Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ngb PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA 1.DEDI GUSMANTO
2.YUNINA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG PERSERODA
Tergugat
NoNama
1DEDI GUSMANTO
2YUNINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.444.484,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

DALAM PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain :
  • perjanjian Kredit (SPK) sebagaimana Perjanjian nomor 425-SPK-KS-BPR-SC-XII-2021 tertanggal 22 Desember 2021, yang mana telah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atas nama masing-masing dari Penggugat yaitu atas nama Muhammad Ridwan,SE (Direktur Utama) sedangkan selaku debitur yaitu Dedi Gusmanto (Tergugat I) yang turut pula ditandatangani Yunina (Tergugat II) sebagai Istri dari Tergugat I untuk pemberian persetujuan pengambilan kredit, di Lamandau pada tanggal 22 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Jaminan tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak atas nama masing-masing dari Penggugat yaitu atas nama Muhammad Ridwan,SE (Direktur Utama) sedangkan selaku debitur yaitu Dedi Gusmanto (Tergugat I) Serta Yunina (Tergugat II) ; 

3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan “INGKAR JANJI/WANPRESTASI”;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa angsuran atau sisa pembayaran (outstanding) dan denda akibat keterlambatan pembayaran dengan total sebesar Rp. 132.444.484,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisje);

5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh atau menguasai hak daripadanya untuk meninggalkan dan menyerahkan  Objek jaminan Kredit kepada Penggugat sesuai dengan objek yang tertera pada Surat Perjanjian Kredit sebagaimana Perjanjian nomor 435-SPK-KS-BPR-SC-XII-2021 tertanggal 22 Desember 2021 dan Berita acara Serat Terima Jaminan Kredit tanggal 22 Desember 2021 yaitu berupa :

1 (Satu) bidang tanah beserta seluruh objek yang berada diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00243, yang terletak di Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Pemegang Hak: Dedi Gusmanto, tertanggal 22 April 2021, dan sesuai dengan surat ukur nomor 00182/Karang Taba/2021 Tanggal 07 April 2021.  Adapun luas tanah dan batas-batas sebagai berikut :

Ukuran Tanah                         :

Luas                : 831    Meter Persegi;

Batas-Batas Tanah      :

Utara               : SHM Nomor 00351;

Timur              : Jalan Trans Kalimantan;

Selatan            : SHM Nomor 00355;

Barat               : Ining;

Dalam keadaan baik, kosong dan sempurna dan seketika serta bebas dari beban apapun kepada Penggugat apabila dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak dapat melunasi Hutangnya sebagaimana petitum angka 4 (Empat) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);

6. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Jaminan kredit berupa :

1 (Satu) bidang tanah beserta seluruh objek yang berada diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00243, yang terletak di Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama Pemegang Hak: Dedi Gusmanto, tertanggal 22 April 2021, dan sesuai dengan surat ukur nomor 00182/Karang Taba/2021 Tanggal 07 April 2021.  Adapun luas tanah dan batas-batas sebagai berikut :

Ukuran Tanah                         :

Luas                : 831    Meter Persegi;

Batas-Batas Tanah      :

Utara               : SHM Nomor 00351;

Timur              Jalan Trans Kalimantan;

Selatan            : SHM Nomor 00355;

Barat               : Ining;

7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan Penguasaan termasuk melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa dan pengalihan hak dalam bentuk lainnya setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap atas objek jaminan kredit tersebut;

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

DALAM SUBSIDAIR :

Jika Sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Cq. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Sederhana mengenai “WANPRESTASI/CIDERA JANJI” ini diajukan oleh Penggugat atas perhatian dan Kerjasamanya yang baik di ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak