Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
1.BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA
2.ENO Bin AZHAR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 285/O.2.21/Enz.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOVANKA AINI AZHAR, S.H.
2NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA[Penahanan]
2ENO Bin AZHAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA bersama dengan Terdakwa II ENO Bin AZHAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari RT/RW. 005/000, Kel./Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra yang sedang berada di rumah Sdr. Oteh (DPO) mengatakan bahwa terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra butuh uang untuk membayar hutang. Kemudian terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra mendapatkan informasi dari Sdr. Oteh (DPO) untuk bisnis jual-beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan nomor telfon Sdr. Alpian (DPO). Lalu Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra langsung menghubungi nomor tersebut dan membuat janji dengan Sdr. Alpian (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan di pasir panjang dekat Kumai Pangkalan Bun, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra bertemu dengan Sdr. Alpian (DPO) dan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu sebesar 1 (Satu) Gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah). Setelah selesai melakukan transaksi tersebut terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian langsung kembali ke Lamandau. Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra sampai di rumahnya dan langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di lemari pakaian miliknya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian membagi paketan narkotika yang sebelumnya terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra beli menjadi 9 (Sembilan) Paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian kembali menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di lemari pakaian milik terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra. Selanjutnya terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian pergi berangkat bekerja di PT. SMG dan menginap selama 4 (Empat) hari disana. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kembali ke rumahnya dan langsung beristirahat.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra mendatangi rumah terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) dengan maksud mengajak terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) jalan ke kenawan yang berjarak kurang lebih 30 menit dari bulik. Sebelum berangkat, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra terlebih dahulu mengajak Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) ke rumahnya untuk menggunakan sabu terlebih dahulu. Setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian mengajak terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) untuk berangkat ke kenawan untuk mencari pembeli sembari menunjukkan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah di siapkan oleh terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra, terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) kemudian menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) tiba di Kenawan (sukamara) dan bertemu dengan Sdr. Iron (DPO) kemudian terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Iron (DPO) dan Sdr. Iron (DPO) setuju untuk membeli 2 (Dua) paket Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra menerima uang pembayaran penjualan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) langsung menyerahkan 2 (Dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Iron (DPO). Setelah selesai melakukan transaksi kemudian terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra bersama dengan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) kembali ke rumah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra di bulik.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.20 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dihubungi melalui telfon whatsapp oleh nomor baru yang mengaku mendapatkan nomor terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dari Sdr. Iron (DPO) dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian mengajak Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) untuk kembali menjual narkotika jenis sabu tersebut dan pergi ketempat yang sebelumnya sudah di perjanjikan yaitu di Pasar induk Nanga Bulik. Sekitar pukul 21.40 WIB Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) tiba di Halaman Pasar Induk, Jl. Pangeran Antasari RT/RW. 005/000, Kel./Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan langsung menghubungi nomor yang sebelumnya menghubungi terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra, namun setelah beberapa kali dihubungi nomor tersebut tidak merespon dan para terdakwa memutuskan untuk kembali terlebih dahulu ke rumah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra. Saat Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) hendak pergi kemudian datang Saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm). Saat proses penggeledahan kemudian ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam case 1 (satu) buah Handpone merek VIVO warna Oranye senja, dengan imei. 869704077192976 berada di tangan sebelah kiri Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan di dalam kantong depan celana sebelah kiri terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra terdapat 1 (satu) buah Handpone merek Tecno Spark Go warna Black di dalam case Handphone tersebut terdapat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra diperoleh informasi bahwa terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra masih menyimpan timbangan di rumah kontakannya yang berada di JI. Pangeran Antasari, Gg. Gaharu, Kel/Desa. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau. Sekitar pukul 22.45 wib, Saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad dari pihak kepolisian tiba di sebuah Kontrakan terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam lemari pakaian 1 (satu) Buat kotak hp VIVO Y28 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Merek Constant Warna hitam, 1 (Satu) Buah pipet plastik berbentuk runcing warna putih dan Uang tunai sebanyak Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 43/11145/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Erwin Syahputra menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 7 (Tujuh) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 0,51 (Nol Koma Lima Satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0482 Tanggal 30 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.3765 (nol koma Tiga Tujuh Enam Lima) gram yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra Dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa I BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA bersama dengan Terdakwa II ENO Bin AZHAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa I BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA bersama dengan Terdakwa II ENO Bin AZHAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Pasar Induk, Jalan Pangeran Antasari RT/RW. 005/000, Kel./Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra mendatangi rumah terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) dengan maksud mengajak terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) jalan ke kenawan yang berjarak kurang lebih 30 menit dari bulik. Sebelum berangkat, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra terlebih dahulu mengajak Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) ke rumahnya untuk menggunakan sabu terlebih dahulu. Setelah selesai menggunakan sabu, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian mengajak terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) untuk berangkat ke kenawan untuk mencari pembeli sembari menunjukkan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah di siapkan oleh terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra, terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) kemudian menyetujui ajakan tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) tiba di Kenawan (sukamara) dan bertemu dengan Sdr. Iron (DPO) kemudian terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Iron (DPO) dan Sdr. Iron (DPO) setuju untuk membeli 2 (Dua) paket Narkotika Jenis sabu seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra menerima uang pembayaran penjualan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) langsung menyerahkan 2 (Dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Iron (DPO). Setelah selesai melakukan transaksi kemudian terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra bersama dengan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) kembali ke rumah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra di bulik.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.20 WIB, terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dihubungi melalui telfon whatsapp oleh nomor baru yang mengaku mendapatkan nomor terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dari Sdr. Iron (DPO) dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra kemudian mengajak Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) untuk kembali menjual narkotika jenis sabu tersebut dan pergi ketempat yang sebelumnya sudah di perjanjikan yaitu di Pasar induk Nanga Bulik. Sekitar pukul 21.40 WIB Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) tiba di Halaman Pasar Induk, Jl. Pangeran Antasari RT/RW. 005/000, Kel./Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan langsung menghubungi nomor yang sebelumnya menghubungi terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra, namun setelah beberapa kali dihubungi nomor tersebut tidak merespon dan para terdakwa memutuskan untuk kembali terlebih dahulu ke rumah terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra. Saat Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) hendak pergi kemudian datang Saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra dan terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm). Saat proses penggeledahan kemudian ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu di dalam case 1 (satu) buah Handpone merek Vivo warna Oranye senja, dengan imei. 869704077192976 berada di tangan sebelah kiri Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan di  dalam kantong depan celana sebelah kiri terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra terdapat 1 (satu) buah Handpone merek Tecno Spark Go warna Black di dalam case Handphone tersebut terdapat sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra diperoleh informasi bahwa terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra masih menyimpan timbangan di rumah kontakannya yang berada di JI. Pangeran Antasari, Gg. Gaharu, Kel/Desa. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau. Sekitar pukul 22.45 wib, Saksi Rio Fashanu Bin Moch Su’ud (Alm) dan Saksi Vixky Guntara Anak Dari Dewi Dowes Ahad dari pihak kepolisian tiba di sebuah Kontrakan terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam lemari pakaian 1 (satu) Buat kotak hp VIVO Y28 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Merek Constant Warna hitam, 1 (Satu) Buah pipet plastik berbentuk runcing warna putih dan Uang tunai sebanyak Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian UPC Lamandau No : 43/11145/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit atas nama Erwin Syahputra menerangkan bahwa benar barang yang ditimbang adalah 7 (Tujuh) bungkus plastik klip yang berisi kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram. Dengan keterangan disisihkan Uji Lab sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, untuk Sidang 0,51 (Nol Koma Lima Satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0482 Tanggal 30 Agustus 2025 sediaan dalam bentuk Kristal Bening dengan berat bersih / Netto : 0.3765 (nol koma Tiga Tujuh Enam Lima) gr am yang buat dan ditanda tangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001 (Selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, dengan keterangan Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Repulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Budi Indrawan Bin Edy Syahputra Dan Terdakwa II Eno Bin Azhar (Alm) bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa I BUDI INDRAWAN Bin EDY SYAHPUTRA bersama dengan Terdakwa II ENO Bin AZHAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Jo. Pasal 622 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya