| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Bukit Jaya, RT/RW 017/004 Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, terdakwa berkunjung ke rumah Korban RATNA (ibu kandung terdakwa) di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah untuk berbincang-bincang bersama Korban RATNA yang mana Korban RATNA tinggal bersama Saksi ROSITA, Saksi PITRIAH, Saksi RISKAWATI, Sdri. NUNING dan Sdr. RISKI, terdakwa berkunjung untuk berbincang-bincang bersama Korban RATNA.
- Bahwa terdakwa berbincang-bincang bersama Korban RATNA dengan posisi berbaring di pangkuan Korban RATNA, lalu di tengah-tengah obrolan Korban RATNA menyuruh terdakwa untuk bangun dari pangkuannya karena Korban RATNA ingin ke kamar mandi, setelah Korban RATNA keluar dari kamar mandi, Korban RATNA tidak menemui terdakwa kembali, melainkan langsung ke dapur menemui Saksi ROSITA (adik kandung terdakwa) untuk mengobrol. Karena hal tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan iri melihat kedekatan Korban RATNA dengan Saksi ROSITA. Setelah itu terdakwa pulang dalam keadaan emosi.
- Bahwa terdakwa sudah lama iri kepada Saksi ROSITA yang menurut terdakwa mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang lebih dari Korban RATNA. Bahwa berawal dari rasa iri hati, berubah menjadi rasa benci dan emosi dari terdakwa terhadap Korban RATNA.
- Bahwa dengan rasa emosi pada tanggal 18 Juni 2025 tersebut, muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa Korban RATNA saat mendengar informasi bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 akan dilaksanakan pembagian rapor adik terdakwa yaitu Saksi RISKAWATI di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 terdakwa merencanakan untuk menghabisi Korban RATNA pada Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025.
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa yang masih diselimuti rasa emosi, bangun kemudian menuju dapur dan mengambil pisau yang berada di meja dapur kemudian terdakwa selipkan ke celana sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar mandi untuk mencuci muka, setalah mencuci muka terdakwa mengasah pisau yang tadi diambilnya ke dinding beton kamar mandi untuk melaksanakan rencana menghabisi nyawa Korban RATNA. setelah dirasa cukup tajam, kemudian terdakwa selipkan kembali pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar untuk mengganti pakaian dan terdakwa memasukkan pisau yang sudah diasah tadi ke dalam tas.
- Bahwa setelah itu terdakwa menuju ke rumah Korban RATNA menggunakan kendaraan roda 2 (Dua) merk Yamaha MX warna merah tanpa nomor polisi. Terdakwa berhenti di tengah-tengah tanjakan yang mengarah ke rumah Korban RATNA dan secara semubunyi-sembunyi memarkirkan motor kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban RATNA.
- Bahwa melihat Korban RATNA keluar rumah bersama adik terdakwa Saksi RISKAWATI, terdakwa kemudian kembali menuju tempat di dekat terdakwa memarkirkan motor, setelah itu terdakwa melihat Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI masuk ke dalam gang jalan setapak yang menuju ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian terdakwa mulai mengintai Korban RATNA yang berjalan Bersama Saksi RISKAWATI, terdakwa mengikuti mereka berdua melalui samping rumah Sdr. TUJI. Sesampainnya Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI di sekolah, terdakwa menunggu di bawah pohon kelapa sawit dan mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan di dalam tas. Tidak berselang lama Korban RATNA kembali menuju ke arah rumah dan terdakwa kembali mengintai dari belakang. Saat Korban RATNA lengah, dengan posisi membelakangi terdakwa, terdakwa langsung menusuk menggunakan pisau ke arah pinggang Korban RATNA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa kembali menusuk samping perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban RATNA terjatuh dan merangkak setelah itu terdakwa kembali menusuk bagian punggung Korban RATNA sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban RATNA telentang sambil berusaha melawan dengan cara menangkis menggunakan kedua tanggannya dan terdakwa tetap menusuk ke bagian dada Korban RATNA. Setelah melihat Korban RATNA sudah tidak berdaya kemudian terdakwa pergi menuju kendaraan yang terdakwa parkir, sebelum sampai di tempat parkir terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk Korban RATNA ke arah jalan raya setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menggunakan motor yang sama yang terdakwa gunakan dari rumah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/109/VI/PKMBUKITJAYA/2025 tanggal 20 Juni 2025, pemeriksa dr. Muhammad Saeni., Korban RATNA mengalami 18 (delapan belas) luka sayatan dan 5 (lima) luka tusukan yang mengenai organ vital Korban RATNA serta mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan matinya Korban RATNA. Bahwa pada pemeriksaan mayat Korban RATNA ditemukan 1 (satu) luka sayatan di bagian dagu ukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kanan ukuran 2 cm x 1 cm dan 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan di dada tengah berukuran 1 cm x 0,5 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kiri berukuran 2 cm x 1 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm, 1 (satu) luka sayatan bagian payudara sebelah kiri dibawah puting berukuran 2 cm x 1,5 cm, 1 (satu) luka sayatan di ketiak bagian depan sebelah kiri berukuran 0,5 cm x 0,5 cm, 5 (lima) luka sayatan di dada bagian samping kiri berukuran 2 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian atas berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian tengah berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian bawah berukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan telapak tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka tusuk bagian pinggang sebelah kiri berukuran 0,5 x 0,5 cm, 4 (empat) luka tusuk dibagian punggung ukuran 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 0,5 cm x 1 cm, dan 0,5 cm x 0,5 cm.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Psychiatricum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Nomor: 445/993/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, Tim pemeriksa, Sanny B. Singarimbun, S.Psi., Psikolog, dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ, menyimpulkan terdakwa saat ini tidak ditemukan diagnosis gangguan jiwa dan terdakwa memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena terdakwa menyadari perbuatannya itu salah sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya baik dalam ranah sosial maupun ranah hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Polda Jawa Timur bidang pemeriksaan Biologi Forensik Nomor: Lab 5677/KBF/2025 tanggal 7 Juli 2025, Tim pemeriksa drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Lia Novi Ermawati, S. Si., Dewi Agustina Sari, S.E. dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 231/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju gamis berwarna abu - abu berbintik-bintik putih dalam keadaan robek milik korban Ratna Binti Yuhendi, barang bukti nomor 232/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan YAKEES NEW YORK milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, dan barang bukti nomor 233/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hijau bertuliskan ALKAF sport milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, benar terdapat darah manusia dan masing - masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu "O".
----------Perbuatan terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ---------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Bukit Jaya, RT/RW 017/004 Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa bangun tidur kemudian menuju dapur dan mengambil pisau yang berada di meja dapur kemudian terdakwa selipkan ke celana sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar mandi untuk mencuci muka, setalah mencuci muka terdakwa mengasah pisau yang tadi diambilnya ke dinding beton kamar mandi. Setelah dirasa cukup tajam, kemudian terdakwa selipkan kembali pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar untuk mengganti pakaian dan terdakwa memasukkan pisau yang sudah diasah tadi ke dalam tas.
- Bahwa setelah itu terdakwa menuju ke rumah Korban RATNA menggunakan kendaraan roda 2 (Dua) merk Yamaha MX warna merah tanpa nomor polisi. Terdakwa berhenti di tengah-tengah tanjakan yang mengarah ke rumah Korban RATNA dan secara semubunyi-sembunyi memarkirkan motor kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban RATNA.
- Bahwa melihat Korban RATNA keluar rumah bersama adik terdakwa Saksi RISKAWATI, terdakwa kemudian kembali menuju tempat di dekat terdakwa memarkirkan motor, setelah itu terdakwa melihat Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI masuk ke dalam gang jalan setapak yang menuju ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian terdakwa mulai mengintai Korban RATNA yang berjalan Bersama Saksi RISKAWATI, terdakwa mengikuti mereka berdua melalui samping rumah Sdr. TUJI. Sesampainnya Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI di sekolah, terdakwa menunggu di bawah pohon kelapa sawit dan mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan di dalam tas. Tidak berselang lama Korban RATNA kembali menuju ke arah rumah dan terdakwa kembali mengintai dari belakang. Saat Korban RATNA lengah, dengan posisi membelakangi terdakwa, terdakwa langsung menusuk menggunakan pisau ke arah pinggang Korban RATNA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa kembali menusuk samping perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban RATNA terjatuh dan merangkak setelah itu terdakwa kembali menusuk bagian punggung Korban RATNA sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban RATNA telentang sambil berusaha melawan dengan cara menangkis menggunakan kedua tanggannya dan terdakwa tetap menusuk ke bagian dada Korban RATNA. Setelah melihat Korban RATNA sudah tidak berdaya kemudian terdakwa pergi menuju kendaraan yang terdakwa parkir, sebelum sampai di tempat parkir terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk Korban RATNA ke arah jalan raya setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menggunakan motor yang sama yang terdakwa gunakan dari rumah.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut didasari rasa sakit hati dan iri melihat kedekatan Korban RATNA dengan adik kandung perempuan terdakwa atas nama ROSITA, terdakwa merasa Korban RATNA pilih kasih memperlakukan dan memberikan kasih sayang yang lebih kepada ROSITA dibandingkan kepada terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/109/VI/PKMBUKITJAYA/2025 tanggal 20 Juni 2025, pemeriksa dr. Muhammad Saeni., Korban RATNA mengalami 18 (delapan belas) luka sayatan dan 5 (lima) luka tusukan yang mengenai organ vital Korban RATNA serta mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan matinya Korban RATNA. Bahwa pada pemeriksaan mayat Korban RATNA ditemukan 1 (satu) luka sayatan di bagian dagu ukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kanan ukuran 2 cm x 1 cm dan 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan di dada tengah berukuran 1 cm x 0,5 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kiri berukuran 2 cm x 1 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm, 1 (satu) luka sayatan bagian payudara sebelah kiri dibawah puting berukuran 2 cm x 1,5 cm, 1 (satu) luka sayatan di ketiak bagian depan sebelah kiri berukuran 0,5 cm x 0,5 cm, 5 (lima) luka sayatan di dada bagian samping kiri berukuran 2 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian atas berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian tengah berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian bawah berukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan telapak tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka tusuk bagian pinggang sebelah kiri berukuran 0,5 x 0,5 cm, 4 (empat) luka tusuk dibagian punggung ukuran 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 0,5 cm x 1 cm, dan 0,5 cm x 0,5 cm.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Psychiatricum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Nomor: 445/993/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, Tim pemeriksa, Sanny B. Singarimbun, S.Psi., Psikolog, dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ, menyimpulkan terdakwa saat ini tidak ditemukan diagnosis gangguan jiwa dan terdakwa memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena terdakwa menyadari perbuatannya itu salah sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya baik dalam ranah sosial maupun ranah hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Polda Jawa Timur bidang pemeriksaan Biologi Forensik Nomor: Lab 5677/KBF/2025 tanggal 7 Juli 2025, Tim pemeriksa drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Lia Novi Ermawati, S. Si., Dewi Agustina Sari, S.E. dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 231/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju gamis berwarna abu - abu berbintik-bintik putih dalam keadaan robek milik korban Ratna Binti Yuhendi, barang bukti nomor 232/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan YAKEES NEW YORK milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, dan barang bukti nomor 233/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hijau bertuliskan ALKAF sport milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, benar terdapat darah manusia dan masing - masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu "O".
----------Perbuatan terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana ---------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Desa Bukit Jaya, RT/RW 017/004 Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa bangun tidur kemudian menuju dapur dan mengambil pisau yang berada di meja dapur kemudian terdakwa selipkan ke celana sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar mandi untuk mencuci muka, setalah mencuci muka terdakwa mengasah pisau yang tadi diambilnya ke dinding beton kamar mandi. Setelah dirasa cukup tajam, kemudian terdakwa selipkan kembali pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri. Setelah itu terdakwa menuju kamar untuk mengganti pakaian dan terdakwa memasukkan pisau yang sudah diasah tadi ke dalam tas.
- Bahwa setelah itu terdakwa menuju ke rumah Korban RATNA menggunakan kendaraan roda 2 (Dua) merk Yamaha MX warna merah tanpa nomor polisi. Terdakwa berhenti di tengah-tengah tanjakan yang mengarah ke rumah Korban RATNA dan secara semubunyi-sembunyi memarkirkan motor kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban RATNA.
- Bahwa melihat Korban RATNA keluar rumah bersama adik terdakwa Saksi RISKAWATI, terdakwa kemudian kembali menuju tempat di dekat terdakwa memarkirkan motor, setelah itu terdakwa melihat Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI masuk ke dalam gang jalan setapak yang menuju ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian terdakwa mulai mengintai Korban RATNA yang berjalan Bersama Saksi RISKAWATI, terdakwa mengikuti mereka berdua melalui samping rumah Sdr. TUJI. Sesampainnya Korban RATNA dan Saksi RISKAWATI di sekolah, terdakwa menunggu di bawah pohon kelapa sawit dan mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan di dalam tas. Tidak berselang lama Korban RATNA kembali menuju ke arah rumah dan terdakwa kembali mengintai dari belakang. Saat Korban RATNA lengah, dengan posisi membelakangi terdakwa, terdakwa langsung melukai dengan cara menusuk menggunakan pisau ke arah pinggang Korban RATNA sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kiri, kemudian terdakwa kembali menusuk samping perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban RATNA terjatuh dan merangkak setelah itu terdakwa kembali menusuk bagian punggung Korban RATNA sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban RATNA berusaha melawan dengan mengubah posisi menjadi telentang dan berusaha menangkis menggunakan kedua tanggannya, akan tetapi terdakwa tetap menusuk ke bagian dada Korban RATNA. Setelah melihat Korban RATNA sudah tidak berdaya kemudian terdakwa pergi menuju kendaraan yang terdakwa parkir, sebelum sampai di tempat parkir terdakwa membuang pisau yang terdakwa gunakan untuk menusuk Korban RATNA ke arah jalan raya setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menggunakan motor yang sama yang terdakwa gunakan dari rumah.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut didasari rasa sakit hati dan iri melihat kedekatan Korban RATNA dengan adik kandung perempuan terdakwa atas nama ROSITA, terdakwa merasa Korban RATNA pilih kasih memperlakukan dan memberikan kasih sayang yang lebih kepada ROSITA dibandingkan kepada terdakwa.
- Bahwa atas pebuatan terdakwa, Korban RATNA dilarikan ke Puskesmas Bukit Jaya oleh warga sekitar, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan Korban Ratna dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/109/VI/PKMBUKITJAYA/2025 tanggal 20 Juni 2025, Korban RATNA mengalami 18 (delapan belas) luka sayatan dan 5 (lima) luka tusukan yang mengenai organ vital Korban RATNA serta mengakibatkan pendarahan hebat yang menyebabkan matinya Korban RATNA. Bahwa pada pemeriksaan mayat Korban RATNA ditemukan 1 (satu) luka sayatan di bagian dagu ukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kanan ukuran 2 cm x 1 cm dan 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan di dada tengah berukuran 1 cm x 0,5 cm, 2 (dua) luka sayatan bagian dada sebelah kiri berukuran 2 cm x 1 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm, 1 (satu) luka sayatan bagian payudara sebelah kiri dibawah puting berukuran 2 cm x 1,5 cm, 1 (satu) luka sayatan di ketiak bagian depan sebelah kiri berukuran 0,5 cm x 0,5 cm, 5 (lima) luka sayatan di dada bagian samping kiri berukuran 2 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian atas berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian tengah berukuran 1 cm x 1 cm, 1 (satu) luka sayatan lengan kiri bagian bawah berukuran 1 cm x 1 cm, 2 (dua) luka sayatan telapak tangan kiri ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, 1 (satu) luka tusuk bagian pinggang sebelah kiri berukuran 0,5 x 0,5 cm, 4 (empat) luka tusuk dibagian punggung ukuran 1 cm x 1 cm, 1 cm x 1 cm, 0,5 cm x 1 cm, dan 0,5 cm x 0,5 cm.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Psychiatricum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Nomor: 445/993/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, menyimpulkan terdakwa saat ini tidak ditemukan diagnosis gangguan jiwa dan terdakwa memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena terdakwa menyadari perbuatannya itu salah sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya baik dalam ranah sosial maupun ranah hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Polda Jawa Timur bidang pemeriksaan Biologi Forensik Nomor: Lab 5677/KBF/2025 tanggal 7 Juli 2025, Tim pemeriksa drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Lia Novi Ermawati, S. Si., Dewi Agustina Sari, S.E. dari hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 231/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju gamis berwarna abu - abu berbintik-bintik putih dalam keadaan robek milik korban Ratna Binti Yuhendi, barang bukti nomor 232/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam bertuliskan YAKEES NEW YORK milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, dan barang bukti nomor 233/2025/KBF.- berupa 1 (satu) potong celana pendek warna hijau bertuliskan ALKAF sport milik tersangka Samsuden Alias Ajis Bin Ade Kuswanto, benar terdapat darah manusia dan masing - masing mempunyai golongan darah yang sama yaitu "O".
----------Perbuatan terdakwa SAMSUDEN Alias AJIS Bin ADE KUSWANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHPidana ----------------------- |