Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ngb M. JAFRI SULAEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ngb
Tanggal Surat Senin, 01 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. JAFRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang, SHM. JAFRI
Tergugat
NoNama
1SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah, berharga dan memiliki nilai hukum ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
  5. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas obyek sengketa dalam perkara ini, adalah sah dan berharga ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 6% (enam per seratus) setahun dari jumlah hutangnya kepada Penggugat yang dihitung sejak tanggal 26 Februari 2013 hingga hutang tersebut dibayar lunas ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melanggar/tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak