Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Ngb 1.NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2.AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
DAHLAN SIRAIT Anak dari GINDO SIRAIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Ngb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 327/O.2.21/Eku.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADZIFAH AULIYA EMA SURFANI, S.H.,M.H.
2AHMAD FAUZI H. SYARIF , S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN SIRAIT Anak dari GINDO SIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN: KESATU

-------Bahwa terdakwa DAHLAN SIRAIT anak dari GINDO SIRAIT pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di ruko milik saksi WILSON PURBA Anak dari BINSAR PURBA yang beralamat di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa singgah di rumah sekaligus warung kopi milik saksi WILSON PURBA yang mana saat itu Terdakwa sudah seminggu belakangan terus kepikiran karena dikeluarkan dari grup Whattsapp perkumpulan atau paguyuban orang Batak tanpa alasan yang jelas oleh Saksi PRENGKI SITORUS selaku Ketua dan Saksi PRIMUS MANURUNG selaku penasehat perkumpulan sehingga Terdakwa merasa stres dan pusing sekaligus kecewa terhadap Saksi korban PRENGKI SITORUS dan Saksi PRIMUS MANURUNG. Kemudian karena merasa dikecewakan, Terdakwa melakukan siaran langsung pada media sosial Facebook dengan akun bernama

 

DAHLAN SIRAIT menggunakan 1 (satu) buah ponsel merk OPPO Reno 8T warna oranye dengan nomor imei 1: 860443063752878, imei 2: 860443063752860 milik Terdakwa.

    • Bahwa dalam siaran langsung tersebut Terdakwa dengan sengaja menyampaikan ancaman kekerasan terhadap Saksi PRENGKI SITORUS dan Saksi PRIMUS MANURUNG dengan mengatakan pada menit ke-1 54 detik “PRENGKI SITORUS pemilik Warung Horas dan Manurung rentenir yang punya pajero sport odong-odong. Kau manurung, kau sitorus kalau ku beli 50 juta nyawamu akan ku beli malam ini, malam ini kubayar kecil kau buat aku, seharusnya kau tanya kenapa kami membuka punguan di desa Buki Jaya, tau kan punguan itu tidak ada keuntungan lo, sosial itu, kira kira jangan kau pikir yang hidup di desa menguji nasib, kecil hatiku manurung dan sitorus kau keluarkan aku dari grup”. Selanjutnya pada menit ke-2 59 detik “Ingat kau, usahakanlah kita tidak jumpa acara adat istiadat batak di kabupaten Lamandau, paling tidak ku patahkan gigi mu, paling tidak ku ludahi mulutmu. Saya lo bukan anak-anak, bang Ruben Sirait bukan anak-anak, Hoti Sitorus bukan anak anak lagi ya".
    • Bahwa setelah selesai melakukan siaran langsung tersebut, kemudian Terdakwa mengunggah rekaman siaran langsung tersebut pada media sosial Facebook dengan akun bernama DAHLAN SIRAIT yang bertujuan agar unggahan tersebut dapat dilihat oleh korban dan banyak orang.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban PRENGKI SITORUS berada di rumahnya yang beralamat di jalan GTM Yusuf RT.012 RW.-, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada saat itu tidak bisa tidur dan kemudian memainkan ponsel merk OPPO A17 Warna Biru Malam dengan Nomor Imei 1: 868765067772797, Imei 2: 868765067772789 miliknya lalu melihat siaran langsung akun DAHLAN SIRAIT pada media sosial Facebook yang mana dalam siaran langsung tersebut Terdakwa membahas mengenai masalah perkumpulan PUNGUANG NAIRA SAONG dan secara langsung menyebut nama lengkap saksi korban PRENGKI SITORUS pemilik warung makan Horas dan saksi PRIMUS MANURUNG. Kemudian karena dalam siaran langsung tersebut ada menyebut nama saksi korban PRENGKI SITORUS dan saksi PRIMUS MANURUNG maka saksi PRENGKI SITORUS merekam siaran langsung tersebut dengan ponsel merk OPPO A17 Warna Biru Malam dengan Nomor Imei 1: 868765067772797, Imei 2: 868765067772789 miliknya. Kemudian setelah merekam siaran langsung tersebut, saksi PRENGKI SITORUS mengirimkan rekaman siaran langsung tersebut melalui aplikasi Whattsapp ke grup Whattsapp bernama PUNGUANG NAIRA SAON.
    • Bahwa berdasarkan surat Visum et Phsyiciatricum Nomor: 445/24/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pada oleh Tim Pemeriksa yaitu Psikolog Klinis Sanny N. Singarimbun S.Psi. M. Psi. Psikolog dan Ketua/Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ., dalam kesimpulan menyatakan ditemukan adanya diagnosis gangguan penyesuaian yang ditandai dengan pembatasan aktivitas yang diterima dari lingkungan sosial saksi PRENGKI SITORUS.
    • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ., menyatakan telah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu sekitar pukul

10.00 WIB tanggal 7 Januari 2026 di Ruang Poliklinik Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin dengan kesimpulan ditemukan adanya gangguan neurotic dengan diagnosis gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas, dimana saksi korban PRENGKI SITORUS mengalami perubahan emosional dan perilaku serta gangguan fungsi pekerjaan yang diakibatkan adanya tekanan akibat suatu kejadian traumatis yaitu pengancaman yang dilakukan oleh salah satu kenalannya sehingga mengakibatkan perasaan tidak berdaya dan kecemasan menghadapi situasi yang terjadi.

    • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban PRENGKI SITORUS mengalami kerugian immaterial yaitu tekanan psikologis berupa rasa cemas, takut serta terancam dan karena tekanan psikologis tersebut saksi korban PRENGKI SITORUS mengurangi interaksi sosial dan kegiatan di luar karena ketakutan bila bertemu dengan terdakwa yang mengakibatkan aktivitas sehari-hari saksi PRENGKI SITORUS yang merupakan seorang pedagang pemilik warung makan Horas menjadi terganggu sehingga berdampak pada kerugian materil berupa kerugian ekonomi dengan penurunan pendapatan.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa DAHLAN SIRAIT anak dari GINDO SIRAIT pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di ruko milik saksi WILSON PURBA Anak dari BINSAR PURBA yang beralamat di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri, maupun terhadap orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa singgah di rumah sekaligus warung kopi milik saksi WILSON PURBA yang mana saat itu Terdakwa sudah seminggu belakangan terus kepikiran karena dikeluarkan dari grup Whattsapp perkumpulan atau paguyuban orang Batak tanpa alasan yang jelas oleh Saksi PRENGKI SITORUS selaku Ketua dan Saksi PRIMUS MANURUNG selaku penasehat perkumpulan sehingga Terdakwa merasa stres dan pusing sekaligus kecewa terhadap Saksi PRENGKI SITORUS dan Saksi PRIMUS MANURUNG. Kemudian karena merasa dikecewakan, Terdakwa melakukan siaran langsung pada media sosial Facebook dengan akun bernama DAHLAN SIRAIT menggunakan 1 (satu) buah ponsel merk OPPO Reno 8T warna oranye dengan nomor imei 1: 860443063752878, imei 2: 860443063752860 milik Terdakwa.
  • Bahwa dalam siaran langsung tersebut Terdakwa menyampaikan ancaman kekerasan terhadap Saksi PRENGKI SITORUS dan Saksi PRIMUS MANURUNG dengan mengatakan pada menit ke-1 54 detik “PRENGKI SITORUS pemilik Warung Horas dan Manurung rentenir yang punya pajero sport odong-odong. Kau manurung, kau sitorus kalau ku beli 50 juta nyawamu akan ku beli malam ini, malam ini kubayar kecil kau buat aku, seharusnya kau tanya kenapa kami membuka punguan di desa Buki Jaya, tau kan punguan itu tidak ada keuntungan lo, sosial itu, kira kira jangan kau pikir yang hidup di desa menguji nasib, kecil hatiku manurung dan sitorus kau keluarkan aku dari grup”. Selanjutnya pada menit ke-2 59 detik “Ingat kau, usahakanlah kita tidak jumpa acara adat istiadat batak di kabupaten Lamandau, paling tidak ku patahkan gigi mu, paling tidak ku ludahi mulutmu. Saya lo bukan anak-anak, bang Ruben Sirait bukan anak-anak, Hoti Sitorus bukan anak anak lagi ya".
  • Bahwa setelah selesai melakukan siaran langsung tersebut, kemudian Terdakwa mengunggah rekaman siaran langsung tersebut pada media sosial Facebook dengan akun bernama DAHLAN SIRAIT yang bertujuan agar unggahan tersebut dapat dilihat oleh banyak orang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saksi PRENGKI SITORUS berada di rumahnya yang beralamat di jalan GTM Yusuf RT.012 RW.-, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada saat itu tidak bisa tidur dan kemudian memaikan ponsel merk OPPO A17 Warna Biru Malam dengan Nomor Imei 1: 868765067772797, Imei 2: 868765067772789 miliknya lalu melihat siaran langsung akun DAHLAN SIRAIT pada media sosial Facebook yang mana dalam siaran langsung tersebut Terdakwa membahas mengenai masalah perkumpulan PUNGUANG NAIRA SAONG dan menyebut nama lengkap saksi PRENGKI SITORUS pemilik Warung Makan Horas dan saksi PRIMUS MANURUNG. Kemudian karena dalam siaran langsung tersebut ada menyebut nama saksi PRENGKI SITORUS dan saksi PRIMUS MANURUNG maka saksi PRENGKI SITORUS merekam siaran langsung tersebut dengan ponsel merk OPPO A17

 

Warna Biru Malam dengan Nomor Imei 1: 868765067772797, Imei 2: 868765067772789 miliknya. Kemudian setelah merekam siaran langsung tersebut, saksi PRENGKI SITORUS mengirimkan rekaman siaran langsung tersebut melalui aplikasi Whattsapp ke grup Whattsapp bernama PUNGUANG NAIRA SAON.

  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Phsyiciatricum Nomor: 445/24/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pada oleh Tim Pemeriksa yaitu Psikolog Klinis Sanny N. Singarimbun S.Psi. M. Psi. Psikolog dan Ketua/Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ., dalam kesimpulan menyatakan ditemukan adanya diagnosis gangguan penyesuaian yang ditandai dengan pembatasan aktivitas yang diterima dari lingkungan sosial saksi PRENGKI SITORUS.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Spesialis Kedokteran Jiwa dr. Novera Pembriyani, M.Biomed., SpKJ., menyatakan telah melakukan pemeriksaan pada hari Rabu sekitar pukul

10.00 WIB tanggal 7 Januari 2026 di Ruang Poliklinik Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin dengan kesimpulan ditemukan adanya gangguan neurotic dengan diagnosis gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas, dimana saksi PRENGKI SITORUS mengalami perubahan emosional dan perilaku serta gangguan fungsi pekerjaan yang diakibatkan adanya tekanan akibat suatu kejadian traumatis yaitu pengancaman yang dilakukan oleh salah satu kenalannya sehingga mengakibatkan perasaan tidak berdaya dan kecemasan menghadapi situasi yang terjadi.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi PRENGKI SITORUS mengalami kerugian immaterial yaitu tekanan psikologis berupa rasa cemas, takut serta terancam dan karena tekanan psikologis tersebut saksi PRENGKI SITORUS mengurangi interaksi sosial dan kegiatan di luar karena ketakutan bila bertemu dengan terdakwa yang mengakibatkan aktivitas sehari-hari saksi PRENGKI SITORUS yang merupakan seorang pedagang pemilik warung makan Horas menjadi terganggu sehingga berdampak pada kerugian materil berupa kerugian ekonomi dengan penurunan pendapatan.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) ke-1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya