INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Ngb | PT SANY PERKASA | LINGGA FEBRIANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Ngb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.228.562.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP20534 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP20534 berupa kerugian materiil sebesar Rp 829.825.000,- (Delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20534 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1927 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada 30 Desember 2020 sampai dengan bulan April 2026 = 0,05% x 1927 X Rp829.825.000,- (Delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) = Rp 799.537.388,- (Tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 6 tahun terhitung dari tahun 2020 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 6 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp829.825.000,- = Rp 298.737.000,- (Dua ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah)
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
