| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---- Bahwa ia terdakwa HADI MURYADI Bin BIBIT SUTEJO, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yaitu terhadap saksi SURATNO Bin WITO SUPARNO (Alm), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa mendapatkan telepon dari mertuanya yang berada di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang mengabarkan bahwa anak Terdakwa sedang sakit, lalu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Tayan dengan menumpang truk, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan beristirahat di masjid, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan dan sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menumpang truk tronton menuju Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan tiba di Desa Sebabi sekira pukul 20.00 WIB untuk beristirahat di masjid, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa melanjutkan perjalanan menggunakan truk muatan kosong dan tiba di Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, sekira pukul 16.00 WIB, lalu Terdakwa menumpang truk lain menuju Kabupaten Lamandau dan sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di depan Mushola Nurul Jannah, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu pada saat sedang duduk di gorong-gorong pinggir jalan Terdakwa melihat saksi SURATNO menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Jenis Revo Fit 109 cc Nomor Rangka MH198K119FK210119, Nomor Mesin J8K1e1209496, Nomor Polisi KH 4217 RG, Warna Hitam, menuju ke mushola dan memarkirkan sepeda motor tersebut dengan kondisi anak kunci masih menempel di sepeda motor tersebut, karena saksi SURATNO terburu-buru akan melaksanakan ibadah sholat maghrib, kemudian pada saat situasi mushola sedang sepi karena para jamaah masjid sedang melakukan ibadah shalat maghrib, Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari saksi SURATNO, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Simpang Sukamara, lalu di tengah perjalanan Terdakwa mencoba menjualnya seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada yang mau membeli, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Kalimantan Barat, selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB saksi SURATNO selesai melaksanakan ibadah sholat maghrib dan pada saat keluar dari Mushola Nurul Jannah saksi SURATNO kaget karena sepeda motor miliknya tidak ada di parkiran, kemudian saksi SURATNO bertanya kepada Saksi SUGENG “Loh motor saya kok ga ada ya pak?”, lalu Saksi SUGENG bersama teman-teman yang telah melaksanakan sholat berjamaah keluar dari mushola untuk membantu saksi SURATNO, kemudian Saksi SUGENG berinisiatif untuk mengecek CCTV toko yang berada di seberang Mushola dan pemilik toko menjelaskan “Gambar dari CCTV tidak terlihat jelas dari layar Handphone kalo mau lebih jelas dicabut aja memori card nya.” selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi SUGENG mendatangi saksi SURATNO yang berada di rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut dengan mengatakan “Ayo pak kita lapor aja ke polsek siapa tau nanti pelaku nya ketangkap supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.” kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi SURATNO bersama Saksi SUGENG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sematu Jaya, lalu sekira pukul 21.15 Wib saksi DINO BAGUS MINARDI Bin SUARDI (Alm) selaku Kanit Intelkam Polsek Delang mendapat telepon dari Tim Opsnal Polres Lamandau bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/II/2026/SPKT/SEK SEMATU JAYA/POLRES LAMANDAU/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 14 Februari 2026, yang mana telah terjadi Pencurian 1 (Satu) unit Sepeda Motor dan diminta untuk menjaga jika ada ciri-ciri motor yang dimaksud untuk dicegat dan diberhentikan, sekira 1 (satu) jam kemudian motor yang dimaksud lewat di depan Mako Polsek Delang yang dikendarai seseorang yang mengaku sebagai HADI MURYADI Bin BIBIT SUTEJO, kemudian saksi DINO BAGUS MINARDI Bin SUARDI (Alm) mengamankan terdakwa dan menelpon rekan Opsnal Polres Lamandau bahwa orang yang telah mencuri motor tersebut ditahan di Polsek Delang, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau melakukan penjemputan ke Mako Polsek Delang dan menyerahkan terdakwa HADI MURYADI Bin BIBIT SUTEJO ke Penyidik Polsek Sematu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HADI MURYADI Bin BIBIT SUTEJO, saksi SURATNO mengalami kerugian sekira Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP |