratus ribu tiga ratus satu rupiah) dan langsung terdakwa transfer ke akun rekening BRI milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2025 terdakwa kembali membuka akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dengan tujuan untuk melihat saldo di dalam rekening tersebut dan mendapati saldo sebanyak Rp. 5.609.774 (lima juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali melakukan Top Up ke akun Flip milik terdakwa sebesar Rp. 4.900.301 (empat juta Sembilan Ratus ribu tigaa ratus satu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang tersebut ke akun Rekening BRI milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa transfer ke Situs Judi online untuk bermain judi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp. 600.000 di agen Brilink NAJWA MART yang berada di Desa Bayat, setelah selesai melakukan transaksi, saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan melakukan pengecekan saldo di rekening BRI milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dan di ketahui sisa saldo pada rekening tersebut sebesar Rp 5.609.473 (Lima Juta enam ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Melihat hal tersebut keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2025 saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan Bersama dengan Saksi Lukirin anak dari Umbung melakukan pengecekan saldo kembali ke agen Brilink SALMANIA di Desa Bukit Jaya, RT. 004, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau sebagai pembanding dan diketahui sisa saldo pada rekening tersebut sebesar Rp. 99.673 (Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi Lukirin anak dari Umbung melaporkan kepada pihak bank BRI dan di ketahui bahwa telah terjadi beberapa transaksi pada rekening tersebut melalui Aplikasi BRI Mobile. Selanjutnya saksi Saksi Lukirin anak dari Umbung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Lukirin anak dari Umbung mengalami kerugian sebesar Rp. 43.801.531,- (Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 secara berlanjut sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 secara berlanjut sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Saksi Lukirin anak dari Umbung bersama dengan Saksi Novri Valantina anak dari Yansan pergi ke konter Rian Phone Cell yang berada di Desa Bukit Jaya KM. 18 Simpang Geligir, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud hendak memperbaiki 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink yang mengalami kerusakan, kemudian Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen mengatakan bahwa handphone tersebut harus di tinggal di Kontel Rian Phone Cell sembari menunggu sparepart untuk memperbaiki handphone tersebut, setelah itu Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen membuatkan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Rian Phone Cell lalu menyerahkannya kepada Saksi Lukirin anak dari Umbung. Selanjutnya Saksi Nika Darosa anak dari Silvanus Kosen menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa selaku Teknisi di Konter Rian Phone Cell
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 terdakwa kemudian melakukan pengecekan kerusakan pada 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink yang mana saat itu dalam kondisi mati. Saat terdakwa melakukan perbaikan, handphone tersebut kemudian dapat menyala lalu terdakwa membuka handphone tersebut dan melihat aplikasi BRI Mobile dalam handphone tersebut. Seketika muncul niat terdakwa untuk membuka aplikasi BRI Mobile tersebut dan mencoba login masuk kedalam akun Rekening BRI Mobile, kemudian terdakwa menyadari bahwa Username dan Password BRI Mobile tersebut tertaut secara otomatis dengan perangkat Google Email yang berada dalam Handphone tersebut dan terdakwa kemudian dapat masuk dan mengakses BRI Mobile tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat jumlah saldo yang berada dalam Akun Rekening BRI Mobile kurang lebih sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) sehingga muncul niat terdakwa untuk memindahkan saldo dalam rekening tersebut. Kemudian terdakwa melakukan top up ke Akun FLIP milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.327 (satu Juta tiga ratus dua tujuh Rupiah) melalui Transfer ke Rekening BCA Norek: 862657444111 atas nama PT FLIPTECH dari Nomor rekening BRI : 807901006743532 a.n LUKIRIN. Setelah berhasil melakukan transfer tersebut, karena handphone milik Saksi Lukirin anak dari Umbung sering mati dan panas, terdakwa kemudian memindahkan akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869470059023734 IMEI 2 : 869470059023726 milik terdakwa dengan cara kartu SIM yang berada di 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro warna Pink terdakwa lepas dan dipindahkan ke dalam 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 869470059023734 IMEI 2 : 869470059023726 milik terdakwa untuk memudahkan pemindahan Akun BRI Mobile. Kemudian terdakwa memasukan username dan password akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke aplikasi BRI Mobile di Handphone terdakwa, setelah berhasil masuk ke dalam Akun Rekening BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung, terdakwa kemudian melepas Kartu sim dan mengembalikan kartu SIM tersebut ke Handphone semula. Uang senilai Rp. 1.000.327 (satu Juta tiga ratus dua tujuh Rupiah) yang sebelumnya telah berhasil terdakwa pindahkan ke Akun Flip milik terdakwa kemudian terdakwa transfer ke Situs Judi Online untuk terdakwa gunakan bermain judi Online.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.31 Wib terdakwa kembali melakukan Top Up uang senilai Rp. 19.000.301 (Sembilan belas Juta tiga ratus satu Rupiah) dari Akun Rekening BRI Mobile, dengan Nomor rekening BRI : 807901006743532 An. Lukirin ke akun Flip milik terdakwa berupa Bank BCA norek: 862741383889 An. PT FLIPTECH dan setelah berhasil, kemudian terdakwa melakukan transfer ke Rekening BRI milik terdakwa dengan Norek : 021901082860503 An JONI Senilai Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan terdakwa gunakan kembali untuk bermain judi online. Selanjutnya sekitar pukul 19.42 Wib karena kehabisan uang terdakwa kembali melakukan Top Up senilai Rp. 16.000.301 (enam belas juta tiga ratus satu Rupiah) dari Akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung ke akun Flip milik terdakwa dan langsung terdakwa transfer ke rekening BRI milik terdakwa senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) untuk digunakan bermain judi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2025 terdakwa kembali membuka akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dengan tujuan untuk melihat saldo di dalam rekening tersebut dan mendapati bahwa terdapat saldo sebanyak Rp. 2.973.774 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali melakukan Top Up ke akun Flip milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.301 (dua juta Sembilan Ratus ribu tiga ratus satu rupiah) dan langsung terdakwa transfer ke akun rekening BRI milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2025 terdakwa kembali membuka akun BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dengan tujuan untuk melihat saldo di dalam rekening tersebut dan mendapati saldo sebanyak Rp. 5.609.774 (lima juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah). Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali melakukan Top Up ke akun Flip milik terdakwa sebesar Rp. 4.900.301 (empat juta Sembilan Ratus ribu tigaa ratus satu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan transfer uang tersebut ke akun Rekening BRI milik terdakwa sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa transfer ke Situs Judi online untuk bermain judi.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp. 600.000 di agen Brilink NAJWA MART yang berada di Desa Bayat, setelah selesai melakukan transaksi, saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan melakukan pengecekan saldo di rekening BRI milik Saksi Lukirin anak dari Umbung dan di ketahui sisa saldo pada rekening tersebut sebesar Rp 5.609.473,- (Lima Juta enam ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Melihat hal tersebut keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2025 saksi Novri Valantina Anak Dari Yansan Bersama dengan Saksi Lukirin anak dari Umbung melakukan pengecekan saldo kembali ke agen Brilink SALMANIA di Desa Bukit Jaya, RT. 004, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau sebagai pembanding dan diketahui sisa saldo pada rekening tersebut sebesar Rp. 99.673.- (Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi Lukirin anak dari Umbung melaporkan kepada pihak bank BRI dan di ketahui bahwa telah terjadi beberapa transaksi pada rekening tersebut melalui Aplikasi BRI Mobile. Selanjutnya saksi Saksi Lukirin anak dari Umbung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Lukirin anak dari Umbung mengalami kerugian sebesar Rp. 43.801.531,- (Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak apapun dalam mengakses Akun Rekening BRI Mobile milik Saksi Lukirin anak dari Umbung.
----------Perbuatan terdakwa JONI Bin ARIFIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |